Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
77/Pid.B/2024/PN Sag Ratna Khatulistiwi, S.H. NAZUMI RISKA alias BOY bin ABDUL KARIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 77/Pid.B/2024/PN Sag
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-298/O.1.20/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ratna Khatulistiwi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NAZUMI RISKA alias BOY bin ABDUL KARIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------Bahwa Terdakwa NAZUMI RISKA Alias BOY Bin ABDUL KARIM pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekitar pukul 02.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam tahun 2024  bertempat di Kantor Bus ATS Terminal lawing Kuari Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau, atau setidak-tidaknya di suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Sanggau berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “melakukan penganiayaan”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------

  • Bahwa saksi Ipan Pripondo alias Ipan Bin Agustino Agus datang ke kantor bus ATS yang berada di Terminal lawing Kuari pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekitar pukul 22.30 Wib, dengan tujuan untuk bersantai bersama dengan saksi Tomi Ardiansyah Putra Alias Tomi bin Ramli dan saksi Hendri Ramadani Alias Hen Bin Den Heriansyah, selang beberapa jam kemudian sekitar pukul 00.30 Wib Terdakwa datang ke kantor bus ATS dan langsung naik ke lantai dua dengan tujuan untuk beristirahat, sedangkan  saksi Ipan Pripondo alias Ipan Bin Agustino Agus, saksi Tomi Ardiansyah Putra Alias Tomi bin Ramli dan saksi Hendri Ramadani Alias Hen Bin Den Heriansyah masih berada di lantai bawah memainkan handphone masing-masing.

 

  • Bahwa Terdakwa yang tidak bisa istirahat dan merasa terganggu oleh suara handphone tersebut, kemudian turun dari lantai dua ke lantai satu dan meminta kepada saksi Ipan Pripondo alias Ipan Bin Agustino Agus untuk mengantar Terdakwa dengan mengatakan “Pan, antar aku yok” dan saksi Ipan Pripondo alias Ipan Bin Agustino Agus menjawab “ mau kemana”, akan tetapi Terdakwa merasa tersinggung dengan jawaban saksi Ipan Pripondo alias Ipan Bin Agustino Agus yang terdengar seperti mengolok-olok Terdakwa, sehingga Terdakwa yang tersulut emosinya kemudian mengambil 1 (satu) buah gelas kaca yang berada tidak jauh dari saksi Ipan Pripondo alias Ipan Bin Agustino Agus, kemudian terdakwa lalu memukul wajah saksi Ipan Pripondo alias Ipan Bin Agustino Agus menggunakan 1 (satu) buah gelas kaca dan mengakibatkan wajah saksi Ipan Pripondo alias Ipan Bin Agustino Agus mengeluarkan darah.

 

 

  • Bahwa  berdasarkan hasil visum et repertum Rumah Sakit Umum Daerah Sekadau Nomor: 445/ 15/I/RSUD/2024 tanggal  30 Januari 2024, An. Ipan Pripondo alias Ipan Bin Agustino Agus yang dibuat dan ditandangani berdasarkan sumpah jabatan oleh dr. Nisia Pratama Setiabekti selaku dokter pemeriksa diketahui bahwa dari hasil pemeriksaan luar ditemukan adanya luka lecet dan robek pada area wajah akibat cidera benda tumpul.

 

---------Perbuatan Terdakwa NAZUMI RISKA Alias BOY Bin ABDUL KARIM sebagaimana diatur

Pihak Dipublikasikan Ya