Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
64/Pdt.G/2023/PN Sag 1.NASRIZAL
2.ABANG TAMRIN
3.ERMAWATI
4.MILA
5.NAIMAH
6.AYU BASRI
7.ROSMAL JUWITA
8.SUMEDI
9.OYONG CANDRA
10.DELIA WISNA
11.NURELY
12.SUSILAWATI
13.JAMALI
14.ERNAWATI
15.SUNARTI
16.AMRIL
17.EVI RAHAYU
18.FITRIANI
19.NUR ROFIQ
1.Kepala Kementerian PU Dirjen Bina Marga Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional XI SATKER P2JN Prov. Kalimantan Barat
2.Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Barat
3.Kepala ATR/ BPN Sanggau
4.Kepala Dinas CIPTA KARYA Kabupaten Sanggau
5.Kepala Dinas Bina Marga & Sumber Daya Air Kab. Sanggau
6.Tim APPRAISAL Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jalan Kembayan - Balai Karangan - Entikong - Batas Serawak Kabupaten Sanggau
7.Sdr. SOPYAN alias MINGGU Kepala Dusun Entikong
Penerimaan Memori Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 64/Pdt.G/2023/PN Sag
Tanggal Surat Rabu, 29 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NASRIZAL
2ABANG TAMRIN
3ERMAWATI
4MILA
5NAIMAH
6AYU BASRI
7ROSMAL JUWITA
8SUMEDI
9OYONG CANDRA
10DELIA WISNA
11NURELY
12SUSILAWATI
13JAMALI
14ERNAWATI
15SUNARTI
16AMRIL
17EVI RAHAYU
18FITRIANI
19NUR ROFIQ
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Drs. Basilius Oybur, S.H., M.H.NASRIZAL
2Drs. Basilius Oybur, S.H., M.H.ABANG TAMRIN
3Drs. Basilius Oybur, S.H., M.H.ERMAWATI
4Drs. Basilius Oybur, S.H., M.H.MILA
5Drs. Basilius Oybur, S.H., M.H.NAIMAH
6Drs. Basilius Oybur, S.H., M.H.AYU BASRI
7Drs. Basilius Oybur, S.H., M.H.ROSMAL JUWITA
8Drs. Basilius Oybur, S.H., M.H.SUMEDI
9Drs. Basilius Oybur, S.H., M.H.OYONG CANDRA
10Drs. Basilius Oybur, S.H., M.H.DELIA WISNA
11Drs. Basilius Oybur, S.H., M.H.NURELY
12Drs. Basilius Oybur, S.H., M.H.SUSILAWATI
13Drs. Basilius Oybur, S.H., M.H.JAMALI
14Drs. Basilius Oybur, S.H., M.H.ERNAWATI
15Drs. Basilius Oybur, S.H., M.H.SUNARTI
16Drs. Basilius Oybur, S.H., M.H.AMRIL
17Drs. Basilius Oybur, S.H., M.H.EVI RAHAYU
18Drs. Basilius Oybur, S.H., M.H.FITRIANI
19Drs. Basilius Oybur, S.H., M.H.NUR ROFIQ
Tergugat
NoNama
1Kepala Kementerian PU Dirjen Bina Marga Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional XI SATKER P2JN Prov. Kalimantan Barat
2Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Barat
3Kepala ATR/ BPN Sanggau
4Kepala Dinas CIPTA KARYA Kabupaten Sanggau
5Kepala Dinas Bina Marga & Sumber Daya Air Kab. Sanggau
6Tim APPRAISAL Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jalan Kembayan - Balai Karangan - Entikong - Batas Serawak Kabupaten Sanggau
7Sdr. SOPYAN alias MINGGU Kepala Dusun Entikong
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum


DALAM PROVISI :

Memerintahkan kepada PARA TERGUGAT untuk menghentikan segala
Kegiatan/ dan atau tidak boleh ada aktifitas di obyek sengketa, serta tidak
Boleh membongkar dan merobohkan rumah/ bangunan milik Para Penggugat
yang menjadi Obyek Sengketa dalam perkara ini, dan menghindarkan diri
dari tindakan-tindakan yang melanggar hukum sebelum ada putusan
 berkekuatan hukum tetap (Inkrach Van Gewijsde) dari Pengadilan;









PRIMAIR :

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Bahwa tanah dan bangunan yang menjadi Obyek Sengketa
adalah merupakan tanah hak milik PARA PENGGUGAT yang sah;------------
3.    Menyatakan perbuatan PARA TERGUGAT yang tidak Ttransparan /dan atau tidak Akuntabel dalam sosialisasi, Pendataan Ferivikasi-Validasi, Penilaian dan Pembayaran, adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum; --------------------
4.    Menyatakan PROSES Pembayaran Ganti Rugi Pelebaran Jalan Kembayan – Balai Karangn- Entikong – Perbatasan Serawak  KEBENARANNYA TIDAK BISA DIPERTAHANKAN karena  CACAT  HUKUM;
5.    Memerintahkan kepada PARA TERGUGAT untuk mengukur dan menghitung ulang serta membayar Ganti Rugi Pembangunan Pelebaran Jalan Sekayam – Balai Karangan – Entikong – Perbatasan kepada PARA PENGGUGAT sesuai dengan aturan yang berlaku;
6.    Menghukum PARA TERGUGAT untuk mengembalikan obyek sengketa dalam perkara ini kepada PARA PENGGUGAT jika tidak dibayar sesuai dengan perhitungan yang sebenarnya;
7.    Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar Ganti Rugi Materil dan Immateril kepada PARA PENGGUGAT sebagai berikut :
7.1.    PENGGUGAT I
Kerugian Materil    = Rp.8.770.120.000,-
Kerugian Immateri    = Rp.    2.000.000.000,-
Jumlah    = Rp. 10.770.120.000,-
7.2.    PENGGUGAT II
Kerugian Materil    = Rp.     914.875.000,-
Kerugian Immateri    = Rp. 2.000.000.000,-
Jumlah    = Rp. 2.914.875.000,-
7.3.    PENGGUGAT III
Kerugian Materil    = Rp. 10.342.967.000,-
Kerugian Immateri    = Rp. 2.000.000.000,-
Jumlah    = Rp.12.342.967.000,-
7.4.    PENGGUGAT IV
Kerugian Materil    = Rp. 2.606.973.000,-
Kerugian Immateri    = Rp. 2.000.000.000,-
Jumlah    = Rp. 4,606.973.000,-
7.5.    PENGGUGAT V
Kerugian Materil    = Rp. 6506.973.000,-
Kerugian Immateri    = Rp    2.000.000.000,-
Jumlah    = Rp. 8. 506.973.000,-





7.6.    PENGGUGAT VI
Kerugian Materil    = Rp. 6.216.789.000
Kerugian Immateri    = Rp 2.000.000.000,-
Jumlah    = Rp. 8.216.789.000,-
7.7.    PENGGUGAT VII
Kerugian Materil    = Rp. 2.597.567.000,-
Kerugian Immateri    = Rp 2.000.000.000,-
Jumlah    = Rp. 4.597.567.000,-
7.8.    PENGGUGAT VIII
Kerugian Materil    = Rp. 1.974.020.000,-
Kerugian Immateri    = Rp 2.000.000.000,-
Jumlah    = Rp. 3.974.020.000,-
7.9.    PENGGUGAT IX
Kerugian Materil    = Rp. 9.297.938.000,-
Kerugian Immateri    = Rp 2.000.000.000,-
Jumlah    = Rp. 11.297.938.000,-
7.10.    PENGGUGAT X
Kerugian Materil    = Rp.1.872.413.000,-
Kerugian Immateri    = Rp 2.000.000.000,-
Jumlah    = Rp. 3.872.413.000,-
7.11.    PENGGUGAT XI
Kerugian Materil    = Rp    .866.500.000,-
Kerugian Immateri    = Rp 2.000.000.000,-
Jumlah    = Rp. 2.866.500.000,-
7.12.    PENGGUGAT XII
Kerugian Materil    = Rp. 1.310.250.000,-
Kerugian Immateri    = Rp 2.000.000.000,-
Jumlah    = Rp. 3.310.250.000,-
7.13.    PENGGUGAT XIII
Kerugian Materil    = Rp. 2.116.788.000
Kerugian Immateri    = Rp 2.000.000.000,-
Jumlah    = Rp. 4.116.788.000,-
7.14.    PENGGUGAT XIV
Kerugian Materil    = Rp. 1.945.060.000,-
Kerugian Immateri    = Rp 2.000.000.000,-
Jumlah    = Rp. 3.945.060.000,-
7.15.    PENGGUGAT XV
Kerugian Materil    = Rp. 3.244.324.466,-
Kerugian Immateri    = Rp 2.000.000.000,-





Jumlah    = Rp. 5.244.324.466,-
7.16.    PENGGUGAT XVI
Kerugian Materil    = Rp. 30.269.756.000,-
Kerugian Immateri    = Rp 2.000.000.000,-
Jumlah    = Rp. 32.269.756.000,-
6,17 PENGGUGAT  XVII
Kerugian Materil      = Rp. 30.736.500.000,-
                                                        Kerugian Immateri                    = Rp 2.000.000.000,-
        Jumlah                                     =  Rp. 32.736.500.000
6,18 PENGGUGAT  XVIII
Kerugian Materil      = Rp. 30.071.169.000,-
                                                        Kerugian Immateri                    = Rp  2.000.000.000,-
        Jumlah                                     =  Rp. 32.071.169.000
 6,19 PENGGUGAT  XIX
Kerugian Materil      = Rp. 24.264.599.000,-
                                                        Kerugian Immateri                    = Rp  2.000.000.000,-
        Jumlah                                     =  Rp. 26.264.599.000
  JUMLAH TOTAL      = Rp. 212.925.581.000-          
8.     Menghukum PARA TERGUGAT untuk tidak boleh melakukan aktifitas apapun  
dan tidak boleh membongkar Obyek Sengketa sebelum ada putusan yang
berkekuatan hukum tetap (Inkrach Van Gewijsde) dari pengadilan ;
9.    Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1000.000,-(satu juta rupiah) perhari, jika Tergugat lalai menjalankan isi putusan ini, sejak diucapkan sampai dilaksanakan;
10.    Menghukum PARA TERGUGAT  untuk membayar semua biaya yang
    timbul akibat perkara ini;

SUBSIDER :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aquo Et Bono); ----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak