Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
153/Pid.B/2024/PN Sag REVANGGA PRASTIYO, SH YUDI bin LAS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 153/Pid.B/2024/PN Sag
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-664/O.1.14.8/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1REVANGGA PRASTIYO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUDI bin LAS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

------Bahwa Terdakwa YUDI Bin LAS pada hari Minggu tanggal 16 April 2023 sekitar pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya antara matahari terbenam sampai dengan matahari terbit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April tahun 2023, bertempat di Dusun Muara Beduai, RT. 000, RW. 000, Desa Kasro Mego, Kecamtan Beduai Kabupaten Sanggau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sanggau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu perintah palsu atau pakaian jabatan palsu  perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 16 April 2023, sekitar pukul 19.00 WIB, terdakwa sampai di depan rumah saksi LENA LUSIANA SIHOMBING Alias BUTET di Dusun Muara Beduai, RT. 000, RW. 000, Desa Kasro Mego, Kecamtan Beduai Kabupaten Sanggau, dengan berjalan kaki, terdakwa melihat rumah saksi LENA LUSIANA SIHOMBING Alias BUTET dalam keadaan tertutup dan sepi kemudian terdakwa mengecek keadaan sekitara, setelah terdakwa merasa rumah saksi LENA LUSIANA SIHOMBING Alias BUTET tidak berpenghuni, selanjutnya terdakwa masuk melalui jendela dapur dengan cara merusak teralis besi dan masuk kedalam kamar lalu membuka lemari kemudian terdakwa mengambil Laptop Merek Asus warna silver dengan nomor seri: MBN0CV23C118476 dan 1 (satu) buah pengecas laptop Asus warna hitam, selanjutnya terdakwa keluar melalui jendela dapur dan pulang kerumahnya.
  • Selanjutnya sekitar bulan April 2023, terdakwa menyuruh saksi TUTI LESTARI Alias TUTI yang merupakan istri dari Terdakwa untuk memposting Laptop Merek Asus warna silver dengan nomor seri: MBN0CV23C118476 dan 1 (satu) buah pengecas laptop Asus warna hitam milik saksi LENA LUSIANA SIHOMBING Alias BUTET untuk di jual dengan harga Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) pada akun media sosial milik saksi TUTI LESTARI Alias TUTI, selanjutnya postingan dari saksi TUTI LESTARI Alias TUTI di tanggapi oleh Saksi ABANG ERIK Alias ERIK lalu saksi TUTI LESTARI Alias TUTI dan Saksi ABANG ERIK Alias ERIK bertemu di tugu Balai Karangan sekira pukul 19.00 WIB pada bulan April 2023, untuk menyerahkan Laptop Merek Asus warna silver dengan nomor seri: MBN0CV23C118476 dan 1 (satu) buah pengecas laptop Asus warna hitam milik saksi LENA LUSIANA SIHOMBING Alias BUTET kepada Saksi ABANG ERIK Alias ERIK dan dibayar sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
  • Selanjutnya uang tersebut saksi TUTI LESTARI Alias TUTI serahkan kepada terdakwa dan terdakwa gunakan untuk bermain judi slot.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa YUDI Bin LAS, saksi LENA LUSIANA SIHOMBING Alias BUTET mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 5.800.000 (lima juta delapan ratus ribu rupiah)

 

----------Perbuatan terdakwa YUDI Bin LAS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana.----------------------------------------------------------------

 

 

 

Subsidair

------Bahwa Terdakwa YUDI Bin LAS pada hari Minggu tanggal 16 April 2023 sekitar pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya antara matahari terbenam sampai dengan matahari terbit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April tahun 2023, bertempat di Dusun Muara Beduai, RT. 000, RW. 000, Desa Kasro Mego, Kecamtan Beduai Kabupaten Sanggau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sanggau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya perbuatan tersebut  terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :  --------------------------------

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 16 April 2023, sekitar pukul 19.00 WIB, terdakwa sampai di depan rumah saksi LENA LUSIANA SIHOMBING Alias BUTET di Dusun Muara Beduai, RT. 000, RW. 000, Desa Kasro Mego, Kecamtan Beduai Kabupaten Sanggau, dengan berjalan kaki, terdakwa melihat rumah saksi LENA LUSIANA SIHOMBING Alias BUTET dalam keadaan tertutup dan sepi kemudian terdakwa mengecek keadaan sekitara, setelah terdakwa merasa rumah saksi LENA LUSIANA SIHOMBING Alias BUTET tidak berpenghuni, selanjutnya terdakwa masuk melalui jendela dapur dengan cara merusak teralis besi dan masuk kedalam kamar lalu membuka lemari kemudian terdakwa mengambil Laptop Merek Asus warna silver dengan nomor seri: MBN0CV23C118476 dan 1 (satu) buah pengecas laptop Asus warna hitam, selanjutnya terdakwa keluar melalui jendela dapur dan pulang kerumahnya.
  • Selanjutnya sekitar bulan April 2023, terdakwa menyuruh saksi TUTI LESTARI Alias TUTI yang merupakan istri dari Terdakwa untuk memposting Laptop Merek Asus warna silver dengan nomor seri: MBN0CV23C118476 dan 1 (satu) buah pengecas laptop Asus warna hitam milik saksi LENA LUSIANA SIHOMBING Alias BUTET untuk di jual dengan harga Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) pada akun media sosial milik saksi TUTI LESTARI Alias TUTI, selanjutnya postingan dari saksi TUTI LESTARI Alias TUTI di tanggapi oleh Saksi ABANG ERIK Alias ERIK lalu saksi TUTI LESTARI Alias TUTI dan Saksi ABANG ERIK Alias ERIK bertemu di tugu Balai Karangan sekira pukul 19.00 WIB pada bulan April 2023, untuk menyerahkan Laptop Merek Asus warna silver dengan nomor seri: MBN0CV23C118476 dan 1 (satu) buah pengecas laptop Asus warna hitam milik saksi LENA LUSIANA SIHOMBING Alias BUTET kepada Saksi ABANG ERIK Alias ERIK dan dibayar sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
  • Selanjutnya uang tersebut saksi TUTI LESTARI Alias TUTI serahkan kepada terdakwa dan terdakwa gunakan untuk bermain judi slot.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa YUDI Bin LAS, saksi LENA LUSIANA SIHOMBING Alias BUTET mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 5.800.000 (lima juta delapan ratus ribu rupiah)

 

----------Perbuatan terdakwa YUDI Bin LAS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHPidana.---------------------------------------------------------

 

 

Lebih Subsidair

------Bahwa Terdakwa YUDI Bin LAS pada hari Minggu tanggal 16 April 2023 sekitar pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya antara matahari terbenam sampai dengan matahari terbit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April tahun 2023, bertempat di Dusun Muara Beduai, RT. 000, RW. 000, Desa Kasro Mego, Kecamtan Beduai Kabupaten Sanggau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sanggau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum perbuatan tersebut  terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :  --------------------------------

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 16 April 2023, sekitar pukul 19.00 WIB, terdakwa sampai di depan rumah saksi LENA LUSIANA SIHOMBING Alias BUTET di Dusun Muara Beduai, RT. 000, RW. 000, Desa Kasro Mego, Kecamtan Beduai Kabupaten Sanggau, dengan berjalan kaki, terdakwa melihat rumah saksi LENA LUSIANA SIHOMBING Alias BUTET dalam keadaan tertutup dan sepi kemudian terdakwa mengecek keadaan sekitara, setelah terdakwa merasa rumah saksi LENA LUSIANA SIHOMBING Alias BUTET tidak berpenghuni, selanjutnya terdakwa masuk melalui jendela dapur dengan cara merusak teralis besi dan masuk kedalam kamar lalu membuka lemari kemudian terdakwa mengambil Laptop Merek Asus warna silver dengan nomor seri: MBN0CV23C118476 dan 1 (satu) buah pengecas laptop Asus warna hitam, selanjutnya terdakwa keluar melalui jendela dapur dan pulang kerumahnya.
  • Selanjutnya sekitar bulan April 2023, terdakwa menyuruh saksi TUTI LESTARI Alias TUTI yang merupakan istri dari Terdakwa untuk memposting Laptop Merek Asus warna silver dengan nomor seri: MBN0CV23C118476 dan 1 (satu) buah pengecas laptop Asus warna hitam milik saksi LENA LUSIANA SIHOMBING Alias BUTET untuk di jual dengan harga Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) pada akun media sosial milik saksi TUTI LESTARI Alias TUTI, selanjutnya postingan dari saksi TUTI LESTARI Alias TUTI di tanggapi oleh Saksi ABANG ERIK Alias ERIK lalu saksi TUTI LESTARI Alias TUTI dan Saksi ABANG ERIK Alias ERIK bertemu di tugu Balai Karangan sekira pukul 19.00 WIB pada bulan April 2023, untuk menyerahkan Laptop Merek Asus warna silver dengan nomor seri: MBN0CV23C118476 dan 1 (satu) buah pengecas laptop Asus warna hitam milik saksi LENA LUSIANA SIHOMBING Alias BUTET kepada Saksi ABANG ERIK Alias ERIK dan dibayar sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
  • Selanjutnya uang tersebut saksi TUTI LESTARI Alias TUTI serahkan kepada terdakwa dan terdakwa gunakan untuk bermain judi slot.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa YUDI Bin LAS, saksi LENA LUSIANA SIHOMBING Alias BUTET mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 5.800.000 (lima juta delapan ratus ribu rupiah)

 

----------Perbuatan terdakwa YUDI Bin LAS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362  KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya