Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon
- Menyatakan secara hukum bahwa Bapak Pemohon yang bernama MANTAU alias LIU KUI SEN IMANUEL BADIAT MANTAU, telah meninggal dunia pada Tanggal 11-07-1999 karena Sakit.
- Memberi izin dan memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sanggau untuk mencatat Kematian Bapak Pemohon dalam daftar kematian bagi Warga Negara Indonesia yang sedang berjalan, bahwa pada tanggal 11-07-1999 di Jalan Tengkawang Rt/Rw 001/004 Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas, bernama LIU KUI SEN IMANUEL BADIAT MANTAU.
- Membebankan kepada Pemohon membayar biaya ini.
|