Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan orang yang bernama RAHMAT BIN HERMAN Lahir di Pinrang tanggal 25 Januari 1975 sebagaimana yang tercantum dalam Paspor RI No.A 8904091 atas Nama RAHMAT BIN HERMAN Lahir di Pinrang tanggal 25 Januari 1975 merupakan satu orang yang sama dengan orang yang bernama AHMAD Lahir di Selayar, 21 Juli 1974 sebagaimana yang tercantum pada KTP NIK: 7209052107741001 Kartu Keluarga No. 3319032207220003, Kutipan Akta Kelahiran No. 3319-LT-27062024-0001, dan surat keterangan dari kantor Desa Balai Sepuak Nomor : 477/278/CAPIL-KD-2024 yang menggunakan Nama AHMAD Lahir di Selayar, 21 Juli 1974;
- Menetapkan dan memberikan ijin serta kuasa seperlunya kepada Kantor Imigrasi Klas II TPI Sanggau merubah nama yang tercantum dalam Paspor RI No. A 8904091 atas Nama RAHMAT BIN HERMAN Lahir di Pinrang tanggal 25 Januari 1975 yang semula tertulis dan terbaca RAHMAT BIN HERMAN Lahir di Pinrang tanggal 25 Januari 1975 menjadi tertulis dan terbaca AHMAD Lahir di Selayar, 21 Juli 1974;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar perkara ini.
|