Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2024/PN Sag SUSIEN SIET LI Als LILY VISCARIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2024/PN Sag
Tanggal Surat Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUSIEN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUNAWAR RAHIM, S.H., M.H.SUSIEN
Tergugat
NoNama
1SIET LI Als LILY VISCARIA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 339.988.050,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Sah dan Berharganya Surat perjanjian Nomor : 18/TK/SGU-BDK/05/2017 Tanggal 15 Mei 2017  beserta perubahan nilai kontrak satuan meter persegi dan volume luas bangunan;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat, uang sisa pembangunan ruko   sebesar Rp 108.883.300,00 dan bunga sebesar Rp.163.324.950,00 serta inflasi sebesar Rp. 67.779,800,00 kepada Penggugat : sehingga total uang  yang harus dibayar Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp. 339.988.050,00 (Tiga Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta, Sembilan Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu, Lima Puluh Rupiah,-). Apabila Tergugat  tidak membayar sisa uang biaya pembangunan + bunga + Inflasi secara sukarela kepada Penggugat, maka Bangunan Ruko milik Tergugat dengan  SHM Nomor 3087, yang berlokasi di Desa Pusat Damai, Kecamatan Parindu, Kabuapten Sanggau dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak dan hasil penjualan lelang bangunan ruko tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran sisa uang pembangunan ruko kepada Penggugat dan sisa uang lelang  tersebut diserahkan kepada Tergugat
  5. Memerintahkan kepada Tergugat untuk segera mengosongkan obyek bangunan ruko tersebut. Apabila Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya, maka pihak Penggugat akan meminta bantuan   pihak berwajib untuk mengosongkan  bangunan ruko obyek perkara a quo ;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Atau apabila  Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak