Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
138/Pid.B/2024/PN Sag Robin Pratama, S.H. JONI ISKANDAR Alias JONI Bin SULIJAN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 138/Pid.B/2024/PN Sag
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1508/O.1.14/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Robin Pratama, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JONI ISKANDAR Alias JONI Bin SULIJAN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

-----------Bahwa Terdakwa JONI ISKANDAR Alias JONI Bin SULIJAN (Alm), pada hari Minggu tanggal 7 April 2024 sekitar pukul 10.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih dalam bulan April di tahun 2024 bertempat di rumah saksi korban Prio Eko Benanugroho di Jalan Transmigrasi SP.3 Dusun Serambai Desa Serambai Jaya Kecamatan Mukok Kabupaten Sanggau (di warung milik saksi korban Prio Eko Benanugroho) atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------

 

  • Bahwa bermula pada saat terdakwa bebas bersyarat menjalani hukuman keluar dari Rutan Klas II B Sintang sekitar bulan Maret 2024, terdakwa lalu bertemu dengan saksi korban Prio Eko Benanugroho dan selanjutnya terdakwa di ajak pergi ke Mukok untuk menemani saksi korban bekerja di Pasar Malam di Dusun Serambai Desa Serambai Jaya Kecamatan Mukok Kabupaten Sanggau. Kemudian setelah terdakwa bekerja sekitar beberapa minggu dengan saksi korban, terdakwa mendapatkan informasi bahwa saksi korban bersama keluarga akan pergi ke jawa pada tanggal 3 April 2024. kemudian terdakwa menawarkan diri untuk menjaga warunng dan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Kawasaki No.Pol KB 5707 JS dengan Noka: MH4LX150FHJP49852 Nosin: LX150CEW652 An Hengki Firnanda milik saksi korban dengan alasan agar terdakwa bisa mendapatkan uang tambahan untuk kehidupan sehari-hari terdakwa, karena saksi korban beserta saksi Sri Ngatonah (istri saksi korban) percaya akhirnya saksi korban beserta istrinya memberikan izin kepada terdakwa untuk menjaga warung dan sepeda motor miliknya tersebut. Kemudian setelah saksi korban dan keluarganya pulang ke jawa lalu muncullah niat terdakwa untuk mengambil uang di warung milik saksi korban sebesar Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Kawasaki nomor polisi KB 5707 JS milik saksi korban dan setelah iru terdakwa langsung meninggalkan warung milik saksi korban;
  • Bahwa pada tanggal 7 April 2023 sekira pukul 10.00 Wib saksi korban diberitahu oleh saksi Jefri Alias Kentung bahwa sepeda motor milik saksi korban sudah tidak ada lagi di warung milik saksi korban dan warung milik saksi korban dalam keadaan kosong, yang mana sebelumnya saksi Jefri Alias Kentung melihat terdakwa pergi dalam keadaan tergesa-gesa pergi meninggalkan warung milik saksi korban menggunkan sepeda motor kawasaki milik saksi korban, mendengar hal tersebut saksi korban mencoba menghubungi terdakwa dan mencaritahu keberadaan terdakwa namun tidak mendapatkan hasil apa-apa, sehingga saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian;
  • Bahwa pada tanggal 20 April 2024 setelah berhasil mengambil uang dan sepeda motor milik saksi korban saat terdakwa akan pergi ke Pontianak untuk menjual sepeda motor milik saksi korban terdakwa lebih dulu diamankan dan ditangkap oleh petugas Kepolisian yang selanjutnya dibawa ke Polsek Mukok guna proses lebih lanjut;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Saksi Korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.17 000.000,- (tujuh belas juta rupiah).-----------------------------------------------------------------

 

-----------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP --------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya