Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
132/Pid.B/2024/PN Sag Destria Elviana, S.H. BENI anak ARIF SUGANDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 132/Pid.B/2024/PN Sag
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-637/O.1.20/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Destria Elviana, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BENI anak ARIF SUGANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

-------Bahwa Terdakwa BENI Anak ARIF SUGANDI, bersama-sama dengan saksi DANA SUPRIYATNA Alias NANANG Bin SUWARDI dan saksi JULIUS Alias YUS Anak PENDI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat tanggal 5 April 2024 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu lain dalam bulan April tahun 2024, bertempat di lokasi kuari batu yang terletak Desa Rawak Hulu Kec. Sekadau Hulu Kab. Sekadau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu. Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 5 April 2024 sekitar pukul 08.00 WIB terdakwa yang merupakan sopir rental mobil dump truck milik saksi Gelinus yang selama ini mengangkut buah kelapa sawit milik perusahaan dari loading (tempat penumpukan buah milik perusahaan) menuju ke pabrik PT. MJP di wilayah Desa Ensalang Kec. Sekadau Hilir Kab. Sekadau datang menggunakan mobil dump truck merk ISUZU warna putih nomor polisi KB 8605 VB ke loading dengan tujuan untuk memuat buah yang akan diangkut ke pabrik MJP, namun saat itu saksi NANANG sudah dulan datang serta memuat buah di mobil dump truck MITSUBISHI warna kuning nomor polisi KB 9863 VA miliknya. Setelah mobil saksi NANANG selesai memuat buah kemudian giliran mobil terdakwa yang akan memuat buah tersebur, akan tetapi karena sisa buah yang ada hanya sekitar kurang lebih 3 (tiga) ton maka terdakwa tidak jadi memuat buah tersebut karena tidak sesuai jumlahnya untuk diangkut ke pabrik PT. MJP;
  • Bahwa saksi GELINUS selaku bos terdakwa di PT. MJP menyampaikan minimal 6 (enam) ton keatas baru boleh dimuat dan diangkut supaya sesuai dengan upah amprahnya. Kemudian saksi NANANG menyampaikan kepada terdakwa dan saksi YUS agar buah di muat saja setengah dari buah tersebut dan setelah itu saksi NANANG menyampaikan kepada terdakwa supaya buah yang telah di muat di turunkan di kuari batu riam Belangak, sehingga nanti setelah saksi NANANG selesai mengantar buah ke pabrik, saksi NANANG yang mengambil buah tersebut di kuari dengan kesepakatan bahwa  setelah buah tersebut dapat dikuasai selanjutnya akan mereka jual dan hasil nya akan di bagi rata. Kemudian saksi YUS langsung memuat separuh dari tumpukan buah tersebut kedalam bak mobil terdakwa dan sekitar pukul 13.30 WIB buah itu terdakwa membawa buah yang sudah dimuat saksi YUS dan diturunkan di lokasi kuari sekitar pukul 14.00 WIB yang letaknya kurang lebih berjarak 10 km dari lokasi loading. Kemudian setelah itu terdakwa langsung pulang ke rumah;
  • Bahwa sekitar pukul 19.00 WIB terdakwa di telpon olah saksi NANANG dan menyampaikan agar terdakwa segera datang ke Polsek Sekadau Hulu terkait dengan buah kelapa sawit beserta barang bukti sudah diamankan oleh anggota kepolisian;
  • Bahwa tujuan  terdakwa bersama saksi NANANG dan saksi YUS dalam mengambil barangbarang tersebut adalah untuk dimiliki dan tanpa izin dari pemiliknya yang sah yaitu PT. MJP Kiatak;
  • Akibat perbuatan terdakwa, saksi PT. MJP Kiatak mengalami kerugian berupa ± 75 (kurang lebih tujuh puluh lima) tandan buah sawit dengan jumlah 1.600 kg (seribu enam ratus kilogram) senilai Rp. 4.446.400,- (empat juta empat ratus empat puluh enam ribu empat ratus rupiah).

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana penipuan dalam Pasal 374 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana----------------------------------

ATAU

KEDUA

-------Bahwa Terdakwa BENI Anak ARIF SUGANDI, bersama-sama dengan saksi DANA SUPRIYATNA Alias NANANG Bin SUWARDI dan saksi JULIUS Alias YUS Anak PENDI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat tanggal 5 April 2024 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu lain dalam bulan April tahun 2024, bertempat di lokasi kuari batu yang terletak Desa Rawak Hulu Kec. Sekadau Hulu Kab. Sekadau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 5 April 2024 sekitar pukul 08.00 WIB terdakwa datang menggunakan mobil dump truck merk ISUZU warna putih nomor polisi KB 8605 VB ke loading dengan tujuan untuk memuat buah yang akan diangkut ke pabrik MJP, namun saat itu saksi NANANG sudah dulan datang serta memuat buah di mobil dump truck MITSUBISHI warna kuning nomor polisi KB 9863 VA miliknya. Setelah mobil saksi NANANG selesai memuat buah kemudian giliran mobil terdakwa yang akan memuat buah tersebur, akan tetapi karena sisa buah yang ada hanya sekitar kurang lebih 3 (tiga) ton maka terdakwa tidak jadi memuat buah tersebut karena tidak sesuai jumlahnya untuk diangkut ke pabrik PT. MJP;
  • Bahwa saksi GELINUS selaku bos terdakwa di PT. MJP menyampaikan minimal 6 (enam) ton keatas baru boleh dimuat dan diangkut supaya sesuai dengan upah amprahnya. Kemudian saksi NANANG menyampaikan kepada terdakwa dan saksi YUS agar buah di muat saja setengah dari buah tersebut dan setelah itu saksi NANANG menyampaikan kepada terdakwa supaya buah yang telah di muat di turunkan di kuari batu riam Belangak, sehingga nanti setelah saksi NANANG selesai mengantar buah ke pabrik, saksi NANANG yang mengambil buah tersebut di kuari dengan kesepakatan bahwa  setelah buah tersebut dapat dikuasai selanjutnya akan mereka jual dan hasil nya akan di bagi rata. Kemudian saksi YUS langsung memuat separuh dari tumpukan buah tersebut kedalam bak mobil terdakwa dan sekitar pukul 13.30 WIB buah itu terdakwa membawa buah yang sudah dimuat saksi YUS dan diturunkan di lokasi kuari sekitar pukul 14.00 WIB yang letaknya kurang lebih berjarak 10 km dari lokasi loading. Kemudian setelah itu terdakwa langsung pulang ke rumah;
  • Bahwa sekitar pukul 19.00 WIB terdakwa di telpon olah saksi NANANG dan menyampaikan agar terdakwa segera datang ke Polsek Sekadau Hulu terkait dengan buah kelapa sawit dan barang bukti sudah diamankan oleh anggota kepolisian;
  • Bahwa tujuan  terdakwa bersama saksi NANANG dan saksi YUS dalam mengambil barangbarang tersebut adalah untuk dimiliki dan tanpa izin dari pemiliknya yang sah yaitu PT. MJP Kiatak;
  • Akibat perbuatan terdakwa, saksi PT. MJP Kiatak mengalami kerugian berupa ± 75 (kurang lebih tujuh puluh lima) tandan buah sawit dengan jumlah 1.600 kg (seribu enam ratus kilogram) senilai Rp. 4.446.400,- (empat juta empat ratus empat puluh enam ribu empat ratus rupiah).

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana----------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KETIGA

 

-------Bahwa Terdakwa BENI Anak ARIF SUGANDI, bersama-sama dengan saksi DANA SUPRIYATNA Alias NANANG Bin SUWARDI dan saksi JULIUS Alias YUS Anak PENDI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat tanggal 5 April 2024 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu lain dalam bulan April tahun 2024, bertempat di lokasi kuari batu yang terletak Desa Rawak Hulu Kec. Sekadau Hulu Kab. Sekadau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud  untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 5 April 2024 sekitar pukul 08.00 WIB terdakwa datang menggunakan mobil dump truck merk ISUZU warna putih nomor polisi KB 8605 VB ke loading dengan tujuan untuk memuat buah yang akan diangkut ke pabrik MJP, namun saat itu saksi NANANG sudah dulan datang serta memuat buah di mobil dump truck MITSUBISHI warna kuning nomor polisi KB 9863 VA miliknya. Setelah mobil saksi NANANG selesai memuat buah kemudian giliran mobil terdakwa yang akan memuat buah tersebur, akan tetapi karena sisa buah yang ada hanya sekitar kurang lebih 3 (tiga) ton maka terdakwa tidak jadi memuat buah tersebut karena tidak sesuai jumlahnya untuk diangkut ke pabrik PT. MJP;
  • Bahwa saksi GELINUS selaku bos terdakwa di PT. MJP menyampaikan minimal 6 (enam) ton keatas baru boleh dimuat dan diangkut supaya sesuai dengan upah amprahnya. Kemudian saksi NANANG menyampaikan kepada terdakwa dan saksi YUS agar buah di muat saja setengah dari buah tersebut dan setelah itu saksi NANANG menyampaikan kepada terdakwa supaya buah yang telah di muat di turunkan di kuari batu riam Belangak, sehingga nanti setelah saksi NANANG selesai mengantar buah ke pabrik, saksi NANANG yang mengambil buah tersebut di kuari dengan kesepakatan bahwa  setelah buah tersebut dapat dikuasai selanjutnya akan mereka jual dan hasil nya akan di bagi rata. Kemudian saksi YUS langsung memuat separuh dari tumpukan buah tersebut kedalam bak mobil terdakwa dan sekitar pukul 13.30 WIB buah itu terdakwa membawa buah yang sudah dimuat saksi YUS dan diturunkan di lokasi kuari sekitar pukul 14.00 WIB yang letaknya kurang lebih berjarak 10 km dari lokasi loading. Kemudian setelah itu terdakwa langsung pulang ke rumah;
  • Bahwa sekitar pukul 19.00 WIB terdakwa di telpon olah saksi NANANG dan menyampaikan agar terdakwa segera datang ke Polsek Sekadau Hulu terkait dengan buah kelapa sawit barang bukti sudah diamankan oleh anggota kepolisian;
  • Bahwa tujuan  terdakwa bersama saksi NANANG dan saksi YUS dalam mengambil barangbarang tersebut adalah untuk dimiliki dan tanpa izin dari pemiliknya yang sah yaitu PT. MJP Kiatak;
  • Akibat perbuatan terdakwa, saksi PT. MJP Kiatak mengalami kerugian berupa ± 75 (kurang lebih tujuh puluh lima) tandan buah sawit dengan jumlah 1.600 kg (seribu enam ratus kilogram) senilai Rp. 4.446.400, (empat juta empat ratus empat puluh enam ribu empat ratus rupiah).

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 362 KUHPidana-----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya