Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
216/Pid.Sus/2024/PN Sag Ikhwan Ikhsan, S.H.,M.H. VITALIS PEDRO Alias EDO Anak ANTONIUS SUGIARTO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 216/Pid.Sus/2024/PN Sag
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-858/O.1.20/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ikhwan Ikhsan, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1VITALIS PEDRO Alias EDO Anak ANTONIUS SUGIARTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa VITALIS PEDRO Alias EDO Anak ANTONIUS SUGIARTO, pada hari Sabtu tanggal 8 Juni 2024 sekitar pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024, atau pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Poros Dusun Pekawai Desa Nanga Suri Kecamatan Nanga Mahap Kabupaten Sekadau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau atau setidak-tidaknya di suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Sanggau berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyalahgunakan Pengangkutan dan/ atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/ atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, ada informasi mengenai adanya kegiatan Terdakwa yang mengangkut bbm jenis pertalite menggunakan jerigen, kemudian saksi ANDRE, saksi FERDINAN MANALU dan saksi BAGUS DWI AMBARYANTO selaku anggota Kepolisian Resor Sekadau melakukan penelusuran terhadap informasi tersebut dan menemukan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Sigra warna Abu-Abu Metalik dengan nomor polisi asli A 1141 BG dengan nomor rangka : MHKS6DJ2JJJ014753 dan nomor mesin : 1KRA474010  (selanjutnya disebut 1 (satu) unit mobil Daihatsu Sigra) yang didalam mobil tersebut terdapat 6 (enam) buah jerigen ukuran 35 liter yang berisikan bbm jenis pertalite, 2 (dua) buah jerigen ukuran 70 liter yang berisikan bbm jenis pertalite, 1 (satu) lembar STNK dan Notice Pajak mobil Daihatsu Sigra dan 1 (satu) buah mantel hujan yang bermotif loreng milik Terdakwa
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan 6 (enam) buah jerigen ukuran 35 liter yang berisikan bbm jenis pertalite, 2 (dua) buah jerigen ukuran 70 liter yang berisikan bbm jenis pertalite dengan cara membeli dan mengantri seperti konsumen pada umumnya dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Sigra di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak (SPBU) 64.795.05 yang berada di Desa Lubuk Tajau Kecamatan Nanga Taman Kabupaten Sekadau secara berulang sebanyak 6 (enam) kali sehari dengan menggunakan nomor polisi kendaraan yang berbeda. Setelah Terdakwa melakukan pembelian BBM jenis pertalite kemudian terdakwa menyalin BBM jenis pertalite tersebut kedalam jerigen.
  • Bahwa cara Terdakwa melakukan penyalinan BBM jenis pertalite dari tangki mobil ke dalam jerigen ialah awalnya Terdakwa menyiapkan ember besar untuk menampung BBM jenis pertalite, setelah ember tersebut siap di bawah tangki mobil kemudian Terdakwa melepaskan selang yang menghubungkan pada tangki mobil, setelah seleng terlepas kemudian BBM jenis pertalite Terdakwa biarkan tumpah pada ember penampung, setelah dirasa cukup BBM jenis pertalite tersebut disalin kemudian Terdakwa memasang kembali selang pada bagian tangki mobil tersebut, setelah terspasang minyak yang ditampung pada ember besar tersebut disalin kedalam jergen yang berukuran 35 liter dan 70 liter dan dilakukan secara berulang sebanyak 6 (enam) kali.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengumpulkan BBM jenis Pertalite kedalam beberapa jerigen adalah untuk Terdakwa jual kembali kepada masyarakat yang berada di Kecamatan Nanga Taman dan Nanga Mahap dengan harga sebesar Rp. 12.500,- (dua belas ribu lima ratus rupiah) per liter sehingga keuntungan yang diperoleh oleh Terdakwa yakni sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) per liter.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pengukuran Nomor : 510.2.3.15/043/SKHP-UPTDML/2024 tanggal 2 Juli 2024 dari Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Tenaga Kerja UPTD Metrologi Legal Kabupaten Sekadau yang dibuat dan ditandatangani oleh GERVASUS DONI SUSANTO, S.Sos selaku Kepala UPTD Metrologi Legal Kabupaten Sekadau berdasarkan hasil pengukuran yang didapat dari hasil penakaran menggunakan Flow Meter/Meter Air kapasitas 7 m3/jam terhadap 2 (dua) buah jerigen 70 liter dan 6 (enam) buah jerigen 35 liter, didapati hasil penakarannya sebesar 285,08 Liter.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk melakukan pengangkutan ataupun menjual kembali BBM jenis Pertalite tersebut dari pihak yang berwenang.

 

Perbuatan Terdakwa VITALIS PEDRO Alias EDO Anak ANTONIUS SUGIARTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang jo. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Pihak Dipublikasikan Ya