Dakwaan |
Tindak Pidana “Pencurian Ringan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 KUHPidana, yang terjadi pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 sekira jam 23.00 wib di Kebun sawit Blok G04 Div. II Tapang Muntik PT. Suryadeli 2 Desa Rambin Kec Kapuas Kab Sanggau.
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 27 Juli 2024 sekira jam 09.00 wib pelapor diperintahkan oleh Divisi manajer PT. Suryadeli 2 dan mendapatkan informasi bahwa pada hari kamis tanggal 25 juli 2024 telah terjadi pencurian tandan buah sawit di Blok G04 Div. II Tapang Muntik PT. Suryadeli 2 Desa Rambin Kec Kapuas Kab Sanggau lalu pelapor diperintahkan untuk menemui pimpinan PT. SML Barat untuk memastikan kejadian tersebut, dan pada hari sabtu tanggal 27 Juli 2024 setelah sampai di kantor SML Barat, pelapor langsung dipertemukan dengan kedua pelaku yaitu Sdra. YOSEP JOJON Als ADEN Anak Dari PAULUS SUDI bersama dan Sdra. ALE Anak Dari KABOL lalu pelapor bertanya kepada mereka berdua apakah benar mengambil tandan buah sawit di Blok G04 Div. II Tapang Muntik PT. Suryadeli 2 Desa Rambin Kec Kapuas Kab Sanggau lalu mereka berdua mengakui perbuatannya, lalu pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2024 pelapor berangkat menuju ke Polsek Kapuas untuk membuat laporan dan membawa kedua pelaku beserta barang bukti untuk ditindak lanjuti
Berdasarkan alat bukti yang didapat telah ada persesuaian antara keterangan saksi-saksi, Petunjuk serta keterangan tersangka dan dihubungkan dengan barang bukti yang ada serta kerugian materil sebesar Rp.621.000,- (enam ratus dua puluh satu ribu rupiah) yang dialami oleh Pelapor, maka Penyidik berkesimpulan bahwa terhadap Tersangka YOSEF JOJON Als ADEN Anak Dari PAULUS SUDI Dkk telah dapat dipersangkakan dan dituntut dengan perkara Tindak Pidana “Pencurian Ringan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 KUHP. |