Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
81/Pid.Sus/2024/PN Sag Robin Pratama, S.H. ISNANI ZUKNI Als KUNTUI Binti M.ZUKNI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 81/Pid.Sus/2024/PN Sag
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-968/O.1.14/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Robin Pratama, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISNANI ZUKNI Als KUNTUI Binti M.ZUKNI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa ISNANI ZUKNI Als KUNTUI Binti M. ZUKNI pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2024 bertempat di Gang H.Sabran Rt/Rw 005/002 Desa Meliau Hilir Kecamatan Meliau Kabupaten Sanggau (rumah saksi Hairil Anwar) atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau,  tanpa hak atau melawan hukum Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman,  dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekitar sore harinya sdra. YANTO (yang masuk dalam daftar pencharian orang) menghubungi terdakwa bahwa pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 akan pergi ke Meliau dan mengajak terdakwa untu bertemu ditempat biasanya untuk melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu (diperkebunan kelapa sawit) selanjutnya terdakwa menyetujui pertemuan tersebut. Kemudian pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekira jam 17.30 wib terdakwa pergi sendirian ke lokasi perkebunan kelapa sawit (tempat biasa terdakwa bertemu dengan sdra. YANTO melakukan transaksi jual beli shabu) yang mana dekat dengan rumah terdakwa, setelah terdakwa bertemu dengannya, terdakwa langsung memberikan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) kepada sdra. YANTO, selanjutnya sdra. YANTO nmenyerahkan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu kepada terdakwa, setelah terdakwa menerima 2 (dua) paket narkotika jenis shabu dari sdra. YANTO langsung terdakwa langsung pulang kerumah terdakwa. Setelah sampai dirumah selanjutnya 2 (dua) paket narkotika jenis shabu tersebut terdakwa simpan di dinding rumah terdakwa yang terbuat dari papan kayu, kemudian terdakwa beristirahat dikamar tidur terdakwa. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 pagi harinya terdakwa mengambil 2 (dua) paket narkotika jenis shabu yang terdakwa simpan sebelumnya di dinding rumah terdakwa lalu narkotika jenis shabu tersebut terdakwa bagi (pecah) menjadi 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu yang mana 2 (dua) paket narkotika jenis shabu terdakwa simpan di dinding ruang tamu rumah terdakwa yang terbuat dari papan kayu dan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu terdakwa simpan didalam dompet warna biru bergambar boneka kucing, setelah itu terdakwa istirahat. Lalu sekira pukul 13.00 wib terdakwa pergi kerumah saksi HAIRIL ANWAR yang berada di Gang H. Sabran RT. 005 RW. 002 Desa Meliau Hilir Kec. Meliau Kab. Sanggau tempat dimana terdakwa bermain (nongkrong) dengan maksud terdakwa akan menawarkan atau menjual narkotika jenis shabu kepada sdra. AGUS yang biasa bermain (nongkrong) dirumah saksi HAIRIL ANWAR, sesampainya disana ternyata dirumah saksi HAIRIL ANWAR ada orang lain yang sedang bertamu (bukan sdra. AGUS), sehingga akhirnya terdakwa masuk kedalam rumah saksi HAIRIL ANWAR untuk menunggu kedatangan sdra. AGUS, setelah tamu dari saksi HAIRIL ANWAR sudah pulang tiba-tiba tidak lama kemudian datang petugas kepolisian yaitu saksi HERI SISWANTO dan saksi WELLY OKTAVIANTO beserta team lainnya melakukan penggerebekan atau penangkapan terhadap terdakwa, selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap terdakwa yang mana disaksikan juga oleh saski HAIRIL ANWAR dan petugas kepolisian berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet warna biru bergambar boneka kucing yang berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu di dalam plastik bening berklip dan uang tunai sejumlah Rp. 162.000,- (Seratus Enam Puluh Dua Ribu Rupiah) ditemukan oleh petugas kepolisian dilantai ruang tamu rumah saksi HAIRIL ANWAR atau disamping kanan posisi terdakwa ditangkap selanjutnya saksi HERI SISWANTO dan saksi WELLY OKTAVIANTO melakukan interogasi kepada terdakwa “apakah ada lagi narkoba yang terdakwa simpan”dan terdakwa jawab “ dirumah saya masih ada narkotika jenis shabu “. Selanjutnya petugas kepolisian menuju rumah terdakwa yang tidak jauh dari tempat kejadian dengan didampingi oleh Ketua RT setempat yaitu saksi YAYAN KUSDIO, sesampainya dirumah terdakwa saksi HERI SISWANTO dan saksi WELLY OKTAVIANTO dan petugas Kepolisian lainnya langsung melakukan penggeledahan dirumah terdakwa dan petugas kepolisian menemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening berklip di dinding ruang tamu rumah terdakwa yang terbuat dari papan kayu, terhadap semua barang bukti yang ditemukan oleh petugas kepolisian tersebut telah diakui adalah milik terdakwa sendiri, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Sanggau untuk proses lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan penjualan narkotika jenis sabu, terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per-paketnya;
  • Bahwa berdasarkan berita acara Penimbangan Nomor : 14/10871.00/2024 pada tanggal 16 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Iwan Perdana, NIK.P81211, Selaku Senior Manager pada PT.Pegadaian (Persero) Cabang Sanggau, telah melakukan penimbangan terhadap 3 (tiga) paket plastik bening berklip yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,25 Gram, selanjutnya disisihkan seberat 0,09 (nol koma nol sembilan) gram untuk pengujian di Balai POM;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Narkotika – Psikotropika, yang dilakukan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pontianak Nomor LHU-107.K.05.16.24.0050 tanggal 17 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh Yusmanita, S.Si, Apt.M.H. Nip.19740623 199903 2 001, selaku Ketua Tim Pengujian, hasil pengujian dari contoh BB diduga Sabu seberat 0,09 (nol koma nol sembilan) gram dengan hasil pengujian kimia / fisika positif teridentifikasi “metamfetamina” yang terdaftar dalam Narkotika golongan I (satu) pada lampiran undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan terdakwa Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tidak ada izin dari pihak

 

---------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------

 

---------------------------------------------------------- ATAU -------------------------------------------------------------------

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa ISNANI ZUKNI Als KUNTUI Binti M. ZUKNI pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2024 bertempat di Gang H.Sabran Rt/Rw 005/002 Desa Meliau Hilir Kecamatan Meliau Kabupaten Sanggau (rumah saksi Hairil Anwar) atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau,  tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,  dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekitar sore harinya sdra. YANTO (yang masuk dalam daftar pencharian orang) menghubungi terdakwa bahwa pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 akan pergi ke Meliau dan mengajak terdakwa untu bertemu ditempat biasanya untuk melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu (diperkebunan kelapa sawit) selanjutnya terdakwa menyetujui pertemuan tersebut. Kemudian pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekira jam 17.30 wib terdakwa pergi sendirian ke lokasi perkebunan kelapa sawit (tempat biasa terdakwa bertemu dengan sdra. YANTO melakukan transaksi jual beli shabu) yang mana dekat dengan rumah terdakwa, setelah terdakwa bertemu dengannya, terdakwa langsung memberikan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) kepada sdra. YANTO, selanjutnya sdra. YANTO nmenyerahkan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu kepada terdakwa, setelah terdakwa menerima 2 (dua) paket narkotika jenis shabu dari sdra. YANTO langsung terdakwa langsung pulang kerumah terdakwa. Setelah sampai dirumah selanjutnya 2 (dua) paket narkotika jenis shabu tersebut terdakwa simpan di dinding rumah terdakwa yang terbuat dari papan kayu, kemudian terdakwa beristirahat dikamar tidur terdakwa. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 pagi harinya terdakwa mengambil 2 (dua) paket narkotika jenis shabu yang terdakwa simpan sebelumnya di dinding rumah terdakwa lalu narkotika jenis shabu tersebut terdakwa bagi (pecah) menjadi 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu yang mana 2 (dua) paket narkotika jenis shabu terdakwa simpan di dinding ruang tamu rumah terdakwa yang terbuat dari papan kayu dan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu terdakwa simpan didalam dompet warna biru bergambar boneka kucing, setelah itu terdakwa istirahat. Lalu sekira pukul 13.00 wib terdakwa pergi kerumah saksi HAIRIL ANWAR yang berada di Gang H. Sabran RT. 005 RW. 002 Desa Meliau Hilir Kec. Meliau Kab. Sanggau tempat dimana terdakwa bermain (nongkrong) dengan maksud terdakwa akan menawarkan atau menjual narkotika jenis shabu kepada sdra. AGUS yang biasa bermain (nongkrong) dirumah saksi HAIRIL ANWAR, sesampainya disana ternyata dirumah saksi HAIRIL ANWAR ada orang lain yang sedang bertamu (bukan sdra. AGUS), sehingga akhirnya terdakwa masuk kedalam rumah saksi HAIRIL ANWAR untuk menunggu kedatangan sdra. AGUS, setelah tamu dari saksi HAIRIL ANWAR sudah pulang tiba-tiba tidak lama kemudian datang petugas kepolisian yaitu saksi HERI SISWANTO dan saksi WELLY OKTAVIANTO beserta team lainnya melakukan penggerebekan atau penangkapan terhadap terdakwa, selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap terdakwa yang mana disaksikan juga oleh saski HAIRIL ANWAR dan petugas kepolisian berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet warna biru bergambar boneka kucing yang berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu di dalam plastik bening berklip dan uang tunai sejumlah Rp. 162.000,- (Seratus Enam Puluh Dua Ribu Rupiah) ditemukan oleh petugas kepolisian dilantai ruang tamu rumah saksi HAIRIL ANWAR atau disamping kanan posisi terdakwa ditangkap selanjutnya saksi HERI SISWANTO dan saksi WELLY OKTAVIANTO melakukan interogasi kepada terdakwa “apakah ada lagi narkoba yang terdakwa simpan”dan terdakwa jawab “ dirumah saya masih ada narkotika jenis shabu “. Selanjutnya petugas kepolisian menuju rumah terdakwa yang tidak jauh dari tempat kejadian dengan didampingi oleh Ketua RT setempat yaitu saksi YAYAN KUSDIO, sesampainya dirumah terdakwa saksi HERI SISWANTO dan saksi WELLY OKTAVIANTO dan petugas Kepolisian lainnya langsung melakukan penggeledahan dirumah terdakwa dan petugas kepolisian menemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening berklip di dinding ruang tamu rumah terdakwa yang terbuat dari papan kayu, terhadap semua barang bukti yang ditemukan oleh petugas kepolisian tersebut telah diakui adalah milik terdakwa sendiri, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Sanggau untuk proses lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan penjualan narkotika jenis sabu, terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per-paketnya;
  • Bahwa berdasarkan berita acara Penimbangan Nomor : 14/10871.00/2024 pada tanggal 16 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Iwan Perdana, NIK.P81211, Selaku Senior Manager pada PT.Pegadaian (Persero) Cabang Sanggau, telah melakukan penimbangan terhadap 3 (tiga) paket plastik bening berklip yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,25 Gram, selanjutnya disisihkan seberat 0,09 (nol koma nol sembilan) gram untuk pengujian di Balai POM;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Narkotika – Psikotropika, yang dilakukan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pontianak Nomor LHU-107.K.05.16.24.0050 tanggal 17 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh Yusmanita, S.Si, Apt.M.H. Nip.19740623 199903 2 001, selaku Ketua Tim Pengujian, hasil pengujian dari contoh BB diduga Sabu seberat 0,09 (nol koma nol sembilan) gram dengan hasil pengujian kimia / fisika positif teridentifikasi “metamfetamina” yang terdaftar dalam Narkotika golongan I (satu) pada lampiran undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa perbuatan terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tidak ada izin dari pihak yang berwenang.

 

---------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya