Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2024/PN Sag PT. BANK RAKYAT INDONESIA Persero, Tbk KANTOR CABANG SANGGAU 1.WIBOWO DWI HARTANTO
2.PURWANTO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2024/PN Sag
Tanggal Surat Kamis, 18 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA Persero, Tbk KANTOR CABANG SANGGAU
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1WIBOWO DWI HARTANTO
2PURWANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 133.650.316,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 133.650.316,- ( SERATUS TIGA PULUH TIGA JUTA ENAM RATUS LIMA PULUH RIBU TIGA RATUS ENAM BELAS), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 111.109.136,- ( SERATUS SEBELAS JUTA SERATUS SEMBILAN RIBU SERATUS TIGA PULUH ENAM) ditambah bunga sebesar 22.541.180,- ( DUA PULUH DUA JUTA LIMA RATUS EMPAT PULUH SATU RIBU SERATUS DELAPAN PULUH ), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak