Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
218/Pid.Sus/2024/PN Sag Andre Orlando Siahaan, S.H., M.H. RAMADHAN PUTRA GA ALIAS MOMON BIN YUSARIANSYAH PUTRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 218/Pid.Sus/2024/PN Sag
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2106/O.1.14/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Andre Orlando Siahaan, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAMADHAN PUTRA GA ALIAS MOMON BIN YUSARIANSYAH PUTRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

--------Bahwa terdakwa RAMADHAN PUTRA GA Als MOMON Bin YUSARIANSYAH PUTRA pada hari Senin tanggal 03 Juni 2024 sekitar pukul 00.30 WIB atau setidaknya-tidaknya dalam bulan Juni tahun 2024 atau dalam suatu waktu lain di dalam tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa yang beralamatkan di Gang Pisang Dusun Balai Karangan II Desa Balai Karangan Kec. Sekayam Kab. Sanggau atau setidak-tidaknya pada tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan 1”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara :--------------------------------------------------------------------------------

--------Bermula pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekitar pukul 19.00 WIB, terdakwa RAMADHAN PUTRA GA Als MOMON Bin YUSARIANSYAH PUTRA meminjam uang kepada Saksi NUR AINI Alias DEK NUR sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), terdakwa mengatakan bahwa uang tersebut akan terdakwa pergunakan untuk modal menjual barang online berupa baju dan celana sehingga Terdakwa diberikan pinjaman tersebut secara tunai sebanyak 12 (dua belas) lembar uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah);----------------------

--------Bahwa kemudian dari uang hasil pinjaman tersebut pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024 sekitar pukul 08.30 WIB terdakwa membeli narkotika jenis shabu dengan Sdra. M. HARTADI atau TEDI dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), barang tersebut terdakwa pergunakan di rumah tempat terdakwa tinggal, kemudian pukul 10.00 WIB terdakwa mencari nomor HP Taksi Sekayam tujuan Pontianak, setelah dapat Terdakwa langsung memesan untuk berangkat pada pukul 10.00 WIB;----------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa terdakwa berangkat menggunakan taksi pada pukul 10.00 WIB dan tiba di Pontinak pada pukul 14.00 WIB, dan langsung turun di rumah Sdra. UDIN yang beralamat di Jl. Tanjung Hulu Gg. Tanjung Ria di depan Vila Elektrik, terdakwa mengatakan “Din, antar aku ke dalam (Beting) yok”, Sdra. UDIN menjawab “Aok tunggu lok, bentar agik”, kemudian Sdra. UDIN membonceng terdakwa menggunakan sepeda motor jenis Honda Vario Hitam Doff turun ke Barau Angket untuk bertemu Sdra. ARIS (yang masuk dalam Surat Perintah Pencarian Orang) yang sedang bersantai, Sdra. ARIS merupakan orang yang akan terdakwa temui selaku pemilik narkotika jenis shabu, terdakwa mengatakan “Bang, ade bahan ke?”, Sdra. ARIS menjawab “Berape dek?”, terdakwa menjawab “Beli 2 (dua) gram ja bang”, Sdra. ARIS menjawab “Cepat ga ye lakunye”, terdakwa menjawab “Cepatlah bang”, dan Sdra. ARIS mengeluarkan barang atau narkotika jenis shabu, terdakwa bertanya “Harge maseh same kayak kemaren kan?”, yang mana sebelumnya terdakwa belanja barang sebesar Rp.330.000,- (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) gram, dan Sdra. ARIS menjawab “Maseh dek, hati-hati ye, kalo tempat untuk make ndak ade dek, abang pun pas nyantai dipondopo barau sini ja ni”, dan terdakwa bersama Sdra. UDIN langsung kembali pulang;-----------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa setibanya di rumah Sdra. UDIN, terdakwa dan Sdra. UDIN menggunakan narkotika jenis shabu tersebut, terdakwa membuat alat berupa bong atau botol jenis lasegar, setelah terdakwa dan Sdra. UDIN selesai mempergunakan narkotika jenis shabu tersebut terdakwa tidak langsung kembali pulang karena uang pegangan terdakwa sudah habis karena terdakwa berikan kepada Sdra. UDIN sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa membeli rokok serta makanan, terdakwa juga memainkan judi jenis slot, lalu uang tersebut habis terpakai, dan terdakwa menginap 1 (satu) malam di rumah Sdra. UDIN;--------------------------------------------------------------

---------Bahwa pada hari Minggu tanggal 02 juni 2024 sekitar pukul 10.00 WIB terdakwa memesan taksi tujuan sekayam balai karangan tanpa ada uang untuk pulang, hanya membawa narkotika jenis shabu. Terdakwa dijemput taksi dan tiba pada pukul 14.00 WIB, terdakwa menanyakan kepada supir taksi tersebut “Bisakah pakai transfer bayarnya?”, dan supir taksi menjawab “Iyalah ndak apa-apa, tapi jangan lama ya bang”, dan terdakwa menjawab “Iya bang”. Terdakwa ada meminta nomor rekening supir taksi tersebut namun terdakwa belum ada membayar taksi tersebut, yang rencananya akan terdakwa bayarkan pada pagi harinya setelah ada hasil penjualan narkotika jenis shabu tersebut, namun pada malam harinya terdakwa tertangkap petugas kepolisian Polsek Sekayam;------------------------------------------------------------------------------------------------------------

---------Bahwa pada hari Minggu pukul 17.00 WIB terdakwa memecahkan bahan jenis shabu tersebut menggunakan korek api jenis tokai, tanpa bantuan alat timbang terdakwa hanya mengira-ngira takaran dari balai saja, terdakwa menggunakan 1 (satu) buah potongan sedotan berbentuk sendok shabu, dari kantong besar terdakwa memasukan ke dalam kantong-kantong berkelip kecil sebanyak 21 (dua puluh satu paket) dengan harga jual bervariasi yaitu Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), tidak lama kemudian datang secara bergantian Sdra. BAT, Sdra. GOGOY, Sdra. AKANG ARIS, Sdra. IKA BELACAN, Sdra. ARUL, Sdra. NIZAM KELADANG (yang seluruhnya masuk dalam Surat Perintah Pencarian Orang), dan Saksi DEK NUR. Paket shabu tersebut laku terjual sebanyak 15 (lima belas) paket dengan harga Rp.2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah). Proses jual beli shabu tersebut berkisar dari pukul 17.30 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB, dan paket shabu tersebut yang tersisa pada terdakwa sebanyak 6 (enam) paket, dan sebagian shabu tersebut sudah ada terdakwa pergunakan sendirian di kamar;-----------------------------------------------

--------Bahwa uang sebesar Rp.2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) tersebut langsung terdakwa pergunakan untuk membeli kebutuhan terdakwa dan diberikan kepada Saksi NURMALISA selaku pacar terdakwa serta diberikan juga kepada Ibunya Saksi NURMALISA untuk keperluan Saksi NURMALISA karena dalam waktu dekat terdakwa berencana akan menikahi Saksi NURMALISA;----------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa pada hari senin pukul 00.30 WIB datang petugas Kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa, dalam penggeledahan tersebut telah ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) paket plastik bening berklip yang berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,99 (nol koma sembilan sembilan) gram, 1 (satu) bundel plastik bening berklip, 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari pipet plastik warna putih, 1 (satu) buah dompet kecil warna kuning-putih-merah, dan uang tunai sejumlah Rp.870.000 (delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah);---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa terdakwa membeli narkotika jenis shabu kepada Sdra. ARIS sudah 3 (tiga) kali dan yang terakhir pada saat terdakwa diamankan oleh petugas Kepolisian. Terdakwa hanya kenal dengan sdra. ARIS yang terdakwa ketahui ia selaku Bandar Narkotika jenis shabu, akan tetapi terdakwa tidak ada hubungan keluarga dengannya. Maksud dan tujuan terdakwa melakukan transaksi Narkotika jenis shabu adalah shabu untuk terdakwa pergunakan sendiri dan untuk dijual juga serta hasil penjualannya untuk terdakwa gunanakan untuk keperluan pernikahan terdakwa dengan Saksi  NURMALISA dan untuk keperluan terdakwa sehari-hari;---------------------------------

--------Bahwa Hasil yang diperoleh dari pengujian dan pemeriksaan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik dari Bidlabfor Polda Kalbar adalah sebagai berikut :-------------

Nomor LAB                                   :           0063/NNF/2024--------------------------------------------------

     I.            Pemerian                     :           Kristal warna putih-----------------------------------------------

     II.          Hasil pemeriksaan       :           (+) Positip Metamfetamina-----------------------------------

     III.         Kesimpulan                 :           Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti yang dilakukan pemeriksaan  adalah benar mengandung metamfetamina----------------------------------------------------------------

     IV.         Keterangan                  :           Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat negara atau instansi negara RI (Republik Indonesia) yang berwenang dalam hal perbuatannya yang telah melakukan transaksi jual beli, membeli, menerima, memiliki, menyimpan, menguasai semua narkotika jenis shabu tersebut;--------

--------Perbuatan terdakwa RAMADHAN PUTRA GA Als MOMON Bin YUSARIANSYAH PUTRA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

 

Kedua :

 

--------Bahwa terdakwa RAMADHAN PUTRA GA Als MOMON Bin YUSARIANSYAH PUTRA pada hari Senin tanggal 03 Juni 2024 sekitar pukul 00.30 WIB atau setidaknya-tidaknya dalam bulan Juni tahun 2024 atau dalam suatu waktu lain di dalam tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa yang beralamatkan di Gang Pisang Dusun Balai Karangan II Desa Balai Karangan Kec. Sekayam Kab. Sanggau atau setidak-tidaknya pada tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara :--------------------

--------Bermula pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekitar pukul 19.00 WIB, terdakwa RAMADHAN PUTRA GA Als MOMON Bin YUSARIANSYAH PUTRA meminjam uang kepada Saksi NUR AINI Alias DEK NUR sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), terdakwa mengatakan bahwa uang tersebut akan terdakwa pergunakan untuk modal menjual barang online berupa baju dan celana sehingga Terdakwa diberikan pinjaman tersebut secara tunai sebanyak 12 (dua belas) lembar uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah);----------------------

--------Bahwa kemudian dari uang hasil pinjaman tersebut pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024 sekitar pukul 08.30 WIB terdakwa membeli narkotika jenis shabu dengan Sdra. M. HARTADI atau TEDI dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), barang tersebut terdakwa pergunakan di rumah tempat terdakwa tinggal, kemudian pukul 10.00 WIB terdakwa mencari nomor HP Taksi Sekayam tujuan Pontianak, setelah dapat Terdakwa langsung memesan untuk berangkat pada pukul 10.00 WIB;----------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa terdakwa berangkat menggunakan taksi pada pukul 10.00 WIB dan tiba di Pontinak pada pukul 14.00 WIB, dan langsung turun di rumah Sdra. UDIN yang beralamat di Jl. Tanjung Hulu Gg. Tanjung Ria di depan Vila Elektrik, terdakwa mengatakan “Din, antar aku ke dalam (Beting) yok”, Sdra. UDIN menjawab “Aok tunggu lok, bentar agik”, kemudian Sdra. UDIN membonceng terdakwa menggunakan sepeda motor jenis Honda Vario Hitam Doff turun ke Barau Angket untuk bertemu Sdra. ARIS (yang masuk dalam Surat Perintah Pencarian Orang) yang sedang bersantai, Sdra. ARIS merupakan orang yang akan terdakwa temui selaku pemilik narkotika jenis shabu, terdakwa mengatakan “Bang, ade bahan ke?”, Sdra. ARIS menjawab “Berape dek?”, terdakwa menjawab “Beli 2 (dua) gram ja bang”, Sdra. ARIS menjawab “Cepat ga ye lakunye”, terdakwa menjawab “Cepatlah bang”, dan Sdra. ARIS mengeluarkan barang atau narkotika jenis shabu, terdakwa bertanya “Harge maseh same kayak kemaren kan?”, yang mana sebelumnya terdakwa belanja barang sebesar Rp.330.000,- (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) gram, dan Sdra. ARIS menjawab “Maseh dek, hati-hati ye, kalo tempat untuk make ndak ade dek, abang pun pas nyantai dipondopo barau sini ja ni”, dan terdakwa bersama Sdra. UDIN langsung kembali pulang;-----------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa setibanya di rumah Sdra. UDIN, terdakwa dan Sdra. UDIN menggunakan narkotika jenis shabu tersebut, terdakwa membuat alat berupa bong atau botol jenis lasegar, setelah terdakwa dan Sdra. UDIN selesai mempergunakan narkotika jenis shabu tersebut terdakwa tidak langsung kembali pulang karena uang pegangan terdakwa sudah habis karena terdakwa berikan kepada Sdra. UDIN sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa membeli rokok serta makanan, terdakwa juga memainkan judi jenis slot, lalu uang tersebut habis terpakai, dan terdakwa menginap 1 (satu) malam di rumah Sdra. UDIN;--------------------------------------------------------------

---------Bahwa pada hari Minggu tanggal 02 juni 2024 sekitar pukul 10.00 WIB terdakwa memesan taksi tujuan sekayam balai karangan tanpa ada uang untuk pulang, hanya membawa narkotika jenis shabu. Terdakwa dijemput taksi dan tiba pada pukul 14.00 WIB, terdakwa menanyakan kepada supir taksi tersebut “Bisakah pakai transfer bayarnya?”, dan supir taksi menjawab “Iyalah ndak apa-apa, tapi jangan lama ya bang”, dan terdakwa menjawab “Iya bang”. Terdakwa ada meminta nomor rekening supir taksi tersebut namun terdakwa belum ada membayar taksi tersebut, yang rencananya akan terdakwa bayarkan pada pagi harinya setelah ada hasil penjualan narkotika jenis shabu tersebut, namun pada malam harinya terdakwa tertangkap petugas kepolisian Polsek Sekayam;------------------------------------------------------------------------------------------------------------

---------Bahwa pada hari Minggu pukul 17.00 WIB terdakwa memecahkan bahan jenis shabu tersebut menggunakan korek api jenis tokai, tanpa bantuan alat timbang terdakwa hanya mengira-ngira takaran dari balai saja, terdakwa menggunakan 1 (satu) buah potongan sedotan berbentuk sendok shabu, dari kantong besar terdakwa memasukan ke dalam kantong-kantong berkelip kecil sebanyak 21 (dua puluh satu paket) dengan harga jual bervariasi yaitu Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), tidak lama kemudian datang secara bergantian Sdra. BAT, Sdra. GOGOY, Sdra. AKANG ARIS, Sdra. IKA BELACAN, Sdra. ARUL, Sdra. NIZAM KELADANG (yang seluruhnya masuk dalam Surat Perintah Pencarian Orang), dan Saksi DEK NUR. Paket shabu tersebut laku terjual sebanyak 15 (lima belas) paket dengan harga Rp.2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah). Proses jual beli shabu tersebut berkisar dari pukul 17.30 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB, dan paket shabu tersebut yang tersisa pada terdakwa sebanyak 6 (enam) paket, dan sebagian shabu tersebut sudah ada terdakwa pergunakan sendirian di kamar;-----------------------------------------------

--------Bahwa uang sebesar Rp.2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) tersebut langsung terdakwa pergunakan untuk membeli kebutuhan terdakwa dan diberikan kepada Saksi NURMALISA selaku pacar terdakwa serta diberikan juga kepada Ibunya Saksi NURMALISA untuk keperluan Saksi NURMALISA karena dalam waktu dekat terdakwa berencana akan menikahi Saksi NURMALISA;----------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa pada hari senin pukul 00.30 WIB datang petugas Kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa, dalam penggeledahan tersebut telah ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) paket plastik bening berklip yang berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,99 (nol koma sembilan sembilan) gram, 1 (satu) bundel plastik bening berklip, 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari pipet plastik warna putih, 1 (satu) buah dompet kecil warna kuning-putih-merah, dan uang tunai sejumlah Rp.870.000 (delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah);---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa terdakwa membeli narkotika jenis shabu kepada Sdra. ARIS sudah 3 (tiga) kali dan yang terakhir pada saat terdakwa diamankan oleh petugas Kepolisian. Terdakwa hanya kenal dengan sdra. ARIS yang terdakwa ketahui ia selaku Bandar Narkotika jenis shabu, akan tetapi terdakwa tidak ada hubungan keluarga dengannya. Maksud dan tujuan terdakwa melakukan transaksi Narkotika jenis shabu adalah shabu untuk terdakwa pergunakan sendiri dan untuk dijual juga serta hasil penjualannya untuk terdakwa gunanakan untuk keperluan pernikahan terdakwa dengan Saksi  NURMALISA dan untuk keperluan terdakwa sehari-hari;---------------------------------

--------Bahwa Hasil yang diperoleh dari pengujian dan pemeriksaan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik dari Bidlabfor Polda Kalbar adalah sebagai berikut :-------------

Nomor LAB                                   :           0063/NNF/2024--------------------------------------------------

     I.            Pemerian                     :           Kristal warna putih-----------------------------------------------

     II.          Hasil pemeriksaan       :           (+) Positip Metamfetamina-----------------------------------

     III.         Kesimpulan                 :           Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti yang dilakukan pemeriksaan  adalah benar mengandung metamfetamina---------------------------------------------------------------

     IV.         Keterangan                  :           Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat negara atau instansi negara RI (Republik Indonesia) yang berwenang dalam hal perbuatannya yang telah melakukan transaksi jual beli, membeli, menerima, memiliki, menyimpan, menguasai semua narkotika jenis shabu tersebut;-----------Perbuatan terdakwa RAMADHAN PUTRA GA Als MOMON Bin YUSARIANSYAH PUTRA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------

Pihak Dipublikasikan Ya