Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
215/Pid.Sus-LH/2024/PN Sag Didi Ismartunus, S.H., M.H. MELKY WAHYUDI Als MELKY Anak dari METHODIUS (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 215/Pid.Sus-LH/2024/PN Sag
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2115/O.1.14/Eku.2/18/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Didi Ismartunus, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MELKY WAHYUDI Als MELKY Anak dari METHODIUS (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa Terdakwa MELKY WAHYUDI alias MELKY anak dari METHODIUS (Alm), pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 16.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di lokasi tambang CV. Deo Gratias yang beralamat di Dusun Bunut, Desa Pandan Sembuat, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak  pidana Setiap orang yang mempunyai IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Eksplorasi tetapi melakukan kegiatan Operasi Produksi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000,- seratus miliar rupiah)”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal dari tanggal 12 April 2018 TERDAKWA sebagai Direktur CV. Deo Gratias berdasarkan Akta Notaris Perseroan Komanditer C.V. Deo Gratias Nomor 03 yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Notaris di Kabupaten Sanggau JUNIYELL MULIH, S.H., M.Kn. dan sesuai perijinan yang dimiliki oleh CV. Deo Gratias bergerak di bidang Komoditas Batuan, selanjutnya pada tanggal 23 Juli 2021 TERDAKWA memperoleh IUP (Izin Usaha Pertambangan) tahap Kegiatan Eksplorasi Nomor: 685/1/IUP/PMDN/2021 yang terbit oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, dan lokasi tambang CV. Deo Gratias beralamat di Dusun Bunut, Desa Pandan Sembuat, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, diatas lahan seluas 15338 M2 dengan alas hak Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1676 Desa: Pandan Sembuat, diterbitkan tanggal 21 September 2021 oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sanggau atas nama Pemegang Hak Saksi MARKUS yang merupakan Mertua dari TERDAKWA yang sudah diserahkan oleh Pemegang Hak kepada TERDAKWA untuk dikelola.
  • Bahwa kemudian mulai sejak bulan Juni 2021 TERDAKWA yang masih mempunyai IUP tahap Kegiatan Eksplorasi telah melakukan kegiatan operasi produksi dengan menambang di Wilayah Usaha Izin Pertambangan (WIUP) yang dimiliki dengan mekanisme: awalnya alat berat, berupa: 1 (satu) unit Excavator merk CAT PC 130 warna Kuning yang dioperasikan oleh Saksi MUHADI melakukan pengerukan / penggarukan ke sisi-sisi bukit dengan cara mengupas lapisan tanah guna mendapatkan mineral berupa batuan, selain itu TERDAKWA terkadang juga menggunakan alat berat, berupa: breker yang TERDAKWA sewa dari pihak lain dan selanjutnya membeli sendiri breker untuk memecahkan batu yang kategori besar, selanjutnya setelah didapat hasil kerukan batuan tersebut di tumpuk di areal sekitar yang masih dalam satu WIUP dan siap untuk dijual kepada konsumen/masyarakat setempat yang dipergunakan untukpembangunan, dan yang melakukan pencatatan jual-beli material tambang di lokasi adalah Saksi YOPITA SISKA. Dan untuk harga batu pecah adalah sebesar Rp.125.000,- per kubik, dan batu bercampur tanah / Latrit dijual seharga Rp.75.000,- per kubiknya dan batu barau ukuran 10 x 15 Cm seharga Rp. 175.000,- per kubik., diluar jasa angkutan (ambil ditempat), dan dalam 1 (satu) bulan batu yang terjual sebanyak + 150 (seratus lima puluh) Kubik.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 16.45 WIB Tim Subdit 4 Ditreskrimsus Kepolisan Daerah Kalimantan Barat, antara lain: Saksi AGUS RIZKI KURNIAWAN, S.Ip., M.Ap. dan Saksi SYARIF M, TOMI FIRDAUS, S.H., M.H. melakukan pengecekan terhadap lokasi tambang (Quary) CV. Deo Gratias, dan pada saat dilakukan pengecekan di lokasi tambang (Quary) tersebut sedang dalam beroperasi, selanjutnya Tim menemui Saksi MUHADI selaku Operator Excavator,  dan  Saksi MUHADI menerangkan bahwa lokaksi tambang (Quary) merupakan milik  dari TERDAKWA dan pada saat itu TERDAKWA sedang tidak berada dilokasi tambang, selanjutnya Tim memberitahukan kepada Saksi MUHADI untuk menyampaikan kepada TERDAKWA untuk menemui Tim Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kalbar di Polres Sanggau, untuk dimintai klarifikasi terhadap kegiatan pertambangan batu yang dilakukan oleh TERDAKWA selaku Direktur CV. Deo Gratias, kemudian pada hari Rabu Tanggal 21 Februari 2024 TERDAKWA datang ke Polres Sanggau dan menerangkan bahwa yang bersangkutan melakukan aktivitas penambangan batu belum mempunyai IUP tahap Kegiatan Produksi dari Instansi yang berwenang, yakni: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, selanjutnya TERDAKWA dan barang buktinya, antara lain: 1 (satu) unit Excavator Bucket merk CAT 130 PC warna kuning, dan 6 (enam) lembar nota penjualan batu, dan 1 (satu) rangkap fotocopy surat sertifikat tanah nomor : 1676 tanggal 20 September 2011 dengan pemilik atas nama MARKUS, diamankan dan dibawa ke Kantor Kepolisian Daerah Kalimantan Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa perbuatan TERDAKWA yang telah melakukan penambangan batu di Lokasi tambang CV. Deo Gratias sudah selama ± 2 (dua) tahun lebih, yakni: sejak bulan Juni 2021 sampai dengan TERDAKWA ditangkap, dengan hasil penambangan batu sebanyak ± 11.000 (sebelas ribu) kubik, dan dalam melakukan penambangan belum mempunyai IUP tahap Kegiatan Operasi Produksi dari Instansi Pemerintah RI yang berwenang.

------- Perbuatan Terdakwa MELKY WAHYUDI alias MELKY anak dari METHODIUS (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 160 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara.--------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya