Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2018/PN Sag PT Bank Rakyat Indonesia Cabang Sanggau 1.NURAINI
2.YEMMY IBRAHIM
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Agu. 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2018/PN Sag
Tanggal Surat Kamis, 16 Agu. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia Cabang Sanggau
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1NURAINI
2YEMMY IBRAHIM
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 53.367.388,00
Petitum
  1.  Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2.  Menyatakan Sah dan Berharganya Surat Addendum Pengakuan Hutang Nomor 3474-01-006107-10-7 tanggal 24 Juli 2017
  3.  Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  4.  Menghukum  Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) kepada Penggugat :                    Rp. 53.367.388,- (Lima puluh tiga juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu tiga ratus delapan puluh delapan rupiah). Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik Nomor : 2011 a.n Yemmy Ibrahim dan Nomor : 1983 a.n Yemmy Ibrahim yang dijaminkan kepada Penggugat, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepada Penggugat;
  5.  Memerintahkan kepada Tergugat I & II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Sertifikat Hak Milik Nomor : 2011 a.n Yemmy Ibrahim dan Nomor : 1983 a.n Yemmy Ibrahim; tersebut untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I & II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I & II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
  6.  Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak