Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
51/Pdt.P/2024/PN Sag | Lusia | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 12 Agu. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||
Nomor Perkara | 51/Pdt.P/2024/PN Sag | ||||
Tanggal Surat | Senin, 12 Agu. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengubah nama Pemohon yang termuat dalam:
dari yang semula tertulis dan terbaca Lusia menjadi tertulis dan terbaca Lusia Tjahaja; 3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sanggau; 4. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sanggau supaya segera mencatat perubahan nama Pemohon dari yang semula tertulis dan terbaca Lusia menjadi tertulis dan terbaca Lusia Tjahaja pada:
sekaligus untuk menerbitkan kartu tanda penduduk, kartu keluarga, dan akta kelahiran yang baru; 5. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar perkara ini; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |