Petitum Permohonan |
Majelis untuk memutuskan sebagai berikut :
1. Mengabulkan gugatan Pemohon Praperadilan secara keseluruhan berdasarkan KUHAP dan Mahkamah Konstitusi RI No : 21/Puu-XII/2014 tanggal 2 April 2015.
2. Mengabulkan Gugatan Agar pemohon praperadilan dibebaskan.
3. Mengabulkan bahwa penyitaan, penetapan pemohon praperadilan tidak sah.
4. Mengabulkan bahwa pemohon praperadilan tidak merugikan Pelapor karena Mobil dan STNK serta BPKB pick up KB 8396 B telah dikembalikan pada pelapor.
5. Mengabulkan bahwa truk KB 9001 P dikembalikan pada pemohon praperadilan.
6. Mengabulkan perbaikan pick up dan sewa yang telah diberikan pada pelapor dikembalikan dalam putusan ini.
7. Mengabulkan gugatan pemohon praperadilan terhadap pelapor adalah tidak sah dan tidak benar dan bertentangan dengan Hukum KUHAP dan MKRI dan tak dapat diterima.
8. Apabila yang Mulya Hakim berpendapat an Pemohon praperadilan ini memohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)
|