Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
11/Pid.C/2023/PN Sag SYAWAL RAHMADDANI SUANDI Anak Dari LISIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 11/Pid.C/2023/PN Sag
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 08 Sep. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/218/IX/2023/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1SYAWAL RAHMADDANI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUANDI Anak Dari LISIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan



A.    Analisa Kasus
1.    Bahwa benar telah terjadi Tindak pidana Pencurian Ringan yang terjadi di Blok A 84/85 Afdeling 8 kebun SISU (Sepanjang inti Surya Utama) 2 Estate Malenggang yang beralamat di Dsn. Tapang Sebeluh Ds. Malenggang Kec. Sekayam Kab. Sanggau pada hari Jumat tanggal 01 September 2023 sekira pukul 10.00 Wib
2.    Bahwa tindak pidana Pencurian Ringan terhadap tandan buah kelapa sawit milik PT. SISU 2 Estate Malenggang tersebut diduga dilakukan oleh tersangka SUANDI Anak dari LISIN
3.    Bahwa tersangka SUANDI Anak dari LISIN melakukan tindak pidana pencurian ringan terhadap tandan buah kelapa sawit milik PT. SISU (Sepanjang inti Surya Utama) 2 Estate Malenggang tersebut sebanyak 22 janjang / tandan dengan berat 320 (tiga ratus dua puluh) Kilogram yang mana rencana tersangka melakukan pencurian TBS (tandan Buah Segar) Kelapa Sawit milik PT. SISU 2 Estate Malenggang tersebut akan tersangka jual ke penampung yang berada di Dsn. Tapang Sebeluh Ds. Malenggang Kec. Sekayam Kab. Sanggau.
4.    Bahwa tersangka SUANDI Anak dari LISIN dalam melakukan tindak pidana “Pencurian ringan“ terhadap 22 janjang / tandan dengan berat 320 (tiga ratus dua puluh) Kilogram tersebut dilakukan dengan cara saya melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT. SISU II Malenggang yaitu pertama saya memanen buah kelapa sawit tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah egrek yang saya bawa dari rumah sampai terlepas dari pohonnya selanjutnya setelah buah kelapa sawit tersebut jatuh dari pohon saya langsung memindahkan buah kelapa sawit tersebut ke kebun pribadi milik saya.
5.    Bahwa saksi yang mengetahui terjadinya tindak pidana pencurian ringan terhadap tandan buah kelapa sawit milik PT. SISU (Sepanjang inti Surya Utama) 2 Estate Malenggang tersebut yaitu saksi YULIUS EKO WAHYUDI dan saksi TOMAS SUTRISNO yang mana saksi tersebut mengetahui tersangka SUANDI Anak dari LISIN yang melakukan pencurian yaitu pada saat sedang melaksanakan patroli di kebun PT. SISU (Sepanjang inti Surya Utama) 2 Estate Malenggang yang berlokasi di Blok A 84/85 Afdeling 8 Dsn. Tapang Sebeluh Ds. Malenggang Kec. Sekayam Kab. Sanggau.
6.    Bahwa atas terjadinya pencurian di kebun PT. SISU (Sepanjang inti Surya Utama) 2 Estate Malenggang yang berlokasi di Blok A 84/85 Afdeling 8 kebun SISU (Sepanjang inti Surya Utama) 2 Estate Malenggang yang beralamat di Dsn. Tapang Sebeluh Ds. Malenggang Kec. Sekayam Kab. Sanggau tersebut PT. SISU (Sepanjang inti Surya Utama) 2 Estate Malenggang mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 735.040,- (tujuh ratus tiga puluh lima ribu empat puluh rupiah) dengan perhitunganya 320 kg di kalikan harga TBS per kilo gramnya yaitu Rp. 2.297 (dua ribu dua ratus sembilan puluh tujuh rupiah)

B.    Analisa Yuridis
Berdasarkan analisa kasus tersebut di atas, terdapat adanya dugaan Tindak Pidana yang dilakukan oleh Tersangka SUANDI Anak dari LISIN karena terpenuhinya unsur-unsur yang dirumuskan dalam Pasal 364 KUHPidana yaitu:

Pasal 364 KUHP

“Barang siapa mengambil suatu barang yang sebaagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain dengaan maksud akan memiliki barang tersebut dengan melawan hak tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau dalam perkarangan yang tertutup yang ada rumahnya dengan harga barang yang di curi tidak lebih dari dua juta lima ratus ribu rupiah.”


Unsur – unsur dan pembahasanya adalah sebagai berikut:




No
    Unsur Pasal    Pembahasan unsur Pasal

1.
    Barang siapa    
Dalam hal ini yang dimaksud barang siapa merupakan subjek Hukum yang dapat di artikan bahwa orang yang melakukan dalam hal ini adalah Tersangka SUANDI Anak dari LISIN

2.
    
Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain    
Dalam hal ini Tersangka SUANDI Anak dari LISIN pada hari Jumat tanggal 01 September 2023 sekira jam 07.30 Wib telah kedapatan mengambil tandan buah kelapa sawit sebanyak 22 janjang / tandan TBS dengan berat 320 (tiga ratus dua puluh) Kilogram milik PT. SISU di kebun PT. SISU (Sepanjang inti Surya Utama) 2 Estate Malenggang yang berlokasi di Blok A 84/85 Afdeling 8 kebun SISU (Sepanjang inti Surya Utama) 2 Estate Malenggang yang beralamat di Dsn. Tapang Sebeluh Ds. Malenggang Kec. Sekayam Kab. Sanggau.




3.

    Dengan maksud akan memiliki    Dalam hal ini Tersangka SUANDI Anak dari LISIN pada saat mengambil tandan buah kelapa milik PT. SISU (Sepanjang inti Surya Utama) 2 Estate Malenggang di Blok A 84/85 Afdeling 8 kebun SISU (Sepanjang inti Surya Utama) 2 Estate Malenggang yang beralamat di Dsn. Tapang Sebeluh Ds. Malenggang Kec. Sekayam Kab. Sanggau tersangka SUANDI Anak dari LISIN telah ada timbul niat untuk memiliki yang mana niat tersebut tergambar dari niat tersangka SUANDI Anak dari LISIN yaitu pada saat melakukan pencurian TBS rencananya akan di jual ke penampung yang berada di Dsn. Tapang Sebeluh Ds. Malenggang Kec. Sekayam Kab. Sanggau yang akan tersangka SUANDI Anak dari LISIN pergunakan untuk keperluan sehari-hari.
4.    Dengan melawan hak    Dalam Hal Ini Tersangka SUANDI Anak dari LISIN pada saat mengambil TBS milik PT. SISU (Sepanjang inti Surya Utama) 2 Estate Malenggang sebanyak 22 janjang / tandan dengan berat 320 (tiga ratus dua puluh) Kilogram di Blok A 84/85 Afdeling 8 kebun SISU (Sepanjang inti Surya Utama) 2 Estate Malenggang yang beralamat di Dsn. Tapang Sebeluh Ds. Malenggang Kec. Sekayam Kab. Sanggau tersebut dengan melawan hak yaitu tanpa seijin pemilik perusahaan dalam hal ini yaitu PT. SISU (Sepanjang inti Surya Utama) 2 Estate Malenggang.
5.    Tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau dalam perkarangan yang tertutup yang ada rumahnya    Tersangka AS Anak Dari ANTEK (Alm) pada saat mengambil TBS milik PT. BKP sebanyak 22 janjang / tandan dengan berat 320 (tiga ratus dua puluh) Kilogram tersebut di dilakukan di perkebunan kelapa sawit yang perkaranganya tidak tertutup yaitu di Blok A 84/85 Afdeling 8 kebun SISU (Sepanjang inti Surya Utama) 2 Estate Malenggang yang beralamat di Dsn. Tapang Sebeluh Ds. Malenggang Kec. Sekayam Kab. Sanggau
6.    Dengan harga barang yang di curi tidak lebih dari dua juta lima ratus ribu rupiah    Tersangka SUANDI Anak dari LISIN pada saat mengambil TBS milik PT. SISU (Sepanjang inti Surya Utama) 2 Estate Malenggang di Blok A 84/85 Afdeling 8 kebun SISU (Sepanjang inti Surya Utama) 2 Estate Malenggang yang beralamat di Dsn. Tapang Sebeluh Ds. Malenggang Kec. Sekayam Kab. Sanggau tersebut jumlahnya sebanyak 22 janjang / tandan dengan berat 320 (tiga ratus dua puluh) Kilogram yang mana atas terjadinya pencurian di kebun PT. SISU (Sepanjang inti Surya Utama) 2 Estate Malenggang yang berlokasi di Blok A 84/85 Afdeling 8 kebun SISU (Sepanjang inti Surya Utama) 2 Estate Malenggang yang beralamat di Dsn. Tapang Sebeluh Ds. Malenggang Kec. Sekayam Kab. Sanggau tersebut PT. SISU (Sepanjang inti Surya Utama) 2 Estate Malenggang mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 735.040,- (tujuh ratus tiga puluh lima ribu empat puluh rupiah) dengan perhitunganya 320 kg di kalikan harga TBS per kilo gramnya yaitu Rp. 2.297 (dua ribu dua ratus sembilan puluh tujuh rupiah).

 (Unsur Pasal 364 KUHPidana telah terpenuhi)



V.    KESIMPULAN.

Berdasarkan pembahasan tersebut di atas telah ada persesuaian antara keterangan saksi – saksi, surat, keterangan Saksi dan dihubungkan dengan barang bukti yang ada maka penyidik pembantu berkesimpulan bahwa terhadap Tersangka SUANDI Anak dari LISIN telah dapat dipersangkakan melakukan Tindak Pidana Pencurian Ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 KUHPidana.

VI.     PENUTUP

Demikian Resume ini dibuat dengan sebenar-benarnya atas kekuatan Sumpah Jabatan, kemudian ditutup dan ditandatangani di Balai Karangan pada tanggal 07 September 2023.
 

Pihak Dipublikasikan Ya