Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
199/Pid.Sus/2024/PN Sag Robin Pratama, S.H. DEKI Anak Dari Maluku Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 199/Pid.Sus/2024/PN Sag
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1897/O.1.14/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Robin Pratama, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEKI Anak Dari Maluku[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

 

-----Bahwa terdakwa DEKI ANAK DARI MALUKU, Bersama – sama dengan sdr. Liu Cikiong als Akiong anak dari Yulius Yantok dan sdr. Apung anak dari Aju  (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekira pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di sebuah rumah kontrakan Dusun Dangku N0.64 Rt.002.Rw.002 Desa Sosok Kec.Tayan Hulu Kab.Sanggau Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa Dekia nak dari Maluku dan Bersama sama dengan sdr. Apunga nak dari Aju dan sdr. Liu Cikiong Als Akiong anak dari Yulius Yantok, dengan cara sebagai berikut:-------

  • Pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekira jam 10.00 Wib saya sedang berada diruang tamu rumah kontrakan Dusun Dangku No. 64 Rt: 002 Rw: 002 Desa Sosok Kec. Tayan Hulu Kab. Sanggau bersama Sdr APUNG Anak Dari AJU dan Sdr LIU CIKIONG ALS AKIONG Anak Dari YULIUS YANTOK, kemudian Sdr APUNG menyuruh saya dan Sdr AKIONG untuk turun ke Ambawang ambil barang shabu dengan Sdr DAUS, kemudian saya dan Sdr AKIONG menjawab iya.
  • Kemudian Sdr APUNG memberikan uang taxi Rp 500.000,- kepada saya, setelah uang tersebut saya terima selanjutnya Sdr APUNG menjanjikan upah mengmbil shabu masing-maing Rp 400.000,- kepada saya dan Sdr AKIONG, kemudian Sdr APUNG mengatakan upah tersebut Sdr APUNG berikan setelah shabu laku terjual, kemudian saya dan Sdr AKIONG pergi berjalan kaki ke tepi jalan raya untuk menunggu taxi tujuan Pontianak.
  • Sekira jam 10.15 Wib ada mobil taxi lewat dan kami (saya dan Sdr AKIONG) naik mobil taxi tersebut, sekira jam 13.30 Wib saya dan Sdr AKIONG tiba di ambawang dan turun di depan Indomaret, kemudian Sdr AKIONG menelepon Sdr DAUS (dengan menggunakan HP nokia milik Sdr AKIONG), setelah diangkat Sdr AKIONG mengatakan kalau kami sudah sampai di ambawang depan Indomaret, kemudian Sdr DAUS menyuruh kami untuk menunggu.
  • Sekira jam 14.30 Wib Sdr DAUS datang sendirian dengan menggunakan motor Vario warna merah hitam tanpa plat, kemudian Sdr DAUS mendatangi kami berdua dan langsung memberikan 1 (satu) buah kotak rokok berisi 2 (dua) klip plastik transparan berisi kristal putih diduga narkotika jensi shabu, saya mengetahui isinya karena pada saat saya terima kotak rokok tersebut saya sempat buka dan didalamnya ada 2 klip shabu, kemudian Sdr DAUS langsung pergi.
  • Kemudian kami pergi ketepi jalan untuk menunggu taxi arah sosok, Sekira jam 15.30 Wib ada mobil taxi lewat dan kami (saya dan Sdr AKIONG) naik mobil taxi tersebut, sekira jam 18.30 Wib kami tiba di Sosok dan langusng menuju rumah kontrakan Sdr APUNG, dan ketemu Sdr APUNG diruang tamu, kemudian saya menunjukkan 1 (satu) buah kotak rokok dan mengeluarkan isinya 2 (dua) klip plastik transparan berisi kristal putih diduga narkotika jensi shabu, kemudian saya mengatakan saya mau simpan, dijawab Sdr APUNG iya, kemudian saya langsung menuju dapur dan menyimpan shabu dalam kotak rokok tersebut dibawah kompor gas.
  • Kemudian saya dan Sdr AKIONG baring-baring dikamar, Sekira jam 19.30 Wib ada beberapa orang petugas polisi yang tidak berpakaian dinas masuk pintu kamar yang tidak dikunci, langsung menangkap saya dan Sdr AKIONG, dan disita barang bukti berupa :
  • 1 (satu) buah kotak rokok berisi 2 (dua) klip plastik transparan berisi kristal putih diduga narkotika jensi shabu disita dari saya dibawah kompor gas yang berada didapur.
  • 1 (satu) unit handphone merk oppo warna rose gold beserta kartu yang terdapat didalamnya disita dari saya dilantai kamar.
  • 1 (satu) unit handphone merk nokia warna hitam beserta kartu yang terdapat didalamnya disita dari Sdr AKIONG dilantai kamar.
  • Disaat yang sama Sdr APUNG juga ikut ditangkap diruang tamu dan disita barang bukti berupa :
  • 1 (satu) unit timbangan elektrik warna hitam disita dari Sdr APUNG di atas meja ruang tamu.
  • 1 (satu) bungkus klip plastik kosong disita dari Sdr APUNG di atas meja ruang tamu.
  • 1 (satu) unit handphone merk oppo warna biru beserta kartu yang terdapat didalamnya disita dari Sdr APUNG digenggaman tangan kanan nya.
  • Kemudian saya,  Sdr APUNG, Sdr AKIONG dan barang bukti yang telah disita di bawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalbar guna proses lebih lanjut.

 

  • Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis shabu tersebut kemudian dilakukan penimbangan sebagaimana yang tertuang dalam Berita Acara Pelaksanaaan Penimbangan Berat Narkotika Nomor : 69 / BAP / MLPTK / IV/ 2024 tanggal 17 April 2024 dari Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan UPT Metrologi Legal Kota Pontianak  dengan hasil penimbangan sbb :------------------

Penimbangan 2 (dua)  klip plastik transparan yang diduga berisi narkotika jenis shabu berat netto keseluruhan 39,81 gram dengan uraian sebagai berikut :

Kode A.20,04 gram                Kode B. 19,77 gram

Kemudian terhadaap kode A dan B disisihkan kedalam 1 (satu) klip plastic trfansparan kode C sebanyak berat netto 0,58 gram untuk kepentingan uji laboratorium.

Kemudian terhadap kode A di sisihkan kedalam 1 (satu) klip plastic transparan kode A1 sebanyak berat  netto 0,42 gram untuk pembuktian perkara di persidangan,.

Kemudian terhadap kode B disisihkan kedalam 1 (satu) klip pllasik transparan kode B1 sebanyak berat netto 0,21 gram untuk pembuktian perkara di persidangan.

Setelah dilakukan penyisihan pada 2 (dua) klip plastic transparan narkotika jenis  shabu terdapat perubahan berat terhadap.

Kode A. 19,33 gram       Kode B.19,27 gram.

Dengan berat netto keseluruhan 38,60 gram untuk dilakukan pemusnahan.

 

  • Bahwa selanjutnya terhadap barang bukti narkotika jenis shabu tersebut dilakukan pengujian di Balai Besar POM di Pontianak sebagaimana yang tertuang dalam Laporan  Pengujian Nomor: LHU.107.K.05.16.24.0290 tanggal 17 April  2024 diketahui barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik (Netto :sesuai  label :0,58 gram  diketahui (+) Positif Mengandung Metamfetamin.--------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa terdakwa Dekia nak dari Maluku dalam percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan kesehatan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.-----------------------------------------

 

-----Perbuatan terdakwa Dekia nak dari Maluku sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------

 

------------------------------------------------------------a t a u-------------------------------------------------------------

 

Kedua :

 

-----Bahwa terdakwa DEKI ANAK DARI MALUKU, Bersama – sama dengan sdr. Liu Cikiong als Akiong anak dari Yulius Yantok dan sdr. Apung a nak dari Aju  (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekira pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di sebuah rumah kontrakan Dusun Dangku N0.64 Rt.002.Rw.002 Desa Sosok Kec.Tayan Hulu Kab.Sanggau Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa Dekia nak dari Maluku dan Bersama sama dengan sdr. Apunga nak dari Aju dan sdr. Liu Cikiong Als Akiong anak dari Yulius Yantok, dengan cara sebagai berikut:-------

  • Pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekira jam 10.00 Wib saya sedang berada diruang tamu rumah kontrakan Dusun Dangku No. 64 Rt: 002 Rw: 002 Desa Sosok Kec. Tayan Hulu Kab. Sanggau bersama Sdr APUNG Anak Dari AJU dan Sdr LIU CIKIONG ALS AKIONG Anak Dari YULIUS YANTOK, kemudian Sdr APUNG menyuruh saya dan Sdr AKIONG untuk turun ke Ambawang ambil barang shabu dengan Sdr DAUS, kemudian saya dan Sdr AKIONG menjawab iya.
  • Kemudian Sdr APUNG memberikan uang taxi Rp 500.000,- kepada saya, setelah uang tersebut saya terima selanjutnya Sdr APUNG menjanjikan upah mengmbil shabu masing-maing Rp 400.000,- kepada saya dan Sdr AKIONG, kemudian Sdr APUNG mengatakan upah tersebut Sdr APUNG berikan setelah shabu laku terjual, kemudian saya dan Sdr AKIONG pergi berjalan kaki ke tepi jalan raya untuk menunggu taxi tujuan Pontianak.
  • Sekira jam 10.15 Wib ada mobil taxi lewat dan kami (saya dan Sdr AKIONG) naik mobil taxi tersebut, sekira jam 13.30 Wib saya dan Sdr AKIONG tiba di ambawang dan turun di depan Indomaret, kemudian Sdr AKIONG menelepon Sdr DAUS (dengan menggunakan HP nokia milik Sdr AKIONG), setelah diangkat Sdr AKIONG mengatakan kalau kami sudah sampai di ambawang depan Indomaret, kemudian Sdr DAUS menyuruh kami untuk menunggu.
  • Sekira jam 14.30 Wib Sdr DAUS datang sendirian dengan menggunakan motor Vario warna merah hitam tanpa plat, kemudian Sdr DAUS mendatangi kami berdua dan langsung memberikan 1 (satu) buah kotak rokok berisi 2 (dua) klip plastik transparan berisi kristal putih diduga narkotika jensi shabu, saya mengetahui isinya karena pada saat saya terima kotak rokok tersebut saya sempat buka dan didalamnya ada 2 klip shabu, kemudian Sdr DAUS langsung pergi.
  • Kemudian kami pergi ketepi jalan untuk menunggu taxi arah sosok, Sekira jam 15.30 Wib ada mobil taxi lewat dan kami (saya dan Sdr AKIONG) naik mobil taxi tersebut, sekira jam 18.30 Wib kami tiba di Sosok dan langusng menuju rumah kontrakan Sdr APUNG, dan ketemu Sdr APUNG diruang tamu, kemudian saya menunjukkan 1 (satu) buah kotak rokok dan mengeluarkan isinya 2 (dua) klip plastik transparan berisi kristal putih diduga narkotika jensi shabu, kemudian saya mengatakan saya mau simpan, dijawab Sdr APUNG iya, kemudian saya langsung menuju dapur dan menyimpan shabu dalam kotak rokok tersebut dibawah kompor gas.
  • Kemudian saya dan Sdr AKIONG baring-baring dikamar, Sekira jam 19.30 Wib ada beberapa orang petugas polisi yang tidak berpakaian dinas masuk pintu kamar yang tidak dikunci, langsung menangkap saya dan Sdr AKIONG, dan disita barang bukti berupa :
  • 1 (satu) buah kotak rokok berisi 2 (dua) klip plastik transparan berisi kristal putih diduga narkotika jensi shabu disita dari saya dibawah kompor gas yang berada didapur.
  • 1 (satu) unit handphone merk oppo warna rose gold beserta kartu yang terdapat didalamnya disita dari saya dilantai kamar.
  • 1 (satu) unit handphone merk nokia warna hitam beserta kartu yang terdapat didalamnya disita dari Sdr AKIONG dilantai kamar.
  • Disaat yang sama Sdr APUNG juga ikut ditangkap diruang tamu dan disita barang bukti berupa :
  • 1 (satu) unit timbangan elektrik warna hitam disita dari Sdr APUNG di atas meja ruang tamu.
  • 1 (satu) bungkus klip plastik kosong disita dari Sdr APUNG di atas meja ruang tamu.
  • 1 (satu) unit handphone merk oppo warna biru beserta kartu yang terdapat didalamnya disita dari Sdr APUNG digenggaman tangan kanan nya.
  • Kemudian saya,  Sdr APUNG, Sdr AKIONG dan barang bukti yang telah disita di bawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalbar guna proses lebih lanjut.

 

 

  • Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis shabu tersebut kemudian dilakukan penimbangan sebagaimana yang tertuang dalam Berita Acara Pelaksanaaan Penimbangan Berat Narkotika Nomor : 69 / BAP / MLPTK / IV/ 2024 tanggal 17 April 2024 dari Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan UPT Metrologi Legal Kota Pontianak  dengan hasil penimbangan sbb :------------------

Penimbangan 2 (dua)  klip plastik transparan yang diduga berisi narkotika jenis shabu berat netto keseluruhan 39,81 gram dengan uraian sebagai berikut :

Kode A.20,04 gram                Kode B. 19,77 gram

Kemudian terhadaap kode A dan B disisihkan kedalam 1 (satu) klip plastic trfansparan kode C sebanyak berat netto 0,58 gram untuk kepentingan uji laboratorium.

Kemudian terhadap kode A di sisihkan kedalam 1 (satu) klip plastic transparan kode A1 sebanyak berat  netto 0,42 gram untuk pembuktian perkara di persidangan,.

Kemudian terhadap kode B disisihkan kedalam 1 (satu) klip pllasik transparan kode B1 sebanyak berat netto 0,21 gram untuk pembuktian perkara di persidangan.

Setelah dilakukan penyisihan pada 2 (dua) klip plastic transparan narkotika jenis  shabu terdapat perubahan berat terhadap.

Kode A. 19,33 gram       Kode B.19,27 gram.

Dengan berat netto keseluruhan 38,60 gram untuk dilakukan pemusnahan.

 

  • Bahwa selanjutnya terhadap barang bukti narkotika jenis shabu tersebut dilakukan pengujian di Balai Besar POM di Pontianak sebagaimana yang tertuang dalam Laporan  Pengujian Nomor: LHU.107.K.05.16.24.0290 tanggal 17 April  2024 diketahui barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik (Netto :sesuai  label :0,58 gram  diketahui (+) Positif Mengandung Metamfetamin.---

 

  • Bahwa terdakwa Dekia nak dari Maluku dalam percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan kesehatan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

-----Perbuatan terdakwa Deki Anak dari Maluku sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya