Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. -------------------------------------------------------------------------------------
2. Menyatakan dan menetapkan sah Perkawinan pemohon (Repa) dengan suami pemohon (alm Fransiskus Gontang) yang telah dilaksanakan secara Adat Dayak pada 20 Februari 2016 sesuai dengan Berita Acara Kawin Secara Adat yang dikeluarkan oleh Temenggung Adat Desa Noyan dan surat keterangan Kawin dari Desa Noyan Nomor: 474/072/SK.KAWIN/2024 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Noyan pada tanggal 28 Maret 2024. ------------------------------------------------
3. Menetapkan kepada Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Sanggau untuk mencatatkan perkawinan antara Pemohon (Repa) dengan suami Pemohon (Fransiskus Gontang) sebagaimana ketentuan yang berlaku. -----------------------------------------
4. Menetapkan biaya perkara kepada pemohon. ------------------------------------------------------------------------------------------------------
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya. |