Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
13/Pid.C/2023/PN Sag RICHSON ARTANTA GURNING, S.Tr.K ERYS SITEPU Als TEPU anak dari GUNUNG SITEPU Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 13/Pid.C/2023/PN Sag
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 27 Okt. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/580/X/2023/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1RICHSON ARTANTA GURNING, S.Tr.K
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERYS SITEPU Als TEPU anak dari GUNUNG SITEPU Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Tindak Pidana “Pencurian Ringan” yang terjadi pada hari Jum’at tanggal 20 Oktober 2023 sekira jam 16:30 wib di Blok M19 Afdeling1 PT. BKP (borneo kalimantan makmur) Desa Semayang, Kec. Kembayan,Kab. Sanggau.
Melanggar Pasal    :    Pasal 364 KUHPidana.
Berdasarkan alat bukti yang didapat telah ada persesuaian antara keterangan saksi-saksi, Petunjuk serta keterangan tersangka dan dihubungkan dengan jumlah kerugian sebesar Rp 269.224,- (dau ratus enam puluh sembilan ribu dau ratus dua puluh empat rupiah) yang kemudian disesuaikan dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP, maka penyidik berkesimpulan bahwa terhadap Tersangka ERYS SITEPU Als TEPU anak dari GUNUNG SITEPU (Alm) telah dapat dipersangkakan dan di Tuntut dengan perkara tindak pidana “ Pencurian Ringan “ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya