Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
15/Pid.C/2023/PN Sag UCOK BANI VASIUS SIANIPAR BUDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 15/Pid.C/2023/PN Sag
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/90/XI/RES.1.8./2023/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1UCOK BANI VASIUS SIANIPAR
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BUDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dugaan Tindak Pidana Pencurian Ringan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 KUHP yang terjadi pada hari Minggu tanggal 12 November 2023 sekitar jam 15.30 WIB di Perkebunan Kelapa Sawit Blok D2 Divisi II Riam Batang PT. ARVENA SEPAKAT Ds. Nanga Suri Kec. Nanga Mahap Kab. Sekadau dengan Pelapor atas nama SDR. LEE SUGIYARTO dan Tersangka atas nama  BUDI, berikut kerugian berupa 4 (empat) buah tandan kelapas sawit @ jumlah berat bersih TBS 80 Kg x 2.307.85,- = dengan nilai tafsir sebesar Rp. 184.628,- (seratus delapan puluh empat ribu enam ratus dua puluh delapan rupiah);
Merujuk Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan Dan Jumlah Denda Dalam KUHP yaitu Kata-kata " dua ratus lima puluh rupiah " dalam pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan pasal 482 KUHP dibaca menjadi Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).Berdasarkan Berita Acara Kerugian yang dikeluarkan oleh pihak PT. ARVENA SEPAKAT-GUNAS yaitu 4 (empat) buah tandan kelapa sawit @ jumlah berat bersih TBS 80 Kg x 2.307.85,- = dengan nilai tafsir sebesar Rp. 184.628,- (seratus delapan puluh empat ribu enam ratus dua puluh delapan rupiah), maka terhadap Tersangka atas nama SDR. BUDI sudah memenuhi unsur melakuka Tindak Pidana Pencurian Ringan, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 364 KUHP.



 

Pihak Dipublikasikan Ya