Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
82/Pid.Sus/2024/PN Sag Andre Orlando Siahaan, S.H. HASAN BASRI Als ALBI Bin ABANG BASRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 82/Pid.Sus/2024/PN Sag
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-964/O.1.14/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Andre Orlando Siahaan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HASAN BASRI Als ALBI Bin ABANG BASRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

--------Bahwa terdakwa HASAN BASRI Als ALBI Bin ABANG BASRI pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekitar pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di rumah Saksi ALBINA SUPIRA yang beralamatkan di Dsn. Engkahan RT.002 Ds. Engkahan Kec. Sekayam Kab. Sanggau atau setidak-tidaknya pada tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan 1”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara :---------------------------

--------Bermula pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekitar pukul 13.30 WIB terdakwa dihubungi sdra. EPAN lewat telepon “Bang, mau belanja setengah“, terdakwa jawab “Iya, nanti saya kasih tau dulu sama bos“, kemudian terdakwa menghubungi sdra. ABAH ASAH (yang masuk dalam Pencarian Orang) lewat telepon untuk menanyakan keberadaannya, selanjutnya terdakwa pergi menemui sdra. ABAH ASAH yang berada di Balai Karangan III (di tepi jalan), selanjutnya terdakwa memberi uang tunai sebesar Rp.1.100.000,- (Satu Juta Seratus Ribu Rupiah) sambil terdakwa bilang kepada sdra. ABAH ASAH “ABAH, ini uang yang barang satu ji diantar ke Noyan semalam“, dan terdakwa mendapatkan upah uang sebesar Rp.400.000,- dari jasa antar (kurir) shabu milik sdra. ABAH ASAH, kemudian terdakwa bilang kepada sdra. ABAH ASAH “Si EPAN mau belanja setengah“, dijawab sdra. ABAH ASAH “Kasih saja“, terdakwa jawab “Si EPAN bawa timbangan sendiri“, dijawab sdra. ABAH ASAH “Gak apa, biar saja“. Selanjutnya sdra. ABAH ASAH menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan berat + (lebih kurang) ½ gram/ji kepada terdakwa sambil bilang “Nanti kamu ketemu dengan si EPAN dimana?“, terdakwa jawab “Nanti ketemunya di Engkahan (tempat pacar)“, dijawab sdra. ABAH ASAH “Itu duitnya (harganya) enam ratus ribu“, terdakwa jawab “Iya“, langsung terdakwa pergi ke rumah Saksi ALBINA SUPIRA yang beralamatkan di Dsn. Engkahan RT. 002 Ds. Engkahan Kec. Sekayam Kab. Sanggau, pada saat Saksi pergi ke toilet, terdakwa ada mengambil sedikit narkotika jenis shabu yang terdakwa dapatkan dari sdra. ABAH ASAH yang rencananya akan terdakwa serahkan kepada sdra. EPAN, untuk terdakwa konsumsi sendirian di kamar tidur Saksi, setelah terdakwa selesai mengkonsumsi narkotika jenis shabu, datang sdra. EPAN ke rumah Saksi, langsung terdakwa menemui sdra. EPAN di teras rumah Saksi, selanjutnya terdakwa bersama sdra. EPAN menjauh dari rumah Saksi dan langsung terdakwa serahkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan berat + (lebih kurang) ½ gram/ji kepada sdra. EPAN sambil bilang “Ini full EPAN, harganya enam ratus“, dijawab sdra. EPAN “Iyalah “ sambil sdra. EPAN memberi uang tunai sebesar Rp.600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah) kepada terdakwa dan sdra. EPAN ada menitip 1 (satu) unit timbangan elektronik warna silver kepada terdakwa, “Bang, aku nitip timbangan dulu sama abang, nanti aku belanja lagi “, terdakwa jawab “Iya“, kemudian terdakwa pergi sendirian ke rumah Saksi ALBINA SUPIRA, langsung terdakwa simpan timbangan elektronik warna silver milik sdra. EPAN dan bong milik terdakwa ke dalam kotak bertuliskan Airtok warna hitam;----------------------------

--------Bahwa kemudian terdakwa pergi ke Balai Karangan III untuk menemui sdra. ABAH ASAH, setelah bertemu dengan sdra. ABAH ASAH langsung terdakwa serahkan uang tunai sebesar Rp.600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah) kepada sdra. ABAH ASAH sambil terdakwa bilang “Ini duit dari EPAN enam ratus ribu, dari bahan yang dipesan EPAN setengah“, dijawab sdra. ABAH ASAH “Aman kah?“, terdakwa jawab “Aman“, selanjutnya sdra. ABAH ASAH ada menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan berat + (lebih kurang) 1 gram/ji kepada terdakwa sambil bilang kepada terdakwa “Ini HASAN, satu ji kamu bawa ke Entikong, nanti nomor hp orang yang mesan satu ji ini, ABAH kirim ke kamu“, terdakwa jawab “Iya “ selanjutnya terdakwa pergi ke Alfamart untuk belanja makanan untuk Saksi ALBINA SUPIRA, kemudian terdakwa pergi ke rumah Saksi. Setelah tiba di rumah Saksi, langsung 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan berat + (lebih kurang) 1 gram/ji tersebut terdakwa bagi (pecah) menjadi 4 (empat) paket shabu, selanjutnya 4 (empat) paket narkotika jenis shabu tersebut terdakwa simpan di dalam kotak rokok merk Sampoerna milik terdakwa, karena di rumah Saksi ALBINA SUPIRA ramai orang, terdakwa tidak jadi mengkonsumsi narkotika jenis shabu tersebut, selanjutnya terdakwa pergi ke ruang tamu untuk bermain judi online (slot) di handphone terdakwa dan 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna yang berisikan 4 (empat) paket narkotika jenis shabu tersebut terdakwa letakkan di samping kanan terdakwa, tidak lama kemudian datang petugas dari Polres Sanggau melakukan penggerebekan atau penangkapan terhadap terdakwa, selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap terdakwa beserta rumah Saksi ALBINA SUPIRA dan petugas kepolisian menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna yang berisikan 4 (empat) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening berklip ditemukan oleh petugas kepolisian di lantai ruang tamu rumah Saksi ALBINA SUPIRA atau di samping kanan terdakwa pada saat ditangkap, 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A14 warna hitam ditemukan oleh petugas kepolisian digenggaman tangan terdakwa, uang tunai sejumlah Rp.314.000,- (Tiga Ratus Empat Belas Ribu Rupiah) ditemukan oleh petugas kepolisian di saku depan sebelah kanan celana pendek yang terdakwa pakai pada saat penangkapan. Selanjutnya 1 (satu) buahkotak bertuliskan Airtok warna hitam yang berisikan 1 (satu) unit timbangan elektronik warna silver dan 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong) ditemukan oleh petugas kepolisian di lantai kamar tidur Saksi ALBINA SUPIRA;----------------------------------------------

------Bahwa kemudian petugas kepolisian melanjutkan penggeledahan di rumah terdakwa yang berada di Gg. Damai I Dsn. Balai Karangan IV Ds. Balai Karangan Kec. Sekayam Kab. Sanggau dan petugas kepolisian menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong plastik warna bening transparan yang berisikan 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari pipet plastik, 2 (dua) bundel kantong plastik bening berklip, 1 (satu) unit timbangan elektronik warna silver ditemukan oleh petugas kepolisian di bawah rumah panggung terdakwa, dan terhadap semua barang bukti yang ditemukan oleh petugas kepolisian tersebut adalah milik terdakwa sendiri kecuali 2 (dua) unit timbangan elektronik warna silver tersebut adalah milik sdra. EPAN dan sdra. TEMPANG yang dititipkan kepada terdakwa;--

--------Perbuatan terdakwa HASAN BASRI Als ALBI Bin ABANG BASRI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------

 

Atau

 

Kedua :

--------Bahwa terdakwa HASAN BASRI Als ALBI Bin ABANG BASRI pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekitar pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di rumah Saksi ALBINA SUPIRA yang beralamatkan di Dsn. Engkahan RT.002 Ds. Engkahan Kec. Sekayam Kab. Sanggau atau setidak-tidaknya pada tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara :--------------------------------------------------------------------------------

--------Bermula pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekitar pukul 13.30 WIB terdakwa dihubungi sdra. EPAN lewat telepon “Bang, mau belanja setengah“, terdakwa jawab “Iya, nanti saya kasih tau dulu sama bos“, kemudian terdakwa menghubungi sdra. ABAH ASAH (yang masuk dalam Pencarian Orang) lewat telepon untuk menanyakan keberadaannya, selanjutnya terdakwa pergi menemui sdra. ABAH ASAH yang berada di Balai Karangan III (di tepi jalan), selanjutnya terdakwa memberi uang tunai sebesar Rp.1.100.000,- (Satu Juta Seratus Ribu Rupiah) sambil terdakwa bilang kepada sdra. ABAH ASAH “ABAH, ini uang yang barang satu ji diantar ke Noyan semalam“, dan terdakwa mendapatkan upah uang sebesar Rp.400.000,- dari jasa antar (kurir) shabu milik sdra. ABAH ASAH, kemudian terdakwa bilang kepada sdra. ABAH ASAH “Si EPAN mau belanja setengah“, dijawab sdra. ABAH ASAH “Kasih saja“, terdakwa jawab “Si EPAN bawa timbangan sendiri“, dijawab sdra. ABAH ASAH “Gak apa, biar saja“. Selanjutnya sdra. ABAH ASAH menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan berat + (lebih kurang) ½ gram/ji kepada terdakwa sambil bilang “Nanti kamu ketemu dengan si EPAN dimana?“, terdakwa jawab “Nanti ketemunya di Engkahan (tempat pacar)“, dijawab sdra. ABAH ASAH “Itu duitnya (harganya) enam ratus ribu“, terdakwa jawab “Iya“, langsung terdakwa pergi ke rumah Saksi ALBINA SUPIRA yang beralamatkan di Dsn. Engkahan RT. 002 Ds. Engkahan Kec. Sekayam Kab. Sanggau, pada saat Saksi pergi ke toilet, terdakwa ada mengambil sedikit narkotika jenis shabu yang terdakwa dapatkan dari sdra. ABAH ASAH yang rencananya akan terdakwa serahkan kepada sdra. EPAN, untuk terdakwa konsumsi sendirian di kamar tidur Saksi, setelah terdakwa selesai mengkonsumsi narkotika jenis shabu, datang sdra. EPAN ke rumah Saksi, langsung terdakwa menemui sdra. EPAN di teras rumah Saksi, selanjutnya terdakwa bersama sdra. EPAN menjauh dari rumah Saksi dan langsung terdakwa serahkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan berat + (lebih kurang) ½ gram/ji kepada sdra. EPAN sambil bilang “Ini full EPAN, harganya enam ratus“, dijawab sdra. EPAN “Iyalah “ sambil sdra. EPAN memberi uang tunai sebesar Rp.600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah) kepada terdakwa dan sdra. EPAN ada menitip 1 (satu) unit timbangan elektronik warna silver kepada terdakwa, “Bang, aku nitip timbangan dulu sama abang, nanti aku belanja lagi “, terdakwa jawab “Iya“, kemudian terdakwa pergi sendirian ke rumah Saksi ALBINA SUPIRA, langsung terdakwa simpan timbangan elektronik warna silver milik sdra. EPAN dan bong milik terdakwa ke dalam kotak bertuliskan Airtok warna hitam;----------------------------

--------Bahwa kemudian terdakwa pergi ke Balai Karangan III untuk menemui sdra. ABAH ASAH, setelah bertemu dengan sdra. ABAH ASAH langsung terdakwa serahkan uang tunai sebesar Rp.600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah) kepada sdra. ABAH ASAH sambil terdakwa bilang “Ini duit dari EPAN enam ratus ribu, dari bahan yang dipesan EPAN setengah“, dijawab sdra. ABAH ASAH “Aman kah?“, terdakwa jawab “Aman“, selanjutnya sdra. ABAH ASAH ada menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan berat + (lebih kurang) 1 gram/ji kepada terdakwa sambil bilang kepada terdakwa “Ini HASAN, satu ji kamu bawa ke Entikong, nanti nomor hp orang yang mesan satu ji ini, ABAH kirim ke kamu“, terdakwa jawab “Iya “ selanjutnya terdakwa pergi ke Alfamart untuk belanja makanan untuk Saksi ALBINA SUPIRA, kemudian terdakwa pergi ke rumah Saksi. Setelah tiba di rumah Saksi, langsung 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan berat + (lebih kurang) 1 gram/ji tersebut terdakwa bagi (pecah) menjadi 4 (empat) paket shabu, selanjutnya 4 (empat) paket narkotika jenis shabu tersebut terdakwa simpan di dalam kotak rokok merk Sampoerna milik terdakwa, karena di rumah Saksi ALBINA SUPIRA ramai orang, terdakwa tidak jadi mengkonsumsi narkotika jenis shabu tersebut, selanjutnya terdakwa pergi ke ruang tamu untuk bermain judi online (slot) di handphone terdakwa dan 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna yang berisikan 4 (empat) paket narkotika jenis shabu tersebut terdakwa letakkan di samping kanan terdakwa, tidak lama kemudian datang petugas dari Polres Sanggau melakukan penggerebekan atau penangkapan terhadap terdakwa, selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap terdakwa beserta rumah Saksi ALBINA SUPIRA dan petugas kepolisian menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna yang berisikan 4 (empat) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening berklip ditemukan oleh petugas kepolisian di lantai ruang tamu rumah Saksi ALBINA SUPIRA atau di samping kanan terdakwa pada saat ditangkap, 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A14 warna hitam ditemukan oleh petugas kepolisian digenggaman tangan terdakwa, uang tunai sejumlah Rp.314.000,- (Tiga Ratus Empat Belas Ribu Rupiah) ditemukan oleh petugas kepolisian di saku depan sebelah kanan celana pendek yang terdakwa pakai pada saat penangkapan. Selanjutnya 1 (satu) buahkotak bertuliskan Airtok warna hitam yang berisikan 1 (satu) unit timbangan elektronik warna silver dan 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong) ditemukan oleh petugas kepolisian di lantai kamar tidur Saksi ALBINA SUPIRA;----------------------------------------------

------Bahwa kemudian petugas kepolisian melanjutkan penggeledahan di rumah terdakwa yang berada di Gg. Damai I Dsn. Balai Karangan IV Ds. Balai Karangan Kec. Sekayam Kab. Sanggau dan petugas kepolisian menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong plastik warna bening transparan yang berisikan 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari pipet plastik, 2 (dua) bundel kantong plastik bening berklip, 1 (satu) unit timbangan elektronik warna silver ditemukan oleh petugas kepolisian di bawah rumah panggung terdakwa, dan terhadap semua barang bukti yang ditemukan oleh petugas kepolisian tersebut adalah milik terdakwa sendiri kecuali 2 (dua) unit timbangan elektronik warna silver tersebut adalah milik sdra. EPAN dan sdra. TEMPANG yang dititipkan kepada terdakwa;--

--------Perbuatan terdakwa HASAN BASRI Als ALBI Bin ABANG BASRI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------

Pihak Dipublikasikan Ya