Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2022/PN Sag PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk KANCA SANGGAU 3.Sudarto Parisan
4.CANDRA ENI ERAWATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 30 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2022/PN Sag
Tanggal Surat Rabu, 28 Sep. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk KANCA SANGGAU
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Sudarto Parisan
2CANDRA ENI ERAWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 173.307.575,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan Sah Akta perjanjian kredit No. 45 tanggal, 24 September 2014;
3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman atau kreditnya (Pokok + Bunga + Pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 173.307.575,- (SERATUS TUJUH PULUH TIGA JUTA TIGA RATUS TUJUH RIBU LIMA RATUS TUJUH PULUH LIMA RUPIAH), apabila Tergugat I dan II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman atau kreditnya (Pokok + Bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik Nomor : 1803 atas nama Sudarto Parisan yang dijaminkan kepada Penggugat, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman atau kredit Tergugat I & II kepada Penggugat;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak