Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
208/Pid.B/2024/PN Sag Andre Orlando Siahaan, S.H. BOY YIMA SIREGAR Als BOY Bin BAHTERA SIREGAR (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 208/Pid.B/2024/PN Sag
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2055B/O.1.14/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Andre Orlando Siahaan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BOY YIMA SIREGAR Als BOY Bin BAHTERA SIREGAR (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------Bahwa terdakwa BOY YIMA SIREGAR Als BOY Bin BANTERA SIREGAR (Alm) pada hari Senin tanggal 17 Juni 2024 sekitar pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Juni tahun 2024 berlokasi di rumah milik Saksi DIDI Als AMIAU yang terletak di Gg. Suparman Dsn. Meliau Hilir, RT/RW 003/001, Ds. Meliau Hilir, Kec. Meliau, Kab. Sanggau atau setidak-tidaknya pada tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara :--------------

--------Bermula pada hari Senin tanggal 17 Juni 2024 sekitar pukul 00.30 wib terdakwa yang berada di rumah terdakwa mau membeli Handphone tapi terdakwa tidak memiliki uang. Selanjutnya terdakwa memiliki ide untuk mengambil uang orang lain, kemudian terdakwa terpikir untuk mengambil uang di rumah Saksi DIDI Als AMIAU yang rumahnya tepat di belakang rumah terdakwa. Kemudian sekitar pk. 01.00 wib terdakwa keluar dari rumah dengan berjalan kaki dan langsung menuju ke pintu samping rumah Saksi DIDI Als AMIAU lalu terdakwa memanjat tiang kanopi yang terletak di depan pintu tersebut. Saat terdakwa memanjat tiang, terdakwa bisa melihat situasi dalam rumah dari sela-sela ventilasi yang terdapat di atas pintu dan terdakwa juga bisa melihat slot kunci pintunya. Selanjutnya tangan kanan terdakwa, terdakwa masukkan ke dalam sela-sela ventilasi di atas pintu, dan kemudian terdakwa memegang slot pintu hingga slot pintunya terdakwa tarik ke atas dan pintu tersebut terbuka. Setelah pintu terbuka, terdakwa turun dari tiang kanopi dan langsung masuk ke dalam rumah Saksi DIDI Als AMIAU;-------------------------------------------------------------

--------Bahwa saat masuk ke dalam rumah tersebut, terdakwa melihat meja TV, kemudian lacinya terdakwa buka dan terdapat sebuah tas berwarna hitam, selanjutnya tas tersebut terdakwa buka dan ternyata berisi sejumlah uang, lalu uang tersebut kemudian terdakwa ambil dan terdakwa kembalikan tas ke dalam lacinya kemudian lacinya terdakwa tutup. Selanjutnya terdakwa masuk ke dalam sebuah kamar di rumah tersebut, terdakwa sempat mencari-cari barang yang kiranya dapat terdakwa ambil, namun terdakwa tidak ada mengambil apapun dari dalam kamar tersebut. Setelah keluar kamar, kemudian terdakwa langsung keluar dari rumah tersebut melalui pintu samping dimana terdakwa masuk tadi, hingga akhirnya terdakwa pulang ke rumah. Setibanya di rumah, terdakwa menghitung uang yang telah terdakwa ambil tersebut, dengan jumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah);-------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa pada hari Senin tanggal 17 Juni 2024, sekitar pk. 06.00 wib, terdakwa memberikan uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Saksi JAMNAH dan mengatakan kalau uang tersebut merupakan hasil dari menang main slot, namun Saksi tidak percaya bahwa uang tersebut hasil menang main slot (judi online) Sekitar pk. 18.00 wib, terdakwa mendatangi Saksi JAMNAH untuk meminta kembali uang tadi dan diberikan oleh saksi kepada terdakwa, lalu terdakwa pergi meninggalkan saksi;--------------------

--------Bahwa dari uang yang dicuri tersebut sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), terdakwa membeli 1 (satu) unit Handphone merk OPPO seharga Rp.2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah), kemudian sisa uang yang terdakwa pegang sebesar Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) terdakwa pergunakan untuk bermain slot judi online namun kalah;-------------------------------------------------------------------

--------Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang mengambil uang milik Saksi DIDY Als AMIAU di waktu malam dalam rumah Saksi DIDY Als AMIAU, yang tidak diketahui atau dikehendaki oleh Saksi DIDY Als AMIAU, Saksi DIDY Als AMIAU mengalami kerugian sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah);-------------

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP.----

 

Atau

 

Kedua :

--------Bahwa terdakwa BOY YIMA SIREGAR Als BOY Bin BANTERA SIREGAR (Alm) pada hari Senin tanggal 17 Juni 2024 sekitar pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Juni tahun 2024 berlokasi di rumah milik Saksi DIDI Als AMIAU yang terletak di Gg. Suparman Dsn. Meliau Hilir, RT/RW 003/001, Ds. Meliau Hilir, Kec. Meliau, Kab. Sanggau atau setidak-tidaknya pada tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara :

--------Bermula pada hari Senin tanggal 17 Juni 2024 sekitar pukul 00.30 wib terdakwa yang berada di rumah terdakwa mau membeli Handphone tapi terdakwa tidak memiliki uang. Selanjutnya terdakwa memiliki ide untuk mengambil uang orang lain, kemudian terdakwa terpikir untuk mengambil uang di rumah Saksi DIDI Als AMIAU yang rumahnya tepat di belakang rumah terdakwa. Hingga akhirnya sekitar pk. 01.00 wib terdakwa keluar dari rumah dengan berjalan kaki dan langsung menuju ke pintu samping rumah Saksi DIDI Als AMIAU lalu terdakwa memanjat tiang kanopi yang terletak di depan pintu tersebut. Saat terdakwa memanjat tiang, terdakwa bisa melihat situasi dalam rumah dari sela-sela ventilasi yang terdapat di atas pintu dan terdakwa juga bisa melihat slot kunci pintunya. Selanjutnya tangan kanan terdakwa, terdakwa masukkan ke dalam sela-sela ventilasi di atas pintu, dan kemudian terdakwa memegang slot pintu hingga slot pintunya terdakwa tarik ke atas dan pintu tersebut terbuka. Setelah pintu terbuka, terdakwa turun dari tiang kanopi dan langsung masuk ke dalam rumah Saksi DIDI Als AMIAU;-------------------------------------------------------------

--------Bahwa saat masuk ke dalam rumah tersebut, terdakwa melihat meja TV, kemudian lacinya terdakwa buka dan terdapat sebuah tas berwarna hitam, selanjutnya tas tersebut terdakwa buka dan ternyata berisi sejumlah uang, lalu uang tersebut kemudian terdakwa ambil dan terdakwa kembalikan tas ke dalam lacinya kemudian lacinya terdakwa tutup. Selanjutnya terdakwa masuk ke dalam sebuah kamar di rumah tersebut, terdakwa sempat mencari-cari barang yang kiranya dapat terdakwa ambil, namun terdakwa tidak ada mengambil apapun dari dalam kamar tersebut. Setelah keluar kamar, kemudian terdakwa langsung keluar dari rumah tersebut melalui pintu samping dimana terdakwa masuk tadi, hingga akhirnya terdakwa pulang ke rumah. Setibanya di rupiah, terdakwa menghitung uang yang telah terdakwa ambil tersebut, dengan jumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah);-------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa pada hari Senin tanggal 17 Juni 2024, sekitar pk. 06.00 wib, terdakwa memberikan uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Saksi JAMNAH dan mengatakan kalau uang tersebut merupakan hasil dari menang main slot, namun Saksi tidak percaya bahwa uang tersebut hasil menang main slot (judi online) Sekitar pk. 18.00 wib, terdakwa mendatangi Saksi JAMNAH untuk meminta kembali uang tadi dan diberikan oleh saksi kepada terdakwa, lalu terdakwa pergi meninggalkan saksi;--------------------

--------Bahwa dari uang yang dicuri tersebut sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), terdakwa membeli 1 (satu) unit Handphone merk OPPO seharga Rp.2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah), kemudian sisa uang yang terdakwa pegang sebesar Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) terdakwa pergunakan untuk bermain slot judi online namun kalah;----------------------------------------------------------

--------Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang mengambil uang milik Saksi DIDY Als AMIAU dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Saksi DIDY Als AMIAU mengalami kerugian sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah);-------------------------------------------------------------------------------------------

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.--------------------

Pihak Dipublikasikan Ya