Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
120/Pid.Sus/2024/PN Sag Destria Elviana, S.H. ARDIANSYAH Alias BOGEK Bin RAFA’I Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 120/Pid.Sus/2024/PN Sag
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-607/O.1.20/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Destria Elviana, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARDIANSYAH Alias BOGEK Bin RAFA’I[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------- Bahwa Terdakwa ARDIANSYAH alias BOGEK bin RAFA’I baik bertindak sendiri atau bersama-sama dengan saksi KRISNA alias KRISNA bin JAELANI dan saksi FEBRIANSYAH alias FEBI bin RIDWANSYAH (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekitar pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Warung VIVI Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “melakukan percobaan atau permufakatan jahat dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekira jam 20.00 wib Terdakwa menjual 1 (satu) buah plastic klip kecil yang berisikan kristal bening putih yang diduga Narkotika jenis sabu (selanjutnya disebut Narkotika jenis sabu) dimana saksi KRISNA alias KRISNA bin JAELANI menghubungi terdakwa melalui aplikasi whatsapp dimana dengan mengatakan “BANG ADA JALOR MADA”, kemudian terdakwa menjawab “KOLAK LOK, NANYA ORANG E LOK. Setelah itu terdakwa mematikan telfon dan langsung menghubungi DPO USUP (Nomor: SPO/1/III/RES.4.2/2024/RESNARKOBA) dengan megatakan ”ADA JALOR KAH”, lalu DPO USUP menjawab “ADA”, kemudian terdakwa mematikan telfon dan langsung menghubungi lagi saksi KRISNA alias KRISNA bin JAELANI dengan mengatakan “ADA, KAU KETEMU ABANG DI DEPAN PUSKESMAS”, tidak lama kemudian DPO USUP mendatangi terdakwa ke warung VIVI (warung milik terdakwa) lalu DPO USUP pergi mengambil barang tersebut dan terdakwa pergi ke Puskesmas Sungai Ringin. Setelah sampai di Puskesmas Sungai Ringin terdakwa langsung menelfon saksi KRISNA alias KRISNA bin JAELANI dan berkata ”ABANG NUNGGU DI PUSKESMAS” kemudian saksi KRISNA alias KRISNA bin JAELANI datang ke depan Puskesmas Sungai Ringin dan mengatakan kepada terdakwa “BANG, 3 (TIGA)”, lalu terdakwa menjawab “AOK TUNGGU LOK, ORANG E LAGI NGAMBEK”. Kemudian sekitar jam 20.30 wib DPO USUP menelfon terdakwa dengan mengatakan ”KETEMU DISIMPANG SUNGAI RINGIN JAK” dan terdakwa mengatakan “AOK”. Setelah sampai di Sungai ringin DPO USUP langsung memberikan 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran kecil yang berisikan Kristal putih yang diduga Narkotika janis sabu kepada terdakwa, kemudian terdakwa mengatakan “DUIT E KOLAK BAH BANG” dan dijawab DPO USUP “AOK AOK”. Kemudian terdakwa langsung menemui saksi KRISNA alias KRISNA bin JAELANI di Puskesmas Sungai Ringin dan langsung memberikan 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran kecil yang berisikan kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu kepada saksi KRISNA alias KRISNA bin JAELANI dan terdakwa langsung pergi menuju warung VIVI (warung milik terdakwa).
  • Bahwa kemudian, saksi ISHAK CHRISTIANDY NUSSY dan saksi HANIF RAHMAWAN (selaku anggota Sat Resnarkoba Polres Sekadau) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa saksi FEBRIANSYAH alias FEBI bin RIDWANSYAH  ada membawa narkotika jenis sabu di sekitar Jalan Amaliyah Desa Sungai Ringin, Kabupaten Sekadau. Atas informasi tersebut, kemudian saksi ISHAK CHRISTIANDY NUSSY dan saksi HANIF RAHMAWAN mengamankan dan melakukan pemeriksaan kepada saksi FEBRIANSYAH alias FEBI bin RIDWANSYAH. Setelah dilakukan pemeriksaan, saksi ISHAK CHRISTIANDY NUSSY dan saksi HANIF RAHMAWAN menemukan 1 (satu) buah kotak rokok merek TABACO warna hitam yang berisikan Narkotika jenis sabu dan Handphone merek OPPO A15S yang terdapat pada saku celana milik saksi FEBRIANSYAH alias FEBI bin RIDWANSYAH.
  • Bahwa saksi ISHAK CHRISTIANDY NUSSY dan saksi HANIF RAHMAWAN kemudian menanyakan kepada saksi FEBRIANSYAH alias FEBI bin RIDWANSYAH mengenai kepemilikan Narkotika jenis sabu tersebut, lalu saksi FEBRIANSYAH alias FEBI bin RIDWANSYAH mengatakan bahwa Narkotika jenis sabu tersebut milik saksi FEBRIANSYAH alias FEBI bin RIDWANSYAH yang saksi FEBRIANSYAH alias FEBI bin RIDWANSYAH peroleh dengan cara membeli dari saksi KRISNA alias KRISNA bin JAELANI dengan harga sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) namun uang pembelian Narkotika jenis sabu belum saksi FEBRIANSYAH alias FEBI bin RIDWANSYAH bayarkan. Kemudian saksi ISHAK CHRISTIANDY NUSSY dan saksi HANIF RAHMAWAN (selaku anggota Sat Resnarkoba Polres Sekadau) juga melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi KRISNA alias KRISNA bin JAELANI berkaitan dengan barang bukti yang diamankan anggota Sat Resnarkoba Polres Sekadau berupa 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran kecil yang berisikan kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu yang diamankan dari saksi FEBRIANSYAH alias FEBI bin RIDWANSYAH.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 445/03/I/BAP/RSUD/2024 tanggal 29 Januari 2024 yang dilakukan oleh saudara Apt. DAYANG KIKI TRIWULANDARI, S.Farm selaku Apoteker RSUD Sekadau terhadap 1 (satu) buah plastic klip kecil yang berisikan kristal bening putih yang diduga Narkotika jenis sabhu dengan Kode A memiliki berat Netto : 0,108 (Nol koma satu nol delapan) gram.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.107.K.05.16.24.0087 tanggal 01-02-2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh YUSMANITA, S.Si, Apt, MH selaku Ketua Tim Penguji dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Pontianak menjelaskan dengan hasil sebagai berikut :

Hasil Pengujian :

Pemerian/organoleptis : Serbuk, berbentuk kristal, warna putih

No.

Uji yang dilakukan Jenis/Parameter Uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

1.

Identifikasi Metamfetamin

Positif

Negatif

MA PPOMN 14/N/01

Reaksi Warna, KLT, Spektrofotometri UV

Kesimpulan : Hasil Pengujian seperti tersebut (HPST)

  • Bahwa berdasarkan Lampiran I Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Metamfetamin termasuk kedalam Daftar Narkotika Golongan I nomor urut 61 (enam puluh satu).
  • Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saksi KRISNA alias KRISNA bin JAELANI dan saksi FEBRIANSYAH alias FEBI bin RIDWANSYAH telah melakukan permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium dan Terdakwa tidak memiliki kaitan dengan industri farmasi, pedagang besar farmasi atau saran penyimpan sediaan farmasi pemerintah yang memiliki kapasitas untuk menyalurkan Narkotika serta Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

 

---------- Perbuatan Terdakwa ARDIANSYAH alias BOGEK bin RAFA’I sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa ARDIANSYAH alias BOGEK bin RAFA’I baik bertindak sendiri atau bersama-sama dengan saksi KRISNA alias KRISNA bin JAELANI dan saksi FEBRIANSYAH alias FEBI bin RIDWANSYAH (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekitar pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Amaliyah Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “melakukan percobaan atau permufakatan jahat dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekira jam 20.00 wib Terdakwa menjual 1 (satu) buah plastic klip kecil yang berisikan kristal bening putih yang diduga Narkotika jenis sabu (selanjutnya disebut Narkotika jenis sabu) dimana saksi KRISNA alias KRISNA bin JAELANI menghubungi terdakwa melalui aplikasi whatsapp dimana dengan mengatakan “BANG ADA JALOR MADA”, kemudian terdakwa menjawab “KOLAK LOK, NANYA ORANG E LOK. Setelah itu terdakwa mematikan telfon dan langsung menghubungi DPO USUP (Nomor: SPO/1/III/RES.4.2/2024/RESNARKOBA) dengan megatakan ”ADA JALOR KAH”, lalu DPO USUP menjawab “ADA”, kemudian terdakwa mematikan telfon dan langsung menghubungi lagi saksi KRISNA alias KRISNA bin JAELANI dengan mengatakan “ADA, KAU KETEMU ABANG DI DEPAN PUSKESMAS”, tidak lama kemudian DPO USUP mendatangi terdakwa ke warung VIVI (warung milik terdakwa) lalu DPO USUP pergi mengambil barang tersebut dan terdakwa pergi ke Puskesmas Sungai Ringin. Setelah sampai di Puskesmas Sungai Ringin terdakwa langsung menelfon saksi KRISNA alias KRISNA bin JAELANI dan berkata ”ABANG NUNGGU DI PUSKESMAS” kemudian saksi KRISNA alias KRISNA bin JAELANI datang ke depan Puskesmas Sungai Ringin dan mengatakan kepada terdakwa “BANG, 3 (TIGA)”, lalu terdakwa menjawab “AOK TUNGGU LOK, ORANG E LAGI NGAMBEK”. Kemudian sekitar jam 20.30 wib DPO USUP menelfon terdakwa dengan mengatakan ”KETEMU DISIMPANG SUNGAI RINGIN JAK” dan terdakwa mengatakan “AOK”. Setelah sampai di Sungai ringin DPO USUP langsung memberikan 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran kecil yang berisikan Kristal putih yang diduga Narkotika janis sabu kepada terdakwa, kemudian terdakwa mengatakan “DUIT E KOLAK BAH BANG” dan dijawab DPO USUP “AOK AOK”. Kemudian terdakwa langsung menemui saksi KRISNA alias KRISNA bin JAELANI di Puskesmas Sungai Ringin dan langsung memberikan 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran kecil yang berisikan kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu kepada saksi KRISNA alias KRISNA bin JAELANI dan terdakwa langsung pergi menuju warung VIVI (warung milik terdakwa).
  • Bahwa kemudian, saksi ISHAK CHRISTIANDY NUSSY dan saksi HANIF RAHMAWAN (selaku anggota Sat Resnarkoba Polres Sekadau) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa saksi FEBRIANSYAH alias FEBI bin RIDWANSYAH  ada membawa narkotika jenis sabu di sekitar Jalan Amaliyah Desa Sungai Ringin, Kabupaten Sekadau. Atas informasi tersebut, kemudian saksi ISHAK CHRISTIANDY NUSSY dan saksi HANIF RAHMAWAN mengamankan dan melakukan pemeriksaan kepada saksi FEBRIANSYAH alias FEBI bin RIDWANSYAH. Setelah dilakukan pemeriksaan, saksi ISHAK CHRISTIANDY NUSSY dan saksi HANIF RAHMAWAN menemukan 1 (satu) buah kotak rokok merek TABACO warna hitam yang berisikan Narkotika jenis sabu dan Handphone merek OPPO A15S yang terdapat pada saku celana milik saksi FEBRIANSYAH alias FEBI bin RIDWANSYAH.
  • Bahwa saksi ISHAK CHRISTIANDY NUSSY dan saksi HANIF RAHMAWAN kemudian menanyakan kepada saksi FEBRIANSYAH alias FEBI bin RIDWANSYAH mengenai kepemilikan Narkotika jenis sabu tersebut, lalu saksi FEBRIANSYAH alias FEBI bin RIDWANSYAH mengatakan bahwa Narkotika jenis sabu tersebut milik saksi FEBRIANSYAH alias FEBI bin RIDWANSYAH yang saksi FEBRIANSYAH alias FEBI bin RIDWANSYAH peroleh dengan cara membeli dari saksi KRISNA alias KRISNA bin JAELANI dengan harga sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) namun uang pembelian Narkotika jenis sabu belum saksi FEBRIANSYAH alias FEBI bin RIDWANSYAH bayarkan. Kemudian saksi ISHAK CHRISTIANDY NUSSY dan saksi HANIF RAHMAWAN (selaku anggota Sat Resnarkoba Polres Sekadau) juga melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi KRISNA alias KRISNA bin JAELANI berkaitan dengan barang bukti yang diamankan anggota Sat Resnarkoba Polres Sekadau berupa 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran kecil yang berisikan kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu yang diamankan dari saksi FEBRIANSYAH alias FEBI bin RIDWANSYAH.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 445/03/I/BAP/RSUD/2024 tanggal 29 Januari 2024 yang dilakukan oleh saudara Apt. DAYANG KIKI TRIWULANDARI, S.Farm selaku Apoteker RSUD Sekadau terhadap 1 (satu) buah plastic klip kecil yang berisikan kristal bening putih yang diduga Narkotika jenis sabhu dengan Kode A memiliki berat Netto : 0,108 (Nol koma satu nol delapan) gram.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.107.K.05.16.24.0087 tanggal 01-02-2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh YUSMANITA, S.Si, Apt, MH selaku Ketua Tim Penguji dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Pontianak menjelaskan dengan hasil sebagai berikut :

Hasil Pengujian :

Pemerian/organoleptis : Serbuk, berbentuk kristal, warna putih

No.

Uji yang dilakukan Jenis/Parameter Uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

1.

Identifikasi Metamfetamin

Positif

Negatif

MA PPOMN 14/N/01

Reaksi Warna, KLT, Spektrofotometri UV

Kesimpulan : Hasil Pengujian seperti tersebut (HPST)

  • Bahwa berdasarkan Lampiran I Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Metamfetamin termasuk kedalam Daftar Narkotika Golongan I nomor urut 61 (enam puluh satu).
  • Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saksi KRISNA alias KRISNA bin JAELANI dan saksi FEBRIANSYAH alias FEBI bin RIDWANSYAH telah melakukan permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium dan Terdakwa tidak memiliki kaitan dengan industri farmasi, pedagang besar farmasi atau saran penyimpan sediaan farmasi pemerintah yang memiliki kapasitas untuk menyalurkan Narkotika serta Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

 

---------- Perbuatan Terdakwa ARDIANSYAH alias BOGEK bin RAFA’I sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------

 

ATAU

 

KETIGA

--------- Bahwa Terdakwa ARDIANSYAH alias BOGEK bin RAFA’I baik bertindak sendiri atau bersama-sama dengan saksi KRISNA alias KRISNA bin JAELANI dan saksi FEBRIANSYAH alias FEBI bin RIDWANSYAH (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekitar pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Amaliyah Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Hasil Pengujian :

Pemerian/organoleptis : Serbuk, berbentuk kristal, warna putih

No.

Uji yang dilakukan Jenis/Parameter Uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

1.

Identifikasi Metamfetamin

Positif

Negatif

MA PPOMN 14/N/01

Reaksi Warna, KLT, Spektrofotometri UV

Kesimpulan : Hasil Pengujian seperti tersebut (HPST)

  1. Bahwa berdasarkan Lampiran I Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Metamfetamin termasuk kedalam Daftar Narkotika Golongan I nomor urut 61 (enam puluh satu).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Nomor : 32/II/2024/Rs.Bhy tanggal 1 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. FUJIANTO selaku Dokter Pemeriksa pada RUMKIT Bhayangkara Pontianak menerangkan telah melakukan pemeriksaan sampel urine dengan metode “Screening Test”, menggunakan alat merek “PROMEDS” dengan hasil :

1.

Test AMPHETAMINE

:

Positif (+)

2.

Test METHAMPETAMIN

:

Positif (+)

  • Bahwa Terdakwa menggunakan Narkotika tidak memiliki izin dari Pihak atau instansi yang berwenang untuk menggunakan atau mengkonsumsi Narkotika jenis shabu tersebut dan bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

---------- Perbuatan Terdakwa ARDIANSYAH alias BOGEK bin RAFA’I sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya