Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
57/Pid.B/2024/PN Sag MOCHAMAD DEAN ADISTA PUTRA, S.H. 1.YUDI BIN LAS
2.GUNTUR ALPIAN Als. DUDUNG Bin ALPIAN
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 57/Pid.B/2024/PN Sag
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-213/O.1.14.8/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MOCHAMAD DEAN ADISTA PUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUDI BIN LAS[Penahanan]
2GUNTUR ALPIAN Als. DUDUNG Bin ALPIAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa I YUDI bin LAS dan Terdakwa II GUNTUR ALPIAN Alias DUDUNG Bin ALPIAN pada hari Rabu tanggal 11 November 2023 sekira pukul 03.30 WIB dan hari Senin Tanggal 20 November 2023 sekira pukul 02.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2023, bertempat di Toko Mitra Inti yang beralamat di Jalan Lintas Malenggang Dusun Balai Karanagan IV RT.04 RW.00 Desa Balai Karangan Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat dan di Toko Asia yang beralamat di Dusun Balai Karangan  IV Desa Balai Karangan Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau yang berwenang untuk mengadili, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain,dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan di waktu malam di dalam rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya Oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh yang berhak dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu , dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada awalnya Terdakwa I YUDI bin LAS memiliki ide untuk melakukan pencurian di toko mitra inti kemudian Terdakwa I YUDI bin LAS mengajak Terdakwa II GUNTUR ALPIAN Alias DUDUNG Bin ALPIAN. cara Terdakwa I YUDI bin LAS dan Terdakwa II GUNTUR ALPIAN Alias DUDUNG Bin ALPIAN mengambil barang yaitu dengan cara memanjat ruko Mitra Inti dibagian belakang kemudian setelah berhasil sampai diatas atap selanjutnya mencongkel atap seng ruko tersebut dengan menggunakan paku hingga paku seng tersebut terlepas kemudian Terdakwa II GUNTUR ALPIAN Alias DUDUNG Bin ALPIAN mengangkat seng tersebut agar Terdakwa I YUDI bin LAS bisa masuk kedalam toko setelah itu Terdakwa I YUDI bin LAS turun ke plafon kemudian menjebol plafond tersebut agar bias turun kebawah setelah Terdakwa I YUDI bin LAS berada di toko tersebut langsung  menuju ke Meja Kasir untuk mengambil 1 unit handphone merk Samsung Galaxy A03 warna hitam dengan IMEI I : 358482471821239 dan IMEI 2 : 359583961821230 dengan uang tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sedangkan Terdakwa II GUNTUR ALPIAN Alias DUDUNG Bin ALPIAN menunggu diatas atap kemudian Terdakwa I YUDI bin LAS keluar melalui jalur yang sama setelah itu Terdakwa I YUDI bin LAS dan Terdakwa II GUNTUR ALPIAN Alias DUDUNG Bin ALPIAN kembali ke kos Terdakwa I YUDI bin LAS yang jaraknya sekitar 50 Meter.
  • Bahwa terhadap  barang hasil pencurian di toko mitra inti tersebut berupa uang sebesar Rp. 1.000.000,- sebesar Rp. 500.000,- di berikan kepada Terdakwa II GUNTUR ALPIAN Alias DUDUNG Bin ALPIAN sedangkan Rp.500.000,- nya gunakan Terdakwa I YUDI bin LAS untuk membeli kebutuhan sehari – hari sedangkan terhadap 1 unit handphone merk Samsung Galaxy A03 warna hitam dengan IMEI I : 358482471821239 dan IMEI 2 : 359583961821230 di jual oleh Terdakwa I YUDI bin LAS seharga Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah).
  • Akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa I YUDI bin LAS dan Terdakwa II GUNTUR ALPIAN Alias DUDUNG Bin ALPIAN saksi Hairil mengalami kerugian sebesar Rp. 6.999.000,- dengan rincian uang tunai yang hilang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima jujta rupiah) dan harga 1 unit handphone merk Samsung Galaxy A03 warna hitam saya beli seharga Rp. 1.999.000,- (satu juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah
  • Selanjutrnya pada hari Minggu tanggal 19 November 2023 sekira jam 23.00 wib Terdakwa II GUNTUR ALPIAN Alias DUDUNG Bin ALPIAN mengirim pesan melalui via masanger kepada Terdakwa I YUDI bin LAS untuk mengajak Terdakwa I YUDI bin LAS menyabu dan tidak lama kemudian Terdakwa II GUNTUR ALPIAN Alias DUDUNG Bin ALPIAN datang ke kontrakan Terdakwa I YUDI bin LAS dan setelah kami menyabu kemudian Terdakwa I YUDI bin LAS mengajak Terdakwa II GUNTUR ALPIAN Alias DUDUNG Bin ALPIAN untuk mencuri di toko ASIA TANI dengan mengatakan “kita masuk ke rumah ASIA TANI yok karena orangnya kalau malam tidak ada” dan Terdakwa II GUNTUR ALPIAN Alias DUDUNG Bin ALPIAN jawab “gasskeen” dan sekira ja 00.30 wib Terdakwa I YUDI bin LAS dan Terdakwa II GUNTUR ALPIAN Alias DUDUNG Bin ALPIAN pergi menuju toko tersebut dan sesampainya di toko tersebut kemudian Terdakwa II GUNTUR ALPIAN Alias DUDUNG Bin ALPIAN memanjat peralon yang kemudian disusul oleh Terdakwa I YUDI bin LAS, lalu kami memegang besi kanopi dan berjalan di atas kanopi belakang toko tersebut. Setelah memanjat teralis yang ada di lantai dua untuk sampai ke atap seng dan setalah sampai di atap seng tersebut kemudian Terdakwa II GUNTUR ALPIAN Alias DUDUNG Bin ALPIAN mencongkel paku seng yang sudah longgar dengan tangannya selanjutnya paku yang di pegangnya tersebut dijadikan alat untuk membuka paku seng yang lainya dan setelah berhasil mencongkel beberapa paku seng tersebut kemudian Terdakwa I YUDI bin LAS dan Terdakwa II GUNTUR ALPIAN Alias DUDUNG Bin ALPIAN berhasil masuk ke toko AISA TANI dan setelah berhasil masuk ke toko ASIA TANI tersebut kemudian kami mencari barang berharga yang mana tersangka berhasil mendapatkan barang berupa 5 (lima) bungkus rokok kalbaco, 2 (dua) bungkus rokok WIN berada di rak bekalang meja dan uang Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) di laci meja kemudian Tersangka. GUNTUR ALVIAN Alias DUDUNG mendaptakan barang berupa 1 (satu) unit laptop merk Lenovo ideaped S340, 1 (satu) unit Handphone merk Oppo f7 warna biru tua, 1 (satu) unit handphone merk Poco X3 Pro warna hitam di rak samping meja dan uang Rp. 675.000 (enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) di dalam tas yang di dalam tas tersebut ada dompet yang posisinya berada di samping meja.
  • Setelah merasa cukup dengan hasil yang di dapat kemudian Terdakwa I YUDI bin LAS dan Terdakwa II GUNTUR ALPIAN Alias DUDUNG Bin ALPIAN keluar melalui pintu belakang toko ASIA TANI menuju ke kontrakan Terdakwa I YUDI bin LAS dan setelah sampai di kontrakan Terdakwa I YUDI bin LAS tersebut kemudian Terdakwa I YUDI bin LAS dan Terdakwa II GUNTUR ALPIAN Alias DUDUNG Bin ALPIAN membagi hasil yang mana Terdakwa I YUDI bin LAS mendapatkan uang sejumlah Rp. 575.000 (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) kemudian 1 (satu) unit Handphone Poco X3 Pro warna hitam, 4 (empat) bungkus rokok kalbaco dan 1 (satu) bungkus rokok WIN sedangkan Tersangka. GUNTUR ALVIAN Alias DUDUNG mendapatkan uang Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit Handphone merk Oppo f7 warna biru tua, 1 (satu) bungkus rokok kalbaco dan 1 (satu) bungkus rokok WIN dan sekira jam 03.00 wib Terdakwa I YUDI bin LAS dan Terdakwa II GUNTUR ALPIAN Alias DUDUNG Bin ALPIAN pergi menuju ke kembayan dengan tujuan untuk menjual laptop akan tetapi Terdakwa I YUDI bin LAS dan Terdakwa II GUNTUR ALPIAN Alias DUDUNG Bin ALPIAN beristirahat terlebih dahulu di rumah Sd. DANI dan sekitar jam 09.30 wib Terdakwa I YUDI bin LAS dan Terdakwa II GUNTUR ALPIAN Alias DUDUNG Bin ALPIAN pergi ke pasar kembayan untuk menjual 1 (satu) unit laptop merk Lenovo ideaped S340 namun laptop tersebut tidak laku terjual yang selanjutnya sekira jam 11.00 wib Terdakwa II GUNTUR ALPIAN Alias DUDUNG Bin ALPIAN meminta antar Terdakwa I YUDI bin LAS ke kelompu dan setelah sampai di warung yang ada di kelompu tersebut kemudian Terdakwa II GUNTUR ALPIAN Alias DUDUNG Bin ALPIAN di tinggal di warung dengan membawa 1 (satu) unit laptop merk Lenovo ideaped S340 tersebut untuk dijual sedangkan Terdakwa I YUDI bin LAS pulang ke kontrakannya
  • Bahwa Terdakwa I YUDI bin LAS menjual 1 (satu) unit Handphone Poco X3 Pro warna hitam dengan harga Rp. 400.000 (empat ratus ribu ruipah) kepada saksi. ISKANDAR
  • Akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa I YUDI bin LAS dan Terdakwa II GUNTUR ALPIAN Alias DUDUNG Bin ALPIAN saksi Setiawan mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah)

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 363 Ayat (2) KUHP. Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.----

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa I YUDI bin LAS dan Terdakwa II GUNTUR ALPIAN Alias DUDUNG Bin ALPIAN pada hari Rabu tanggal 11 November 2023 sekira pukul 03.30 WIB dan hari Senin Tanggal 20 November 2023 sekira pukul 02.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2023, bertempat di Toko Mitra Inti yang beralamat di Jalan Lintas Malenggang Dusun Balai Karanagan IV RT.04 RW.00 Desa Balai Karangan Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat dan di Toko Asia yang beralamat di Dusun Balai Karangan  IV Desa Balai Karangan Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau yang berwenang untuk mengadili, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain,dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan di waktu malam di dalam rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya Oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh yang berhak dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu , dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada awalnya Terdakwa I YUDI bin LAS memiliki ide untuk melakukan pencurian di toko mitra inti kemudian Terdakwa I YUDI bin LAS mengajak Terdakwa II GUNTUR ALPIAN Alias DUDUNG Bin ALPIAN. cara Terdakwa I YUDI bin LAS dan Terdakwa II GUNTUR ALPIAN Alias DUDUNG Bin ALPIAN mengambil barang yaitu dengan cara memanjat ruko Mitra Inti dibagian belakang kemudian setelah berhasil sampai diatas atap selanjutnya mencongkel atap seng ruko tersebut dengan menggunakan paku hingga paku seng tersebut terlepas kemudian Terdakwa II GUNTUR ALPIAN Alias DUDUNG Bin ALPIAN mengangkat seng tersebut agar Terdakwa I YUDI bin LAS bisa masuk kedalam toko setelah itu Terdakwa I YUDI bin LAS turun ke plafon kemudian menjebol plafond tersebut agar bias turun kebawah setelah Terdakwa I YUDI bin LAS berada di toko tersebut langsung  menuju ke Meja Kasir untuk mengambil 1 unit handphone merk Samsung Galaxy A03 warna hitam dengan IMEI I : 358482471821239 dan IMEI 2 : 359583961821230 dengan uang tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sedangkan Terdakwa II GUNTUR ALPIAN Alias DUDUNG Bin ALPIAN menunggu diatas atap kemudian Terdakwa I YUDI bin LAS keluar melalui jalur yang sama setelah itu Terdakwa I YUDI bin LAS dan Terdakwa II GUNTUR ALPIAN Alias DUDUNG Bin ALPIAN kembali ke kos Terdakwa I YUDI bin LAS yang jaraknya sekitar 50 Meter.
  • Bahwa terhadap  barang hasil pencurian di toko mitra inti tersebut berupa uang sebesar Rp. 1.000.000,- sebesar Rp. 500.000,- di berikan kepada Terdakwa II GUNTUR ALPIAN Alias DUDUNG Bin ALPIAN sedangkan Rp.500.000,- nya gunakan Terdakwa I YUDI bin LAS untuk membeli kebutuhan sehari – hari sedangkan terhadap 1 unit handphone merk Samsung Galaxy A03 warna hitam dengan IMEI I : 358482471821239 dan IMEI 2 : 359583961821230 di jual oleh Terdakwa I YUDI bin LAS seharga Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah).
  • Akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa I YUDI bin LAS dan Terdakwa II GUNTUR ALPIAN Alias DUDUNG Bin ALPIAN saksi Hairil mengalami kerugian sebesar Rp. 6.999.000,- dengan rincian uang tunai yang hilang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima jujta rupiah) dan harga 1 unit handphone merk Samsung Galaxy A03 warna hitam saya beli seharga Rp. 1.999.000,- (satu juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah
  • Selanjutrnya pada hari Minggu tanggal 19 November 2023 sekira jam 23.00 wib Terdakwa II GUNTUR ALPIAN Alias DUDUNG Bin ALPIAN mengirim pesan melalui via masanger kepada Terdakwa I YUDI bin LAS untuk mengajak Terdakwa I YUDI bin LAS menyabu dan tidak lama kemudian Terdakwa II GUNTUR ALPIAN Alias DUDUNG Bin ALPIAN datang ke kontrakan Terdakwa I YUDI bin LAS dan setelah kami menyabu kemudian Terdakwa I YUDI bin LAS mengajak Terdakwa II GUNTUR ALPIAN Alias DUDUNG Bin ALPIAN untuk mencuri di toko ASIA TANI dengan mengatakan “kita masuk ke rumah ASIA TANI yok karena orangnya kalau malam tidak ada” dan Terdakwa II GUNTUR ALPIAN Alias DUDUNG Bin ALPIAN jawab “gasskeen” dan sekira ja 00.30 wib Terdakwa I YUDI bin LAS dan Terdakwa II GUNTUR ALPIAN Alias DUDUNG Bin ALPIAN pergi menuju toko tersebut dan sesampainya di toko tersebut kemudian Terdakwa II GUNTUR ALPIAN Alias DUDUNG Bin ALPIAN memanjat peralon yang kemudian disusul oleh Terdakwa I YUDI bin LAS, lalu kami memegang besi kanopi dan berjalan di atas kanopi belakang toko tersebut. Setelah memanjat teralis yang ada di lantai dua untuk sampai ke atap seng dan setalah sampai di atap seng tersebut kemudian Terdakwa II GUNTUR ALPIAN Alias DUDUNG Bin ALPIAN mencongkel paku seng yang sudah longgar dengan tangannya selanjutnya paku yang di pegangnya tersebut dijadikan alat untuk membuka paku seng yang lainya dan setelah berhasil mencongkel beberapa paku seng tersebut kemudian Terdakwa I YUDI bin LAS dan Terdakwa II GUNTUR ALPIAN Alias DUDUNG Bin ALPIAN berhasil masuk ke toko AISA TANI dan setelah berhasil masuk ke toko ASIA TANI tersebut kemudian kami mencari barang berharga yang mana tersangka berhasil mendapatkan barang berupa 5 (lima) bungkus rokok kalbaco, 2 (dua) bungkus rokok WIN berada di rak bekalang meja dan uang Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) di laci meja kemudian Tersangka. GUNTUR ALVIAN Alias DUDUNG mendaptakan barang berupa 1 (satu) unit laptop merk Lenovo ideaped S340, 1 (satu) unit Handphone merk Oppo f7 warna biru tua, 1 (satu) unit handphone merk Poco X3 Pro warna hitam di rak samping meja dan uang Rp. 675.000 (enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) di dalam tas yang di dalam tas tersebut ada dompet yang posisinya berada di samping meja.
  • Setelah merasa cukup dengan hasil yang di dapat kemudian Terdakwa I YUDI bin LAS dan Terdakwa II GUNTUR ALPIAN Alias DUDUNG Bin ALPIAN keluar melalui pintu belakang toko ASIA TANI menuju ke kontrakan Terdakwa I YUDI bin LAS dan setelah sampai di kontrakan Terdakwa I YUDI bin LAS tersebut kemudian Terdakwa I YUDI bin LAS dan Terdakwa II GUNTUR ALPIAN Alias DUDUNG Bin ALPIAN membagi hasil yang mana Terdakwa I YUDI bin LAS mendapatkan uang sejumlah Rp. 575.000 (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) kemudian 1 (satu) unit Handphone Poco X3 Pro warna hitam, 4 (empat) bungkus rokok kalbaco dan 1 (satu) bungkus rokok WIN sedangkan Tersangka. GUNTUR ALVIAN Alias DUDUNG mendapatkan uang Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit Handphone merk Oppo f7 warna biru tua, 1 (satu) bungkus rokok kalbaco dan 1 (satu) bungkus rokok WIN dan sekira jam 03.00 wib Terdakwa I YUDI bin LAS dan Terdakwa II GUNTUR ALPIAN Alias DUDUNG Bin ALPIAN pergi menuju ke kembayan dengan tujuan untuk menjual laptop akan tetapi Terdakwa I YUDI bin LAS dan Terdakwa II GUNTUR ALPIAN Alias DUDUNG Bin ALPIAN beristirahat terlebih dahulu di rumah Sd. DANI dan sekitar jam 09.30 wib Terdakwa I YUDI bin LAS dan Terdakwa II GUNTUR ALPIAN Alias DUDUNG Bin ALPIAN pergi ke pasar kembayan untuk menjual 1 (satu) unit laptop merk Lenovo ideaped S340 namun laptop tersebut tidak laku terjual yang selanjutnya sekira jam 11.00 wib Terdakwa II GUNTUR ALPIAN Alias DUDUNG Bin ALPIAN meminta antar Terdakwa I YUDI bin LAS ke kelompu dan setelah sampai di warung yang ada di kelompu tersebut kemudian Terdakwa II GUNTUR ALPIAN Alias DUDUNG Bin ALPIAN di tinggal di warung dengan membawa 1 (satu) unit laptop merk Lenovo ideaped S340 tersebut untuk dijual sedangkan Terdakwa I YUDI bin LAS pulang ke kontrakannya
  • Bahwa Terdakwa I YUDI bin LAS menjual 1 (satu) unit Handphone Poco X3 Pro warna hitam dengan harga Rp. 400.000 (empat ratus ribu ruipah) kepada saksi. ISKANDAR
  • Akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa I YUDI bin LAS dan Terdakwa II GUNTUR ALPIAN Alias DUDUNG Bin ALPIAN saksi Setiawan mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah)

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 363 Ayat (2) KUHP. Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.----

Pihak Dipublikasikan Ya