Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
212/Pid.B/2024/PN Sag Dedy zakasyu rachman, S.H. ANDIKA TEGUH PUTRA Als ANDI Bin ABIDIN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 212/Pid.B/2024/PN Sag
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2055A/O.1.14/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dedy zakasyu rachman, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDIKA TEGUH PUTRA Als ANDI Bin ABIDIN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa terdakwa ANDIKA TEGUH PUTRA Als ANDI Bin ABIDIN (Alm) pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 sekitar pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di lokasi Jalan Raya yang terletak di Jalan Karya Bhakti, Dusun Meliau Hilir, Rt/Rw : 009/003, Desa Meliau Hilir, Kec. Meliau, Kab. Sanggau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau yang berwenang memeriksa dan mengadili “Penganiayaanperbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada Hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 sekitar pukul 15.30 WIB terdakwa sedang menyapu halaman rumahnya dan mendengar Saksi korban AHIAN berbicara dengan keras kepada orang yang melintas didepan bengkel Saksi korban AHIAN yang berjarak sekitar 30 (tiga puluh) meter dari rumah terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya sekitar pukul 16.00 WIB terdakwa mempunyai niat untuk memukul Saksi korban AHIAN namun karena Saksi Korban AHIAN pada saat itu masih dalam jam kerja, terdakwa menunggu Saksi korban AHIAN pulang kerumah. Lalu sekitar pukul 16.25 WIB saat Saksi korban AHIAN meninggalkan lokasi bengkel tempatnya bekerja dengan mengendarai sepeda motor, terdakwa mengikuti Saksi korban AHIAN dari belakang dengan menggunakan sepeda motor terdakwa.
  • Bahwa pada saat Saksi korban AHIAN melintasi jalan raya Karya Bhakti terdakwa menabrak sepeda motor Saksi korban AHIAN sebanyak 2 (dua) kali hingga Saksi korban AHIAN dan Terdakwa terjatuh. Lalu terdakwa langsung berdiri dan menghampiri Saksi korban AHIAN kemudian dari jarak sekitar 50 (lima puluh) cm dalam posisi berdiri terdakwa langsung memukul dengan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali pada area muka Saksi korban AHIAN dan mengenai bagian pipi kanan, bagian bawah mata kanan serta kacamata yang dikenakan Saksi korban AHIAN menjadi retak. Selanjutnya terdakwa berusaha kembali memukul Saksi korban AHIAN namun dapat dilerai oleh Saksi BEARI ABDULAH Als BERI.
  • Bahwa akibat dari perbuatan tersebut, berdasarkan surat Visum Et Repertum Nomor : nomor : 400.7.22.1/449/PKM-MELIAU/VI/2024 tanggal 14 Juni 2024 yang ditandatangani oleh dr. Mulyanti selaku Dokter di Puskesmas Meliau dengan kesimpulan RUSDI Als AHIAN mengalami memar dan luka disebabkan oleh kekerasan tumpul.

 

------ Perbuatan Terdakwa ANDIKA TEGUH PUTRA Als ANDI Bin ABIDIN (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. ---------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya