Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
207/Pid.Sus/2024/PN Sag Bella Septi Lestari, S.H. HERY SAPUTRA TASLIM Als ALAU Anak Dari SUPRIYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 207/Pid.Sus/2024/PN Sag
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2023/O.1.14/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Bella Septi Lestari, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERY SAPUTRA TASLIM Als ALAU Anak Dari SUPRIYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------ Bahwa Terdakwa HERY SAPUTRA TASLIM Als ALAU Anak Dari SUPRIYANTO, pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekira pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Engkalet RT.003 RW.003 Desa Hibun Kecamatan Parindu Kabupaten Sanggau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yang positif mengandung Metamfetamin berupa 2 (dua) paket plastik bening berklip yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat netto + 0,23 (nol koma dua tiga) gram,  yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekitar siang hari, terdakwa menghubungi Sdr. Irwan (DPO) melalui telepon dengan tujuan ingin membeli narkotika jenis sabu seharga Rp.300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah). Setelah berkomunikasi, selanjutnya terdakwa bertemu dengan Sdr. Irwan di tepi jalan Pasar Parindu untuk bertransaksi narkotika jenis sabu dengan cara Sdr. Irwan menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada terdakwa dan terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp.300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) kepada Sdr. Irwan, kemudian terdakwa pulang ke rumah. Selanjutnya 1 (satu) paket plastik bening berklip berisikan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa konsumsi di rumah terdakwa dan sisanya terdakwa bagi / pecah menjadi 2 (dua) paket menggunakan sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik warna putih milik terdakwa. Setelah membaginya, terdakwa lalu menyimpan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut di fitting lampu yang berada dikamar tidur terdakwa, sedangkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu lainnya terdakwa simpan di meja yang ada di kamar tidur terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya pada sore hari terdakwa menghubungi Saksi Lorensius Rudiawan Als Abei (Penuntutan secara terpisah) melalui aplikasi whatsapp dengan mengatakan “bos, mau belanja 300“ lalu dijawab Saksi Lorensius “ada, nanti kita ketemu di bodok, nanti saya kabari lagi “ kemudian terdakwa menunggu kabar dari Saksi Lorensius, hingga akhirnya pada pukul 17.30 Wib datang petugas kepolisian dari Polres Sanggau melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan penggeledahan di rumah terdakwa. Mengetahui hal tersebut, terdakwa yang merasa ketakutan langsung membuang 1 (satu) paket plastik bening berklip berisikan narkotika jenis sabu miliknya keluar kamar melalui ventilasi kamar tidur dan jatuh ke bawah jendela kamar tidur terdakwa.   Kemudian petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa dan menemukan barang bukti 1 (satu) paket plastik bening berklip berisikan narkotika jenis sabu yg berada di bawah jendela kamar tidur terdakwa berjarak lebih kurang 1 (satu) meter dari posisi terdakwa ditangkap, 1 (satu) paket plastik bening berklip berisikan narkotika jenis sabu di fitting lampu kamar terdakwa,  1 (satu) unit timbangan elektronik merek Taffware Digipounds warna hitam di dinding kayu kamar terdakwa, 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik warna putih yang terletak di meja kamar tidur terdakwa dan 1 (satu) unit handphone merek Oppo tipe CPH1819 warna merah hitam di tempat tidur terdakwa. Terhadap semua barang bukti yang ditemukan oleh petugas kepolisian tersebut diakui kepemilikannya oleh terdakwa. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Sanggau untuk proses hukum lebih lanjut.
  •   Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 0051/NNF/2024 tanggal 20 Mei 2024 terhadap 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan nomor barang bukti: 0038/2024/NF yang disita dari HERY SAPUTRA TASLIM Als ALAU Anak Dari SUPRIYANTO yang dikeluarkan oleh Polda Kalbar dan dilakukan pemeriksaan oleh Helmiady, S.Si., M.Si. dan Adam Wijaya, S.T. diperoleh Kesimpulan : bahwa barang bukti dengan Nomor : 0038/2024/NF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamin.
  • Bahwa adapun hasil penimbangan dari PT. Pegadaian Cabang Sanggau Nomor : 105/10871.00/2024 tanggal 16 Mei 2024 yang dilakukan penimbangan oleh Tur Agus Purwanto NIK. P90619 dengan hasil total berat netto barang bukti narkotika jenis sabu tersebut yaitu 0,23 (nol koma dua tiga) gram.
  •   Bahwa Terdakwa HERY SAPUTRA TASLIM Als ALAU Anak Dari SUPRIYANTO tidak memiliki ijin dari pejabat berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I.

           

----- Perbuatan Terdakwa HERY SAPUTRA TASLIM Als ALAU Anak Dari SUPRIYANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

 

KEDUA

------ Bahwa Terdakwa HERY SAPUTRA TASLIM Als ALAU Anak Dari SUPRIYANTO, pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekira pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Engkalet RT.003 RW.003 Desa Hibun Kecamatan Parindu Kabupaten Sanggau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 2 (dua) paket plastik bening berklip yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat netto + 0,23 (nol koma dua tiga) gram,  yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal ketika anggota kepolisian yang sebelumnya telah melakukan penangkapan terhadap Saksi Lorensius Rudiawan Als Abei (Penuntutan secara terpisah), mendapatkan informasi mengenai peredaran narkotika jenis sabu yang akan dilakukan Saksi Lorensius dan terdakwa. Berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya anggota kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang berada di rumahnya yang beralamat di Dusun Engkalet RT.003 RW.003 Desa Hibun Kecamatan Parindu Kabupaten Sanggau. Setelah dilakukan penggeladahan terhadap rumah terdakwa, anggota kepolisian berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik bening berklip berisikan narkotika jenis sabu yg berada di bawah jendela kamar tidur terdakwa berjarak lebih kurang 1 (satu) meter dari posisi terdakwa ditangkap, 1 (satu) paket plastik bening berklip berisikan narkotika jenis sabu di fitting lampu kamar terdakwa, 1 (satu) unit timbangan elektronik merek Taffware Digipounds warna hitam di dinding kayu kamar terdakwa, 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik warna putih yang terletak di meja kamar tidur terdakwa dan 1 (satu) unit handphone merek Oppo tipe CPH1819 warna merah hitam di tempat tidur terdakwa. Terhadap semua barang bukti yang ditemukan oleh petugas kepolisian tersebut diakui kepemilikannya oleh terdakwa. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Sanggau untuk proses hukum lebih lanjut.
  •   Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 0051/NNF/2024 tanggal 20 Mei 2024 terhadap 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan nomor barang bukti: 0038/2024/NF yang disita dari HERY SAPUTRA TASLIM Als ALAU Anak Dari SUPRIYANTO yang dikeluarkan oleh Polda Kalbar dan dilakukan pemeriksaan oleh Helmiady, S.Si., M.Si. dan Adam Wijaya, S.T. diperoleh Kesimpulan : bahwa barang bukti dengan Nomor : 0038/2024/NF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamin.
  • Bahwa adapun hasil penimbangan dari PT. Pegadaian Cabang Sanggau Nomor : 105/10871.00/2024 tanggal 16 Mei 2024 yang dilakukan penimbangan oleh Tur Agus Purwanto NIK. P90619 dengan hasil total berat netto barang bukti narkotika jenis sabu tersebut yaitu 0,23 (nol koma dua tiga) gram.
  • Bahwa Terdakwa HERY SAPUTRA TASLIM Als ALAU Anak Dari SUPRIYANTO tidak memiliki ijin dari pejabat berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I

           

----- Perbuatan terdakwa HERY SAPUTRA TASLIM Als ALAU Anak Dari SUPRIYANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang R.I Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya