Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Sah dan Berharganya Surat perjanjian Nomor : 18/TK/SGU-BDK/05/2017 Tanggal 15 Mei 2017 beserta perubahan nilai kontrak satuan meter persegi dan volume luas bangunan;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat, uang sisa pembangunan ruko sebesar Rp 108.883.300,00 dan bunga sebesar Rp.163.324.950,00 serta inflasi sebesar Rp. 67.779,800,00 kepada Penggugat : sehingga total uang yang harus dibayar Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp. 339.988.050,00 (Tiga Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta, Sembilan Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu, Lima Puluh Rupiah,-). Apabila Tergugat tidak membayar sisa uang biaya pembangunan + bunga + Inflasi secara sukarela kepada Penggugat, maka Bangunan Ruko milik Tergugat dengan SHM Nomor 3087, yang berlokasi di Desa Pusat Damai, Kecamatan Parindu, Kabuapten Sanggau dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak dan hasil penjualan lelang bangunan ruko tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran sisa uang pembangunan ruko kepada Penggugat dan sisa uang lelang tersebut diserahkan kepada Tergugat
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk segera mengosongkan obyek bangunan ruko tersebut. Apabila Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya, maka pihak Penggugat akan meminta bantuan pihak berwajib untuk mengosongkan bangunan ruko obyek perkara a quo ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |