Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
147/Pid.Sus/2024/PN Sag MIFA AL FAHMI, S.H., M.H. MD MOYEN UDDIN SHEIKH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Imigrasi
Nomor Perkara 147/Pid.Sus/2024/PN Sag
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-642/O.1.14.8/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MIFA AL FAHMI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MD MOYEN UDDIN SHEIKH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan

Bahwa terdakwa MD MOYEN UDDIN SHEIKH pada hari Jumat tanggal 08 Januari 2021 sekira pukul 01:00 Wib sampai hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekira pukul 12:00 WIb atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021 sampai tahun 2024, bertempat di Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat atau bertempat di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong Kecamatan Entikong Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau yang berwenang untuk mengadili, setiap orang yang dengan sengaja masuk atau keluar wilayah Indonesia yang tidak melalui pemeriksaan oleh pejabat Imigrasi di tempat pemeriksaan Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (1), dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa terdakwa MD MOYEN UDDIN SHEIKH pada awalnya dengan menggunakan Paspor Bangladesh nomor BY0826723 yang berlaku sampai 12 Februari 2024 pada tanggal 18 Oktober 2019 dari Kuala Lumpur masuk ke Negara Indonesia melalui Bandara International Soekarno Hatta di Tanggerang Banten bertujuan untuk bertemu istri terdakwa Sdri. TATIK AYU NINGSIH;
  • Bahwa kemudian pada tanggal 03 Januari 2021 terdakwa bersama istri terdakwa masuk ke Negara Malaysia melalui Jalur hutan atau tidak resmi dari Kabupaten Sambas menuju Samarahan Malaysia tanpa menggunakan dokumen perjalanan untuk bekerja;
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 8 Januari 2024 sekira pukul 07 Waktu Negara Malaysia terdakwa bertemu dengan saksi MISNAWATI di Kedai makan, kemudian terdakwa dan saksi MISNAWATI melakukan perjalanan dengan Taxi Online menuju ke terminal Serian Malaysia dan tiba sekira pukul 09:00 waktu Malaysia, kemudian terdakwa dan saksi MISNAWATI melanjutkan lagi perjalanan dengan Taxi dari Serian Malaysia menuju terminal Tebedu Malaysia dan tiba sekira pukul 10:00 waktu Malaysia, kemudian pada saat terdakwa bersama saksi MISNAWATI di terminal tebedu datang saksi HENDRI, kemudian saksi HENDRI bersamasama saksi MISNAWATI jalan terlebih dahulu ke Zona Netral sementara terdakwa menyusul di belakang, kemudian pada saat di PLBN (Pos Lintas Batas Negara) tepatnya di tempat pemeriksaan Imigrasi (TPI) saksi ERNI JUNIARTI selaku petugas Imigrasi yang sedang bertugas mencurigai keperawakan terdakwa setelah dilakukan wawancara singkat sehingga saksi melaporkan kepada atasan saksi.

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 113 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya