Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2022/PN Sag ENY SUSANTI Alias ENY anak dari CUNG FOK ON 1.Kejaksaan Negeri Sanggau
2.Loka Pengawasan Obat dan Makanan Di Kabupaten Sanggau BPPOM
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2022/PN Sag
Tanggal Surat Rabu, 12 Okt. 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ENY SUSANTI Alias ENY anak dari CUNG FOK ON
Termohon
NoNama
1Kejaksaan Negeri Sanggau
2Loka Pengawasan Obat dan Makanan Di Kabupaten Sanggau BPPOM
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

DASAR HUKUM DALAM MELAWAN TERMOHON SATU DAN TERMOHON DUA

1.    Bahwa Pemohon  menerima surat dari Termohon satu prapradilan tanggal 14 Oktober 2022 surat perintah penahanan ( tingkat penuntutan ) nomor : print – 2023 / 0.1.1.14 /EKN .2 / 10 / 2022 Dengan REG.Tahanan  No. : RT – 55 / SA – NNG / 10 / 2022 ,Pemohon langsung di tahan di rutan Kelas II B Sanggau selama 20 Hari terhitung dari tgl 04 Oktober 2022 maka yang di terima pemohon tgl. 04 Oktober 2022, penahanannya yang pemohon lakukan gugatan praperadilan ini.

2.    Bahwa Pemohon melawan  ini Termohon satu dan termohon dua menilai bahwa termohon dua prapradilan yang juga telah mengeluarkan surat panggilan No.SP / 01 / LOKA POM / VII / 2022 / PPN Tgl 04 Juli 2022 , dan surat panggilan No.SP tahap II / 01 / LOKA POM / IX / 2022 PPNS Tanggal 28 September 2022 , tanpa melalui proses penyidikan yang baik dan sempurna sehingga dari kejadiannya yang menyimpang dam berbelit – belit pemohon di tahan maka pemohon ajukan praperadilan ini pada saudara termohon satu , termohon dua pemohon ajukan tuntuan ini agar yang mulya bapak hakim dapat menetukan apa yang dilanggar hukum oleh termohon satu , termohon dua hukum itu dapat dinilai oleh yang mulya bapak hakim yang memeriksa dan menilai perbuatan oleh termohon satu , termohon dua dapat dinyatakan keliru dan salah dan dapat agar pemohon dibebaskan dari hokum oleh yang mulya hakim yang memeriksa perkara ini .

3.    Bahwa pemohon menilai perbuatan yang telah dilakukan oleh termohon satu proses pemeriksaan tidaklah pada pemohon satu dan pemohon dua tapi pada para pengedaran dan penawaran obat – obat dan pada tersangka langsung yaitu jenis obat bugaran , tawon saksi , spaylater , dulumocycline 100 / duluex 100 x 100 250 mg perbox , amuralin original kapsul  amural asli 100 % , lapak asli , qtizhashop , havershop , griyakosmestik , jamurner gallon , trench Indonesia , grosir komestik lentro utateh , obat daya asam urat borneo original , botol kaca / beling , radium 506 mg / bliter 15 di jual oleh “SUNISA” , SHOPEE kedua produk dan konsumen dijakarta itu lah yang dikenakan oleh BP POM Pusat bukan oleh “ LOKA PENGAWASAN OBAT dan Makanan BP POM Kab.Sanggau tidaklah dapat dikenakan pada saya penggugat tetapi kalau termohon satu , termohon dua para termohon prapradilan oleh mereka termohon atau BPPOM Kab.Sanggau adalah para pengedar dan pengedar selaku tersangka bukan lah pemohon selaku “ pemohon “ dan pemohon dapat dijadikan selaku saksi selaku pembeli atau penjual memohon pada yang mulya hakim menolak penggugat prapradilan di bebaskan demi hukum , dan pemohon akan dapat menuntut termohon satu , termohon dua dalamn gugatan prapradilan dapat penggugat ajukan ganti kerugian kurang lebih Rp.50.000.000 ( lima puluh juta rupiah ) sesuai dalam sidang  nantinya atau selesainya sidang pidana porses ini akan di ajukan .

4.    Bahwa dari uraian pemohon ini menyarankan agar termohon satu dan selaku penyidik PPNS agar pemohon pada Termohon satu , Termohon dua gugatan pemohon memperbaiki bahwa yang bersalah atau yang di hokum sebagai tersangka bukanlah pada pemhon kami memohon pada yang mulya hakim yang memeriksa untuk membebaskan pemohon dari tuntutan hukum / bebas demi hukum .

5.    Bahwa pemohon menilai lagi termohon satu , dua termohon prapradilan untuk dapat mengalihkan proses penyidikan hukum ini mengatakan pada tersangka “ SUNISA “ dan SHOPEE agar hukum tetap dan mereka sudah mengedarkan produk produk yang melalui pengumuman Koran media dan lewat produk media layar supaya agar tidak pada termohon satu prapradilan ini termohon dua prapradilan tidak mengenakan pemohon apalagi setelah ini terjadi maka nanti perizinan akan memohon agar advokat / lawyer perijinan yang resmi nantinya resmi memohon pada yang mulya untuk dapat kiranya untuk , jaksa penuntut umum / JPU , dan penyidik tidak dapat mengalahkan kemenangan dan memohon agar pemohon tidak bersalah atau bebas dari hukum.

6.    Bahwa bahasa pemohon di luar KUHAP dan KUHP arahan dari kementrian kejaksaan atau jaksa penuntut umum  /JPU yang menerangkan bahwa petunjuk kejaksaan agung atau petunjuk , atau peraturan bahwa dibawah nilai Rp.1.000.000 ( satu juta rupiah ) seorang tersangka dapat dipakai oleh jaksa penuntut umum apalgi kosmetik pasal 197 JO 106 Ayat 1 pasal 198 JO 108 UU RI No.36 Tahun 2009 Toko  “ Sudi mampir “ yang berdasarkan selaku termohon satu prapradilan , atau pun penyidik selaku termohon dua prapradilan untuk menggunakan golongan untuk melakukan pemohon hukum secara Praperadilan yang perlu kita tunggu terhadap penggugat dalam hal ini permohonan Praperadilan dalam hal permohonan ini dapat di terima secara akal yang baik yang benar adanya dan memohon kepada ketua majelis hakim yang memeriksa perkara ini agar sekiranya hakim ketua majelis dapat menolak jawaban dari termohon satu dan termohon dua dikesampingkan semuanya apapun alasannya.

PETITUM

Berdasarkan pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas pemohon, mohon kepada majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanggau. Yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutuskan perkara ini sebagai berikut :

1.    Menyatakan Termohon satu, termohon dua adalah tidak sah / menyimpang  secara Keseluruhan.
2.    Menyatakan bahwa Termohon  satu dan termohon dua  kelesuruhan ada batal demi hukum .
3.    Mengabulkan Pemohon  adalah Sah terhadap Termohon satu dan dua dalam gugatan ini adalah Sah secara Hukum.
4.    Memulihkan Permohon dalam segala kemampuan dan kedudukan Hukum serta martabatnya demi Hukum yang lebih baik.
5.    Memulihkan Hak Pemohon dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya dari termohon satu dan termohon dua.
6.    Menghukum Termohon satu dan Termohon dua membayar biaya perkara dalam peristiwa ini.

Apabila yang terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanggau yang memeriksa permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo etbono)
 

Pihak Dipublikasikan Ya