INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G.S/2022/PN Sag | Tjiu Suan | Siti Nurhayati | Pemberitahuan Putusan Keberatan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 09 Mar. 2022 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G.S/2022/PN Sag | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 09 Mar. 2022 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 50.000.000,00 | ||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan Sah dan Berharganya Surat perjanjian pinjaman uang sebesar Rp. 50.000.000 tanggal 19-7-2013 dengan jaminan berupa sertipikat tanah hak milik dengan No.1844/2005 A.n, Sukirman dan Siti Nurhayati dengan luas 359 M yang terletak di jalan Sutan Syahrir Gang Reformasi, Rt. 023 Rw. 08, Kelurahan Beringin, Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau;
3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat, uang pinjaman (pokok + bunga) sebesar Rp 50.000.000 dan bunga sebesar 40.000.000 kepada Penggugat : sehingga total uang sebesar Rp 90.000.000 (Sembilan puluh juta rupiah ). Apabila Tergugat tidak mengembalikan atau membayar uang pinjaman (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan atau jaminan dengan bukti Sertipikat Hak Milik Nomor : 1844 /2005 a.n Sukirman dan Siti Nurhayati yang dijaminkan kepada Penggugat, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman kepada Penggugat;
5. Memerintahkan kepada Tergugat untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya, maka pihak Penggugat akan meminta bantuan yang berwajib untuk mengosongkan obyek agunan atau jaminan;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |