Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
4/Pid.C/2024/PN Sag TRI MAULUDIN LAZARUS SERON Als SIRON Anak Dari LUKAS JAIS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 4/Pid.C/2024/PN Sag
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/45/VI/2024/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1TRI MAULUDIN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LAZARUS SERON Als SIRON Anak Dari LUKAS JAIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dugaan Tindak Pidana “Pencurian Ringan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 KUHPidana, yang terjadi pada hari Senin, 10 Juni 2024 sekira jam 10.00 wib, di Kebun PT. PTLJ Blok P17 Afd. 3 Ancak 113 PT.PTLJ Dsn. Engkalet Ds. Lintang Pelaman Kec. Kapuas Kab. Sanggau.
bahwa hari senin tanggal 10 Juni 2024 sekira jam 10.30 Wib pelapor dihubungi oleh Korpam (kordinator satpam/security) dan anggota security Sdr. PANCA SURYA PUTRA dan memberitahukan kepada pelapor bahwa telah mengamankan seseorang yang bernama Sdr. LAZARUS SERON Alias  SIRON anak dari LUKAS JAIS karena telah melakukan Pencurian buah kelapa sawit sebanyak 4 (empat) tandan bermula pada hari senin tanggal 10 Juni 2024 sekira jam 07.00 wib saat Sdr. PANCA SURYA PUTRA melaksanakan Patroli rutin, di Blok P17 Afd 3, kemudian sekira jam 10.00 wib sesampainya di wilayah kebun Blok P17 Afd 3 Ancak 113 PT. PTLJ (Pulau Tiga Lestari Jaya) Dsn. Engkalet Ds. Lintang Pelaman Kec. Kapuas Kab. Sanggau, sekira jam 10.00 wib Sdr. PANCA SURYA PUTRA melihat ada seseorang sedang memikul 1 (satu) TBS (tandan buah sawit) menggunakan 1 (satu) buah dodos kearah jalan yang mana pada saat Sdr. PANCA SURYA PUTRA amati sudah ada tumpukan buah kelapa sawit, kemudian Sdr. PANCA SURYA PUTRA mendatangi seseorang tersebut yang mengaku bernama Sdr. LAZARUS SERON Alias  SIRON anak dari LUKAS JAIS, kemudian Sdr. PANCA SURYA PUTRA menanyakan kepada Sdr. LAZARUS SERON Alias  SIRON anak dari LUKAS JAIS ” buah milik siapa itu ” dan Sdr. LAZARUS SERON Alias  SIRON anak dari LUKAS JAIS mengakui bahwa telah mengambil buah milik PT. PTLJ (Pulau Tiga Lestari Jaya) dan Sdr.PANCA SURYA PUTRA melihat di sekitaran tersebut ada 4 (empat) TBS (tandan buah sawit) milik PT. PTLJ (Pulau Tiga Lestari Jaya) dan ada 1 (satu) buah jarai milik Sdra. LAZARUS SERON Alias  SIRON anak dari LUKAS JAIS yang akan digunakan untuk mengangkut buah kelapa sawit tersebut . Kemudian Sdr. PANCA SURYA PUTRA menghubungi Korpam ( Kordinator Satpam/Securty ) dan menyampaikan bahwa telah terjadi pencurian di wilayah kebun Blok P17 Afd 3 Ancak 113 PT. PTLJ (Pulau Tiga Lestari Jaya) Dsn. Engkalet Ds. Lintang Pelaman Kec. Kapuas Kab. Sanggau yang dilakukan oleh Sdr. LAZARUS SERON Alias  SIRON anak dari LUKAS JAIS  selanjutnya terhadap Sdra. LAZARUS SERON Alias  SIRON anak dari LUKAS JAIS, 4 (empat) TBS (tandan buah sawit), 1 (satu) buah dodos, dan 1 (satu) buah jarai tersebut dibawa ke Kantor PT. PTLJ (Pulau Tiga Lestari Jaya) dan akibat kejadian tersebut PT.PTLJ mengalami kerugian sebesar Rp.129.600,- (seratus dua puluh sembilan ribu enam ratus rupiah), kemudian pelapor datang Ke polsek kapuas untuk melaporkan kejadian tersebut agar ditindak lanjuti
Berdasarkan alat bukti yang didapat telah ada persesuaian antara keterangan saksi-saksi, Petunjuk serta keterangan tersangka dan dihubungkan dengan barang bukti yang ada serta jumlah kerugian sebesar Rp. 129.600,- (seratus dua puluh sembilan ribu enam ratus rupiah) yang kemudian disesuaikan dengan peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2012 tentang Penyesuan Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP, maka Penyidik berkesimpulan bahwa terhadap Tersangka LAZARUS SERON Als SIRON Anak Dari LUKAS JAIS telah dapat dipersangkakan dan dituntut dengan perkara Tindak Pidana “Pencurian Ringan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya