Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
25/Pdt.P/2024/PN Sag LIDIA Penerimaan Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 25/Pdt.P/2024/PN Sag
Tanggal Surat Rabu, 15 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1LIDIA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Martinus Yestri Pobas,S.H.,M.H.,LIDIA
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut diatas;
  2. Menetapkan bahwa Perkawinan Pemohon dengan LIM JERIANTO (Alm) yang dilangsungkan menurut Adat Dayak yang dilakukan di Sosok pada tanggal 02 Februari 2002, oleh Temenggung Adat Sub Suku Peruan sebagaimana Surat Keterangan Nikah Adat Nomor : 474.2/01/2003 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Sosok adalah sebagai Perkawinan yang SAH.
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Salinan resmi penetapan ini kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sanggau guna didaftarkan didalam daftar register yang tersedia tersebut untuk itu.
  4. Menetapkan biaya-biaya kepada Pemohon.

       Atau:

       Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak