Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
156/Pid.Sus-LH/2024/PN Sag Destria Elviana, S.H. ALOYSIUS KUPAI Alias KUPAI Anak DASAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 156/Pid.Sus-LH/2024/PN Sag
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-725/O.1.20/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Destria Elviana, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALOYSIUS KUPAI Alias KUPAI Anak DASAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa ALOYSIUS KUPAI Alias KUPAI Anak DASAR, pada hari Sabtu tanggal 6 April 2024 sekira jam 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan April 2024 bertempat di Piansak Dusun Nyonak Desa Teluk Kebau Kecamatan Nanga Mahap Kabupaten Sekadau Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau izin, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------

  • Berawal dari adanya infomasi dari Masyarakat bahwa Terdakwa telah melakukan aktifitas menampung emas yang dibeli dari para penambang emas ilegal dirumah Terdakwa yang berada di Piansak Dusun Nyonak Desa Teluk Kebau Kecamatan Nanga Mahap Kabupaten Sekadau Provinsi Kalimantan Barat, kemudian setelah mendapatkan informasi tersebut saksi Tedy Nurdiansyah, saksi Ferdinan Manalu dan saksi Alvian Tersianus (Anggota Kepolisian resor Sekadau) pergi kerumah Terdakwa. Selanjutnya saksi Tedy Nurdiansyah, saksi Ferdinan Manalu dan saksi Alvian Tersianus melakukan pemeriksaan di rumah terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa butiran emas hasil dari penambang ilegal yang tersimpan didalam 1 (satu) buah botol plastik kecil bening, 1 (satu) buah timbangan digital digital merk ASIA warna silver, 1 (satu) buah kalkulator merk FUKUTA warna silver, 1 (satu) buah dompet warna hijau dan 1 (satu) lembar kertas timah rokok;
  • Bahwa cara terdakwa membeli butiran emas dari orang-orang yang datang menjualkan butiran emasnya kepada terdakwa adalah dengan cara orang datang kewarung milik terdakwa dengan menyampaikan akan menjualkan butiran emas, selanjutnya butiran emas yang dimaksud diperlihatkan kepada terdakwa kemudian 1 (satu) buah timbangan emas digital dihidupkan dan butiran emas diletakkan keatas timbangan tersebut, setelah diletakkan diatas timbangan keluar angka pada timbangan yang menyatakan hitungan dalam gram, setelah diketahui hasilnya barulah dihitung menggunakan 1 (satu) buah kalkulator. Kemudian butiran emas ditimbang oleh terdakwa untuk diketahui berapa berat butiran emas tersebut. Setelah mengetahui berapa berat jumlah butiran emas tersebut, selanjutnya terdakwa membeli emas dengan harga pergram nya sejumlah Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan terdakwa menjualnya kembali dengan dengan harga Rp. 900.000 (Sembilan ratus ribu rupiah), terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) per gramnya;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Kab. Sekadau No: 12/10875/IV/2024 tanggal 29 April 2024 yang dibuat dan ditandatangani berdasarkan sumpah dan jabatan oleh Rahmad Apriadi selaku Pengelola UPC Sekadau diketahui bahwa 1 (satu) buah botol kecil bening berisi emas memiliki berat netto sejumlah 9,15  (sembilan koma limabelas) gram;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang berupa IUP, IUPK, IPR, SIPB untuk menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara.

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Pihak Dipublikasikan Ya