Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
74/Pid.B/2024/PN Sag MOCHAMAD DEAN ADISTA PUTRA, S.H. AKAU Anak dari TOBING Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 74/Pid.B/2024/PN Sag
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-323/O.1.14.8/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MOCHAMAD DEAN ADISTA PUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AKAU Anak dari TOBING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan

Bahwa Terdakwa AKAU ANAK dari TOBING pada hari Sabtu tanggal 18 Februari 2023 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024, bertempat di RT Rintau Dusun Bungkang Sekayam Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau yang berwenang untuk mengadili, dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yanga ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 Februari 2023 sekira pukul 18.00 Wib di rumah Saksi MARDIANSYAH Alias DIAN yang beralamatkan di Rt. Rintau Ds. Bungkang Kec. Sekayam Kab. Sanggau Terdakwa di telepon oleh Saksi MARDIANSYAH Alias DIAN untuk datang kerumahnya dan setelah di depan rumah Saksi MARDIANSYAH Alias DIAN menyuruh Terdakwa pergi ke toko DIAN JAYA untuk bongkar muat ikan dan ayam beku yang baru datang dari pontianak untuk di simpan di toko DIAN JAYA yang kemudian Terdakwa pergi ke toko DIAN JAYA tersebut dengan membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA Beat warna putih dengan Nomor polisi KB 6602 UB dan sesampainya di toko DIAN JAYA Terdakwa langsung memindahkan ikan dan ayam beku dari mobil ke toko DIAN JAYA dan pada saat Terdakwa memindahkan ikan dan ayam beku tersebut Terdakwa melihat sdra. ARDI baru selesai mandi yang selanjutnya Terdakwa kembali bekerja dan tidak lama sdra. ARDI pergi keluar dari toko DIAN JAYA untuk makan. Setelah menyelsaikan pekerjaan Terdakwa duduk sebentar yang kemudiian timbul niat Terdakwa untuk membawa lari sepeda motor tersebut yang selanjutya Terdakwa pergi kembali ke rumah Saksi MARDIANSYAH Alias DIAN untuk mengemas barang – barang dan setelah Terdakwa mengemas pakaian selanjutnya Terdakwa menaiki motor lalu di depan rumah Saksi MARDIANSYAH Alias DIAN tersebut ada Saksi MARDIANSYAH Alias DIAN yang berada di depan rumah yang mana jarak sepeda motor yang Terdakwa bawa dengan Saksi MARDIANSYAH Alias DIAN tersebut sekitar kurang lebih 10 (sepuluh) meter yang kemudian Saksi MARDIANSYAH Alias DIAN ada bertanya “mau kemana” dan Terdakwa jawab “Terdakwa mau ke pasar dulu beli paket” yang selanjutnya Terdakwa pun pergi dengan memabawa 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA Beat warna putih dengan Nomor polisi KB 6602 UB ke kampung Terdakwa yang beralamat di Dsn. Jopo Ds. Cupang gading Kec. Sekadau Hulu Kab. Sekadau.
  • Akibat perbuatan yang dilakukan oleh AKAU ANAK dari TOBING, saksi Mardiansyah Alias Dian mengalami kerugian sebesar Rp 16.800.000

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 372 Ayat KUHP-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya