Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya
- Menyatakan orang yang bernama YUNIATI, lahir di Desa Kedukul, 03 Juni 1995 sebagaimana yang tercantum dalam Paspor RI No: A0061135 atas Nama YUNIATI, lahir di Desa Kedukul, 03 Juni 1995, merupakan satu orang yang sama dengan orang yang bernama YOHANA YUNIATI, Lahir di Kedukul, 03-06-1995 sebagaimana yang tercantum pada KTP NIK: 6103024306950001 atas nama YOHANA YUNIATI, Kartu Keluarga No.6103021804110008 atas nama AKIUN, Kutipan Akta Kelahiran No. 509/1995 atas nama YOHANA YUNIATI, Ijazah Sekolah Dasar Negeri 02 Kedukul dengan No: DN-13 Dd 0044276 dan Ijazah Akademi Kebidanan Bhakti Bangsa Bekasi dengan Nomor Seri Ijazah : 1075/AKBID-BB/BKS/VII/2016 atas nama YOHANA YUNIATI dan surat keterangan dari kantor Desa Kedukul No: 470/277/Pem yang menggunakan Nama YOHANA YUNIATI, Lahir di Kedukul, 03-06-1995
- Menetapkan dan memberikan ijin serta kuasa seperlunya kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau merubah nama yang tercantum dalam Paspor RI No: A0061135 atas Nama YUNIATI, lahir di Desa Kedukul, 03 Juni 1995 yang semula tertulis dan terbaca YUNIATI, lahir di Desa Kedukul, 03 Juni 1995 Menjadi tertulis dan terbaca YOHANA YUNIATI, Lahir di Kedukul, 03-06-1995
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar perkara ini
|