Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
148/Pid.B/2024/PN Sag Ikhwan Ikhsan, S.H.,M.H. DENI anak DOMINIKUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 148/Pid.B/2024/PN Sag
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-731/O.1.20/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ikhwan Ikhsan, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DENI anak DOMINIKUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----------Bahwa ia Terdakwa DENI anak DOMINIKUS pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2024 sekitar pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam tahun 2024 bertempat di sebuah rumah milik Sdr. Dairus Page yang berada di Dusun Tapang Semadak Rt. 002/ Rw. 002 Desa Tapang Semadak, Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau atau setidak-tidaknya di suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Sanggau berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan main judi kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara . Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--

  • Bahwa Terdakwa datang kerumah saksi Darius Page Alias Page Anak Eja untuk berjaga malam dirumah duka saksi Darius Page Alias Page Anak Eja, lalu untuk mengisi kekosongan waktu selanjutnya Terdakwa bersama  dengan saksi Bernardus Deden Alias Deden Anak Nawi, saksi Fransiskus Hermantus Alias Brotus Anak usub, saksi Supriyadi Alias Paulus Anak Sadiman dan saksi Asun Anak Apin  kemudian mengadakan permainan judi jenis ceme dengan menggunakan uang sebagai taruhan dengan nominal berkisar Rp. 1.000.- (seribu rupiah) hingga Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa melakukan permainan judi jenis ceme dengan cara terdakwa bersama saksi Bernardus Deden Alias Deden Anak Nawi, saksi Fransiskus Hermantus Alias Brotus Anak usub, saksi Supriyadi Alias Paulus Anak Sadiman dan saksi Asun Anak Apin membentuk lingkaran dan saling berhadap-hadapan serta memasang uang taruhan di tengah-tengah lingkaran, selanjutnya Terdakwa mengocok dan membagikan kepada masing-masing pemain hingga masing-masing pemain mendapatkan 2 (dua) lembar kartu kemudian jika salah satu pemasang/ pemain mendapatkan nilai jumlah kartu yang paling tinggi maka berhak mendapatkan uang taruhan namun jika terdapat dua orang yang mendapatkan nilai tinggi yang sama, maka uang taruhan tersebut kembali kemasing-masing pemain dan tidak dibayarkan.
  • Bahwa saksi Ferdinan Manalu dan saksi Alvian Tersianus (Anggota Kepolisian Resor Sekadau) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana perjudian di rumah saksi Darius Page Alias Page Anak Eja, setelah mendaatkan informasi tersebut selanjutnya saksi Ferdinan Manalu dan saksi Alvian Tersianus pergi menuju kerumah saksi Darius Page Alias Page Anak Eja dan mendapati Terdakwa tengah bermain judi jenis ceme. Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) set kartu domino merk gobhui dan uang tunai sejumlah Rp. 240.000.- (dua ratus empat puluh juta rupiah).
  • Kemudian Terdakwa bermain judi jenis kartu domino/ ceme  mengharapkan kemenangan dan juara tidak ada mengandalkan kepintaran dan bersifat hanya mengharapkan keuntungan serta tidak ada mendapat izin dari yang berwenang.

 

---------Perbuatan Terdakwa DENI anak DOMINIKUS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke- 2 KUHP---------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

----------Bahwa ia Terdakwa DENI anak DOMINIKUS pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2024 sekitar pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam tahun 2024 bertempat di sebuah rumah milik Sdr. Dairus Page yang berada di Dusun Tapang Semadak Rt. 002/ Rw. 002 Desa Tapang Semadak, Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau atau setidak-tidaknya di suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Sanggau berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menggunakan kesempatan main judi. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------

  •  Bahwa Terdakwa datang kerumah saksi Darius Page Alias Page Anak Eja untuk berjaga malam dirumah duka saksi Darius Page Alias Page Anak Eja, lalu untuk mengisi kekosongan waktu selanjutnya Terdakwa bersama  dengan saksi Bernardus Deden Alias Deden Anak Nawi, saksi Fransiskus Hermantus Alias Brotus Anak usub, saksi Supriyadi Alias Paulus Anak Sadiman dan saksi Asun Anak Apin kemudian mengadakan permainan judi jenis ceme dengan menggunakan uang sebagai taruhan dengan nominal berkisar Rp. 1.000.- (seribu rupiah) hingga Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa melakukan permainan judi jenis ceme dengan cara terdakwa bersama saksi Bernardus Deden Alias Deden Anak Nawi, saksi Fransiskus Hermantus Alias Brotus Anak usub, saksi Supriyadi Alias Paulus Anak Sadiman dan saksi Asun Anak Apin membentuk lingkaran dan saling berhadap-hadapan serta memasang uang taruhan di tengah-tengah lingkaran, selanjutnya Terdakwa mengocok dan membagikan kepada masing-masing pemain hingga masing-masing pemain mendapatkan 2 (dua) lembar kartu kemudian jika salah satu pemasang/ pemain mendapatkan nilai jumlah kartu yang paling tinggi maka berhak mendapatkan uang taruhan namun jika terdapat dua orang yang mendapatkan nilai tinggi yang sama, maka uang taruhan tersebut kembali kemasing-masing pemain dan tidak dibayarkan.
  • Bahwa saksi Ferdinan Manalu dan saksi Alvian Tersianus (Anggota Kepolisian Resor Sekadau) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana perjudian di rumah saksi Darius Page Alias Page Anak Eja, setelah mendaatkan informasi tersebut selanjutnya saksi Ferdinan Manalu dan saksi Alvian Tersianus pergi menuju kerumah saksi Darius Page Alias Page Anak Eja dan mendapati Terdakwa tengah bermain judi jenis ceme. Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) set kartu domino merk gobhui dan uang tunai sejumlah Rp. 240.000.- (dua ratus empat puluh juta rupiah).
  • Kemudian Terdakwa bermain judi jenis kartu domino/ ceme  mengharapkan kemenangan dan juara tidak ada mengandalkan kepintaran dan bersifat hanya mengharapkan keuntungan serta tidak ada mendapat izin dari yang berwenang.

 

---------Perbuatan Terdakwa DENI anak DOMINIKUS  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis Ayat (1) ke- 1 KUHP----------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KETIGA

----------Bahwa ia Terdakwa DENI anak DOMINIKUS pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2024 sekitar pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam tahun 2024 bertempat di sebuah rumah milik Sdr. Dairus Page yang berada di Dusun Tapang Semadak Rt. 002/ Rw. 002 Desa Tapang Semadak, Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau atau setidak-tidaknya di suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Sanggau berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ikut serta main judi dijalan umum atau dipinggir jalan umum atau ditempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------

  • Bahwa Terdakwa datang kerumah saksi Darius Page Alias Page Anak Eja untuk berjaga malam dirumah duka saksi Darius Page Alias Page Anak Eja, lalu untuk mengisi kekosongan waktu selanjutnya Terdakwa bersama dengan saksi Bernardus Deden Alias Deden Anak Nawi, saksi Fransiskus Hermantus Alias Brotus Anak usub, saksi Supriyadi Alias Paulus Anak Sadiman dan saksi Asun Anak Apin kemudian mengadakan permainan judi jenis ceme dengan menggunakan uang sebagai taruhan dengan nominal berkisar Rp. 1.000.- (seribu rupiah) hingga Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa melakukan permainan judi jenis ceme dengan cara terdakwa bersama saksi Bernardus Deden Alias Deden Anak Nawi, saksi Fransiskus Hermantus Alias Brotus Anak usub, saksi Supriyadi Alias Paulus Anak Sadiman dan saksi Asun Anak Apin membentuk lingkaran dan saling berhadap-hadapan serta memasang uang taruhan di tengah-tengah lingkaran, selanjutnya Terdakwa mengocok dan membagikan kepada masing-masing pemain hingga masing-masing pemain mendapatkan 2 (dua) lembar kartu kemudian jika salah satu pemasang/ pemain mendapatkan nilai jumlah kartu yang paling tinggi maka berhak mendapatkan uang taruhan namun jika terdapat dua orang yang mendapatkan nilai tinggi yang sama, maka uang taruhan tersebut kembali kemasing-masing pemain dan tidak dibayarkan.
  • Bahwa saksi Ferdinan Manalu dan saksi Alvian Tersianus (Anggota Kepolisian Resor Sekadau) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana perjudian di rumah saksi Darius Page Alias Page Anak Eja, setelah mendaatkan informasi tersebut selanjutnya saksi Ferdinan Manalu dan saksi Alvian Tersianus pergi menuju kerumah saksi Darius Page Alias Page Anak Eja dan mendapati Terdakwa tengah bermain judi jenis ceme. Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) set kartu domino merk gobhui dan uang tunai sejumlah Rp. 240.000.- (dua ratus empat puluh juta rupiah).
  • Kemudian Terdakwa bermain judi jenis kartu domino/ ceme  mengharapkan kemenangan dan juara tidak ada mengandalkan kepintaran dan bersifat hanya mengharapkan keuntungan serta tidak ada mendapat izin dari yang berwenang.

 

---------Perbuatan Terdakwa DENI anak DOMINIKUS  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis Ayat (1) ke- 2 KUHP----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya