Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
137/Pid.Sus/2024/PN Sag Dedy zakasyu rachman, S.H. HAMDANI Als DANI Bin AHMAT. B (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 137/Pid.Sus/2024/PN Sag
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1502/O.1.14/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dedy zakasyu rachman, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAMDANI Als DANI Bin AHMAT. B (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------ Bahwa terdakwa HAMDANI ALS DANI BIN AHMAT B (alm) pada hari sabtu tanggal 23 Maret 2024, sekira pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober Tahun 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di Dusun Tanjung Periuk Rt.028 Rw.009 Desa Tanjung Merpati Kec. Kembayan Kab. Sanggau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak atau melawan hukum Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------

 

  • Bermula pada hari sabtu tanggal 23 Maret 2024, sekira jam 00.00 WIB saksi Yulnansi N Als Yul datang kerumah terdakwa yang beralamatkan di Dusun Tanjung Periuk Rt.028 Rw.009 Desa Tanjung Merpati Kec. Kembayan Kab. Sanggau, kemudian terdakwa bertanya kepada saksi Yulnansi N Als Yul “bang bahan masih ada kah?” lalu saksi Yulnansi N Als Yul menjawab pertanyaan terdakwa “ada” selanjutnya terdakwa bilang kepada saksi Yulnansi N Als Yul “ bagi lagi ya 1 gram” kemudian diajawab lagi oleh saksi Yulnansi N Als Yul “oke”. Selanjutnya saksi Yulnansi N Als Yul mengeluarkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan berat kurang lebih 1(satu) gram dari dalam dompetnya dan menyerahkan narkotika jenis shabu tersebut kepada terdakwa, yang mana narkotika jenis sabu tersebut akan dibayarkan oleh terdakwa kepada saksi Yulnansi N Als Yul setelah narkotika jenis shabu tersebut laku terjual,  Setelah itu saksi Yulnansi N Als Yul masuk kedalam kamar terdakwa untuk beristirahat, sedangkan terdakwa mengkonsumsi sebagian narkotika jenis shabu tersebut diruang tamu rumah terdakwa.
  • Kemudian setelah terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis shabu tersebut, sekira pukul 02.30 terdakwa sedang bersantai diruang tamu sambil bermain handphone lalu datang petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan rumah terdakwa. Kemudian dari hasil penggeledahan tersebut petugas kepolisian menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik bening berklip yang berisikan narkotika jenis shabu, 1 (satu) bundel plastik bening berklip, 1 (satu) unit alat komunikasi merek vivo V2022 warna abu-abu berikut simcard, dan 1 (satu) unit timbangan elektronik warna hitam merek GHL Pocket scale, kemudian terdakwa mengakui terhadap semua barang bukti tersebut milik terdakwa.
  • Bahwa terdakwa telah membeli narkotika jenis shabu kepada saksi Yulnansi N Als Yul  sebanyak 3 (tiga) kali yaitu pada bulan Februari tahun 2024 sebanyak 1 (satu) gram, bulan Maret sebanyak 1 (satu) gram, dan pada hari sabtu tanggal 23 bulan April tahun 2024 sebanyak 1 (satu) gram, yang selanjutnya terdakwa konsumsi sendiri dan terdakwa jual kepada teman – teman terdakwa.
  • Bahwa terdakwa menjual paket narkotika jenis shabu tersebut sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu) sampai dengan Rp.200.000 (dua ratus ribu), kemudian dari hasil penjualan tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan dari hasil menjual narkotika jenis shabu tersebut sebesar Rp.50.000 (lima puluh ribu).-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

--------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan oleh PT. Pegadaian (Persero) cabang Sanggau Nomor : 70 / 10871.00/2024, tanggal 25 Maret 2024, terhadap barang bukti dalam perkara atas nama terdakwa HAMDANI ALS DANI BIN AHMAT B (alm) yang menerangkan bahwa : 1 (satu) paket plastik bening berklip  yang diduga berisikan Narkotika Gol I jenis shabu dengan total berat Netto 0,88 g (nol koma delapan delapan gram).------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa setelah dilakukan uji laboratorium forensik pada Kepolisian Daerah Kalimantan Barat bidang laboratorium forensik di Pontianak terhadap contoh dalam kantong plastik bening berklip, bersegel utuh, sesuai hasil Laboratoris Kriminalistik Nomor : 0024/NNF/2024 tanggal 27 Maret 2024, dengan kesimpulan Metamfetamina :Positif (Narkotika Gol I menurut UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika).-------------------

--------Bahwa terdakwa HAMDANI ALS DANI BIN AHMAT B (alm) tidak ada izin dari pejabat negara atau instansi negara yang berwenang dalam hal membeli, menjual, menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) paket plastik bening berklip yang berisi narkotika jenis Methamfetamin (shabu)  tersebut.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

--------Perbuatan Terdakwa HAMDANI ALS DANI BIN AHMAT B (alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------

 

 

------------------------------------------------------------ ATAU -----------------------------------------------------------

 

      KEDUA

 

------ Bahwa terdakwa HAMDANI ALS DANI BIN AHMAT B (alm) pada hari sabtu tanggal 23 Maret 2024, sekira pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober Tahun 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di Dusun Tanjung Periuk Rt.028 Rw.009 Desa Tanjung Merpati Kec. Kembayan Kab. Sanggau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau yang berwenang memeriksa dan mengadili, “melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bermula pada hari sabtu tanggal 23 Maret 2024, sekira jam 00.00 WIB saksi Yulnansi N Als Yul datang kerumah terdakwa yang beralamatkan di Dusun Tanjung Periuk Rt.028 Rw.009 Desa Tanjung Merpati Kec. Kembayan Kab. Sanggau, kemudian terdakwa bertanya kepada saksi Yulnansi N Als Yul “bang bahan masih ada kah?” lalu saksi Yulnansi N Als Yul menjawab pertanyaan terdakwa “ada” selanjutnya terdakwa bilang kepada saksi Yulnansi N Als Yul “ bagi lagi ya 1 gram” kemudian diajawab lagi oleh saksi Yulnansi N Als Yul “oke”. Selanjutnya saksi Yulnansi N Als Yul mengeluarkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan berat kurang lebih 1(satu) gram dari dalam dompetnya dan menyerahkan narkotika jenis shabu tersebut kepada terdakwa, yang mana narkotika jenis sabu tersebut akan dibayarkan oleh terdakwa kepada saksi Yulnansi N Als Yul setelah narkotika jenis shabu tersebut laku terjual,  Setelah itu saksi Yulnansi N Als Yul masuk kedalam kamar terdakwa untuk beristirahat, sedangkan terdakwa mengkonsumsi sebagian narkotika jenis shabu tersebut diruang tamu rumah terdakwa.
  • Kemudian setelah terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis shabu tersebut, sekira pukul 02.30 terdakwa sedang bersantai diruang tamu sambil bermain handphone lalu datang petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan rumah terdakwa. Kemudian dari hasil penggeledahan tersebut petugas kepolisian menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik bening berklip yang berisikan narkotika jenis shabu, 1 (satu) bundel plastik bening berklip, 1 (satu) unit alat komunikasi merek vivo V2022 warna abu-abu berikut simcard, dan 1 (satu) unit timbangan elektronik warna hitam merek GHL Pocket scale, kemudian terdakwa mengakui terhadap semua barang bukti tersebut milik terdakwa.
  • Bahwa terdakwa telah membeli narkotika jenis shabu kepada saksi Yulnansi N Als Yul  sebanyak 3 (tiga) kali yaitu pada bulan Februari tahun 2024 sebanyak 1 (satu) gram, bulan Maret sebanyak 1 (satu) gram, dan pada hari sabtu tanggal 23 bulan April tahun 2024 sebanyak 1 (satu) gram, yang selanjutnya terdakwa konsumsi sendiri dan terdakwa jual kepada teman – teman terdakwa.
  • Bahwa terdakwa menjual paket narkotika jenis shabu tersebut sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu) sampai dengan Rp.200.000 (dua ratus ribu), kemudian dari hasil penjualan tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan dari hasil menjual narkotika jenis shabu tersebut sebesar Rp.50.000 (lima puluh ribu).-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

--------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan oleh PT. Pegadaian (Persero) cabang Sanggau Nomor : 70 / 10871.00/2024, tanggal 25 Maret 2024, terhadap barang bukti dalam perkara atas nama terdakwa HAMDANI ALS DANI BIN AHMAT B (alm) yang menerangkan bahwa : 1 (satu) paket plastik bening berklip  yang diduga berisikan Narkotika Gol I jenis shabu dengan total berat Netto 0,88 g (nol koma delapan delapan gram).------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa setelah dilakukan uji laboratorium forensik pada Kepolisian Daerah Kalimantan Barat bidang laboratorium forensik di Pontianak terhadap contoh dalam kantong plastik bening berklip, bersegel utuh, sesuai hasil Laboratoris Kriminalistik Nomor : 0024/NNF/2024, dengan kesimpulan Metamfetamina :Positif (Narkotika Gol I menurut UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika).------------------------------------------------

--------Bahwa terdakwa HAMDANI ALS DANI BIN AHMAT B (alm) tidak ada izin dari pejabat negara atau instansi negara yang berwenang dalam hal membeli, menjual, menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) paket plastik bening berklip yang berisi narkotika jenis Methamfetamin (shabu)  tersebut.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

--------Perbuatan Terdakwa HAMDANI ALS DANI BIN AHMAT B (alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya